“Kasus itu tidak ada hubungannya dengan saya. Pengadaan barang di bawah Rp 50 miliar kan tidak melalui menteri,†ujar Siti Fadillah Supari kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Siti Fadillah Supari disebut ikut melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) tahun anggaran 2006-2007.
Peran Siti disebut dalam surat dakwaan bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5).
Siti Fadillah Supari mengaku, sudah pernah dipanggil dan memberikan keterangan kepada KPK. Oleh karenanya, lanjut anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu, kasus ini sudah tidak ada lagi sangkut paut dengan dirinya.
Berikut kutipan selengkapnya:Nama Anda disebut Ratna Dewi Umar di pengadilan, ini bagaimana?Biarkan saja. Itu kan hanya tudingan yang tidak benar. Kasus itu tidak ada hubungannya dengan saya. Pengadaan barang di bawah Rp 50 miliar kan tidak melalui menteri.
Tapi Anda disebut memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan untuk flu burung itu?Biarkan saja. Sebab, tidak ada yang salah dengan hal itu. Penunjukan langsung juga diperbolehkan kok, ada ketentuannya. Saya telah melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelum disetujui pemenangnya, sudah dilakukan kajian secara menyeluruh, mulai dari bawahan saya saat itu, hingga saya sendiri.
Bukankah pengadaan barang harus melalui proses lelang?Saat itu statusnya kan KLB (Kondisi Luar Biasa). Ada ratusan korban meninggal di Indonesia akibat penyakit flu burung.
Kondisinya saat itu sangat memprihatinkan, 95 persen dari penderita penyakit flu burung meninggal. Persentase itu merupakan yang tertinggi di dunia. Makanya penunjukan langsung perlu dilakukan karena situasi genting flu burung saat itu.
Berarti Anda yang memerintahkan penunjukan langsung itu?Bukan saya, tapi negara yang memerintahkan penunjukan langsung. Jangan langsung menyalahkan menteri dong. Saat itu situasinya kan genting, sehingga ditetapkan KLB.
Saya merespons dalam situasi genting tersebut, sebagai perpanjangan tangan negara.
Itu pun bukan serta merta saya yang memutuskan. Ada prosesnya. Ada tahapan kajian yang telah dilewati sebelum diputuskan sebagai penyedia alat kesehatan bagi pasien flu burung.
Sudahkah Anda menjelaskan itu kepada KPK?Sudah. Saya sudah lama menjelaskan semuanya kepada KPK dan memberikan bukti-buktinya.
Bukti apa?Bukti tentang tahapan-tahapan pengkajian dan bagaimana urgensinya situasi saat itu.
Respons dari KPK bagaimana?Saya kurang tahu, tapi sepertinya sih bagus. Buktinya sampai sekarang KPK tidak pernah dipermasalahkan lagi. Itu kan artinya semua sudah jelas.
Kapan Anda dipanggil KPK?Saya lupa, karena memang sudah cukup lama. Ini kan sebetulnya kasus lama. Hanya baru saja disidangkan, sehingga terlihat sebagai kasus baru.
Saya rasa sudah jelas, itu tidak ada hubungannya dengan saya. Buktinya saya tidak dipanggil-panggil lagi.
Sebetulnya bagaimana kronologi pengadaan barang tersebut?Panjang penjelasannya. Saya tidak mau membahas hal ini lagi.
Bagaimana kalau Anda dipanggil ke persidangan?Silakan saja. Saya kan warga negara yang taat hukum. Tentunya saya akan memberikan penjelasan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Saat itu saya melakukan tindakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan situasi genting. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: