KPU Diminta Batalkan Kandidat Bupati Mantan Narapidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 24 Mei 2013, 20:37 WIB
KPU Diminta Batalkan Kandidat Bupati Mantan Narapidana
ilustrasi/ist
rmol news logo . Sekitar 500 mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Peduli Penajam Pasir Utara (SMP 3) melakukan aksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DKPP.

Mereka mendesak agar KPU Pusat membatalkan kemenangan kandidat Bupati dalam pilkada Kabupaten Penajem Pasir Utara, Kalimantan Timur, sebab kandidat bernama Yusran Aspar adalah mantan seorang narapidana korupsi. Bahkan, Yusran  telah memiliki putusan hukum yang tetap dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Jelas dalam UU persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil syarat untuk jadi kepala daerah tidak pernah dijadikan tersangka," kata Koordiantor SMP 3, Fajar Ardy Hidayatullah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 24/5).

Disebutkan, dalam peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 9 ayat 1 huruf F menyatakan "Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Disebutkan juga, kata Fajar, dalam Pasal 10 ayat 1 huruf N bahwa persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 tersebut, dilengkapi dengan bukti, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 huruf F.

Fajar menyatakan, Yusran sebagai kandidat bupati  juga melakukan berbagai kecurangan mulai dari politik uang, manupulasi suara pemilih hingga membuat surat suara palsu, dan bukti2 tersebut sudah dihadirkan dalam siding Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU pusat harus segera membatalkan hasil pilkada Penajam Paser Utara-Kaltim," tegasnya.

DKPP, lanjutanya, harus berani melakukan pemecatan terhadap ketua KPUD  Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah melakukan kecurangan denga meloloskan mantan narapidana. "Masyarakat Penajam Paser Utara tidak ingin dipimpin oleh maling dan berwatak curang," tandasnya.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertulisan usut tuntas, Kami menolak hasil pilkada Panajam Paser Utara dan meminta  pecat ketua KPUD Panjemen Andi Arfin. Dan membawa pocong sebagai matinya demokrasi di Kalimantan Timur.  [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA