Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera itu, diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Maria Elisabeth Liman. Suswono mengakui pernah bertemu bos PT Indoguna Utama itu.
Datang ke Gedung KPK pukul 10 pagi, Suswono yang mengenakan kemeja batik coklat kombinasi hijau, turun dari mobil Toyota Fortuner B 1709 RFW. Di halaman Gedung KPK, Suswono mengaku akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Maria.
Ditanya, apakah mengenal pengusaha daging impor itu, Suswono mengangguk. Tetapi, buru-buru Suswono menambahkan, dirinya baru bertemu sekali dengan Maria. “Baru pertama kali bertemu di Medan,†ujarnya.
Sebelumnya, Suswono dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka lain kasus ini, yakni Arya Abdi Effendy (AAE), Juard Effendi (JE), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF). Suswono juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arya dan Juard.
Pemeriksaan Suswono kemarin berlangsung singkat, hanya dua jam. Setelah keluar dari Gedung KPK, Suswono menyatakan, hampir tidak ada perbedaan pemeriksaannya kali ini dengan pemeriksaan sebelumnya.
Yang dicecar penyidik, masih soal pertemuan di Medan dengan Luthfi dan Maria yang diduga terkait pembahasan kuota impor daging sapi. “Sekitar 27 pertanyaan terkait pertemuan Medan,†ujar Mentan.
Kendati demikian, Suswono tetap membantah adanya pembahasan penambahan kuota impor daging sapi dalam pertemuan di Hotel Arya Duta, Medan. Dia menyatakan, pembahasan kuota impor daging itu lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
“Jadi (di Medan) tidak ada pembahasan penambahan kuota. Saya sudah sampaikan berkali-kali dan di sidang Pengadilan Tipikor juga sudah saya jelaskan,†kata Suswono.
Menurutnya, pertemuan di Medan itu membahas krisis daging di Indonesia tahun 2012.
Dia mendengarkan presentasi data penyebaran daging yang disampaikan Maria. Dalam pemaparan tersebut, lanjut Suswono, pihaknya malah berbeda pandangan dengan data yang disampaikan Dirut Indoguna Utama itu. Menurut Suswono, data yang diajukan Maria tidak akurat lantaran tidak disertakan kajiannya.
“Jadi, ada perbedaan dalam konversi dari sapi hidup ke karkas. Itulah yang membuat saya tersinggung kepada Elizabeth, karena tidak ada kajian. Data Kementerian Pertanian kan sudah ada kajian ilmiahnya,†ucapnya seraya meninggalkan Gedung KPK.
Sebagai latar, pertemuan di Medan itu dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Elda Devianne Adiningrat, Maria Elizabeth dan Suswono. Diduga, Suswono diundang Luthfi untuk membahas penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Tiga dari lima orang yang menghadiri pertemuan tersebut sudah berstatus tersangka. Mereka adalah bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan pemilik PT Indoguna, Maria Elizabeth.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, Indoguna Utama diduga memberikan uang Rp 1 miliar untuk Luthfi melalui Fathanah. Pada 29 Januari lalu, penyidik KPK menangkap tangan Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Juard dan Arya sudah duduk di kursi terdakwa. Mereka dituntut 4 tahun penjara.
Kilas Balik
Berkas Luthfi Dilimpahkan Ke PengadilanTersangka kasus suap kuota impor daging sapi, bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan.
Apakah Menteri Pertanian Suswono, Presiden PKS Anis Matta, dan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Luthfi? “Tergantung jaksa, kalau dibutuhkan, akan dihadirkan. Kalau namanya disebut, KPK akan memvalidasi,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Meski pengusutan kasus ini diragukan PKS, Johan yakin, jaksa penuntut KPK akan mampu membuktikan dakwaan terhadap LHI di pengadilan. Soalnya, penyidik KPK punya seabrek bukti untuk menjerat Luthfi Cs.
“Hak mereka untuk meragukan. Kita tunggu saja di persidangan, masih banyak bukti yang belum dibuka dalam persidangan Arya dan Juard,†ucapnya. “Ada yang baru nanti dibuka di persidangan (LHI),†lanjut Johan.
Yang pasti, berkas LHI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekalipun begitu, kasus ini tidak berhenti sampai pada Luthfi. KPK masih mengembangkan kasus ini dari penyidikan Maria Elizabeth Liman, tersangka dari pihak penyuap.
“Tergantung penemuan bukti-bukti terkait pihak-pihak lain yang terlibat. Sisi lainnya, dari persidangan bisa terungkap data dan informasi tambahan untuk pengembangan kasus ini,†kata Johan.
KPK juga tengah memvalidasi informasi persidangan dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi dan Juard Effendi. “Baik untuk memperkuat dakwaan LHI dan AF, juga untuk mengembangkan kasus,†imbuhnya.
Secara terpisah, Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah mendesak KPK meminta maaf dan membayar ganti rugi atas kekeliruan penyitaan Toyota Fortuner yang semula diduga milik LHI.
Menurutnya, merujuk Peraturan KPK Pasal 63, kesalahan ini harus diselesaikan melalui ganti rugi. Ganti ruginya, menurut dia, bisa berbentuk uang. Soalnya, kata dia, langkah KPK dalam memberantas korupsi menyalahi aturan.
Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera berterimakasih kepada KPK karena telah mengembalikan mobil sitaan tersebut. “KPK idealnya meminta maaf kepada PKS,†katanya.
Tapi, menurut Johan Budi, pengembalian barang sitaan bukanlah kekeliruan pada tahap penyidikan. “Penyitaan adalah bagian dari upaya pencegahan. Hal seperti ini wajar,†katanya.
Salah satu mobil yang disita KPK, Toyota Fortuner B 544 RFS tidak disertakan sebagai barang bukti pencucian uang LHI ke pengadilan. Soalnya, menurut Johan, setelah berkas diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kemudian dilakukan penelitian, disimpulkan bahwa Fortuner itu bukan milik LHI.
“Mobil itu, berdasarkan data yang didapat pada akhir penyidikan ke penuntutan, tidak terkait kasus pencucian uang,†kata Johan.
Berdasarkan data klarifikasi tanggal 12 juni 2013, mobil itu milik Ahmad Zaky, staf LHI. Mobil itu didapat Zaky dari hasil perlombaan golf tahun 2012. Namun, mobil itu STNK-nya atas nama Abdullah Sani, office boy kantor DPP PKS.
KTP Sani dipinjam Zaky untuk surat-surat kepemilikan mobil tersebut. “Zaky pernah menyebut punya mobil Fortuner atas nama Sani, karena itu disita pada awalnya,†ucap Johan.
Karena tidak terbukti sebagai bagian dari pencucian uang LHI, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil itu dikembalikan kepada Zaki melalui Zainudin Paru, pengacara LHI.
“Soalnya, barang itu disita dari Zainudin Paru. Mobil itu disita, bukan dirampas, kalau tidak terbukti berkaitan, ya kami kembalikan,†tandas Johan.
Zainuddin membenarkan hal tersebut. “Ya, betul. Mobil itu dikembalikan karena tidak terkait dan tidak dibutuhkan JPU sebagai barang bukti,†ujarnya melalui pesan singkat.
Sebagai latar, enam mobil yang diduga milik LHI disita KPK dari kantor DPP PKS, Jakarta. Yaitu, Toyota Fortuner B 544 RFS, Mitsubishi Grandis B 7476 UE, Nissan Frontier Navara, Mazda CX-9 bernomor B 3 MDF, Pajero Sport dan VW Caravelle B 948 RFS. Menurut Zainuddin, mobil milik LHI hanya Mazda CX9 dan Pajero Sport Hitam. “Mobil lainnya adalah mobil partai dan kader PKS,†katanya.
Mentan Rentan Diintervensi Luthfi Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGMPeneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Hifdzil Alim berharap KPK mengusut, apakah Menteri Pertanian Suswono terlibat kasus suap kuota impor daging sapi.
Menurut dia, Mentan sebagai kader PKS rentan diintervensi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden PKS. Sebab itu, perlu pemeriksaan yang lebih mendalam. “Selama ini kan pemeriksaan Suswono hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka,†kata Hifdzil, kemarin.
Hifdzil menilai, Mentan memiliki peran sentral dalam penentuan kuota impor daging sapi. Karena itu, keterangannya sangat dibutuhkan, terutama untuk membongkar dan menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Apakah ada kongkalikong antara pengusaha dan penguasa, supaya impor itu jalan,†ujarnya.
Menurut dia, yang mengurusi masalah swasembada daging adalah tingkat kementerian. Sehingga, tanggung jawab terbesar ada di posisi menteri, dalam hal ini Menteri Suswono.
“Karena keputusan ada di tangan menteri, logikanya yang bersangkutan mengetahui seluk beluk masalah tersebut,†kata Hifdzil.
Ia menilai, Suswono mengetahui proses pemberian kuota impor daging sapi. Hanya pihak Kementan, menurutnya, yang paling memahami berapa kebutuhan daging sapi nasional, berapa kuota impor, dan siapa saja yang berhak dan diberikan jatah untuk impor daging sapi.
Sehingga, kata dia, KPK mutlak harus mendalami proses pemberian jatah yang diberikan Kementan kepada PT Indoguna Utama.
Hifdzil pun mempertanyakan, apakah Kementan memperketat impor daging sapi agar importir mendekati wakil partai di Kementan. Setelah itu, apakah akan terjadi kesepakatan tertentu antara pengusaha dan pemberi izin impor, sehingga impor bisa dilakukan.
Tersangka Akan Bertambah LagiEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mendukung semua proses yang tengah dijalankan KPK untuk menuntaskan kasus suap kuota impor daging sapi. Termasuk langkah KPK kembali memeriksa Menteri Pertanian Suswono.
Eva berharap, KPK tetap profesional dan tidak terlalu intens menanggapi isu-isu politis dalam kasus tersebut. Menurut dia, jika mampu menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga yang independen, KPK akan tetap mendapat dukungan masyarakat.
“Kita dukung selama pengusutan tersebut akuntabel, murah, cepat dan tidak menjadi komoditas politik,†ujarnya, kemarin.
Dia berharap, melalui pemeriksaan saksi-saksi, KPK mendapatkan alat bukti dan barang bukti baru untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. “Kita tunggu saja, apakah KPK bisa menemukan keterkaitan pihak lain atau tidak,†ucapnya.
Eva berharap, jika sudah menemukan alat bukti yang cukup, KPK tidak ragu menetapkan tersangka baru. Menurut dia, saat ini KPK masih mengembangkan siapa saja yang diduga terlibat kasus tersebut. “Masih ada kemungkinan tersangka bertambah,†ucap politisi PDIP ini.
Karena itu, Eva meminta KPK agar segera menyidangkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Menurut dia, dalam sidang dua terdakwa tersebut, KPK bisa saja mendapatkan bukti baru untuk pengembangan kasus ini. “Mungkin saja kasus ini tidak berhenti pada lima tersangka. Bisa saja bertambah seiring berjalannya waktu,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: