Citra institusi yang dikomandoi Timur Pradopo itu bakal tambah terpuruk lagi bila tidak mendukung RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok DPR. Sampai saat ini Polri belum sepenuh hati mendukung RUU tersebut. Sebab, kewenangannya dipreteli.
“Pembatasan kewenangan polisi dalam hal menangkap dan menahan, membuat polisi merasa gamang terhadap RUU KUHAP. Apalagi bisa diuji oleh advokat dan pencari keadilan di hadapan hakim pemeriksa pendahuluan. Makanya polisi belum belum sepenuh hati mendukung RUU tersebut,’’ kata Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut bekas Juru Bicara Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Jubir Satgas TKI itu), seharusnya polisi mendukung pembaharuan hukum di negeri ini. Polisi yang sedang berdinas aktif saat ini pasti bakal pensiun, sehingga sama statusnya dengan para pencari keadilan, membutuhkan perlindungan seperti diatur dalam RUU KUHAP.
“Tentu masih segar dalam ingatan kita mengenai apa yang terjadi dengan Susno Duadji. Makanya seluruh jajaran Kepolisian diharapkan mendukung sepenuh hati RUU KUHAP karena ini untuk kepentingan bangsa dan negara,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya; Bukankan Kapolri dan Jaksa Agung sudah tanda tangan saat pemerintah mengajukan RUU KUHAP itu ke DPR?Memang benar saat pemerintah mengajukan draft RUU KUHAP ke DPR, Kapolri dan Jaksa Agung sudah ikut tanda tangan. Namun yang dibutuhkan bukan dukungan formal di atas kertas. Tapi benar-benar dukungan tulus sepenuh hati dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Tidak baik di depan mendukung tapi di belakang bergerilya. Sungguh ini bukan sikap sportif dan ksatria sesuai pedoman Tri Brata dari kepolisian dan Satya Adhi Wicaksana dari kejaksaan.
Kenapa polisi dan jaksa merasa keberatan?Dalam RUU KUHAP sangat jelas mengatur tentang penahanan. Misalnya, tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Setiap orang yang ditangkap atau ditahan wajib diberitahu alasan-alasan penangkapan atau penahanan.
Setiap orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera disidangkan dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi.
Apa itu saja yang dikhawatirkan polisi?Saya kira tidak. Sebab, RUU KUHAP juga mengatur mengenai revitalisasi hubungan antara penyidik dengan penuntut umum. Tujuannya, menghindari terjadinya pengiriman berkas perkara yang berulang-ulang antara penyidik dan penuntut umum.
Selain itu, revitalisasi hubungan antara penyidik dengan penuntut umum. Dalam RUU KUHAP mengatur agar penuntut umum sudah harus dapat memberikan petunjuk-petunjuk pada saat penyidikan dimulai. Bukan ketika berkas perkara sudah selesai disusun oleh penyidik seperti aturan yang berlaku pada KUHAP sekarang ini. Penuntut umum dalam memberikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik dapat dilakukan secara lisan, via telepon, SMS, e-mail. Hal tersebut selain untuk mempermudah proses penyidikan, juga merupakan salah satu cara untuk mempersingkat waktu penyidikan.
Bagaimana dengan aturan mengenai hakim pemeriksa pendahuluan, bukankah ini juga dikhawatirkan polisi? Saya kira begitu. Aturan mengenai hakim pemeriksa pendahuluan dalam RUU KUHAP itu memang menarik. Filosofi adanya aturan itu agar semua tindakan alat negara harus dapat diuji alat negara lainnya.
Setiap orang yang akan ditahan harus dilihat kondisi fisiknya terlebih dahulu oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Sehingga kewenangan untuk melakukan penahanan bukan mengacu kepada berkas perkara saja. Namun juga harus melihat fisik dari tersangka apakah yang bersangkutan layak untuk ditahan.
Siapa yang mengangkat hakim pemeriksa pendahuluan?Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri setempat. Masa jabatan hakim pemeriksa pendahuluan adalah dua tahun. Dapat diangkat atau diperpanjang kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Selama menjabat sebagai hakim, pemeriksa pendahuluan, yang bersangkutan dibebaskan dari tugas sehari-hari sebagai hakim Pengadilan Negeri.
Namun setelah masa jabatannya sebagai hakim pemeriksa pendahuluan telah habis, maka yang bersangkutan dikembalikan kepada tugasnya di Pengadilan Negeri semula.
Dimana hakim pemeriksa pendahuluan berkantor?Mereka berkantor di atau dekat rumah tahanan. Hakim pemeriksa pendahuluan merupakan hakim tunggal yang dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang staf sekretariat. Penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Oh ya, AAI belum lama ini menggelar seminar nasional mengenai RUU KUHAP ini, apa yang dihasilkan? Seminar nasional dan Diskusi Panel AAI di Surabaya dengan tema RUU KUHAP Ditinjau Dari Segi Integrated Criminal Justice System tersebut mengingatkan Kapolri berserta seluruh jajaran Kepolisian untuk mendukung sepenuh hati RUU KUHAP ini bagi kepentingan bangsa dan negara.
Hasil seminar nasional tersebut mengharapkan RUU KUHAP dapat menjadi hasil karya yang tidak hanya berada di tataran law in the book and law in the idea, namun dapat diimplementasikan dan dirasakan bagi setiap orang.
Seminar yang sama akan dilakukan pula di kota-kota besar Indonesia lainnya. Puncaknya, seminar akan dilakukan di Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, MA, Kemenkumham dan KPK.
Apa ini sosialisasi RUU KUHAP?Betul. Seminar nasional tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan untuk sosialisasi RUU KUHAP kepada publik. Berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR mengapresiasi kegiatan AAI tersebut.
AAI telah menunjukkan karakternya yang kuat mendukung profesi advokat yang officium nobile, dan memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.
Seminar nasional tersebut dihadiri sekitar 600 peserta dari berbagai kalangan penegak hukum, akademisi, LSM dan advokat serta seluruh Kajari di Jawa Timur. Pembicaranya, Prof Dr Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Prof Dr Andi Hamzah (Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP), Dr Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III DPR), dan Dr Wahiduddin Adams (Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham).
Apa dalam seminar tersebut diiungkap latarbelakang lahirnya RUU KUHAP itu?
Ya. Dalam seminar nasional tersebut diungkapkan mengenai latar belakang untuk menciptakan KUHAP baru. Ada empat alasannya.
Pertama, adanya RUU Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) sehingga perlu adanya penyesuaian antara hukum acara pidana dengan RUU KUHP tersebut.
Kedua, banyaknya perubahan hukum di dunia karena mengikuti perkembangan teknologi dan hubungan masyarakat. Contoh, KUHP dan KUHAP Belanda telah
beberapa kali diubah, bahkan hampir setiap tahun diubah. Namun, KUHAP kita sejak tahun 1981 selama 32 tahun tidak pernah diubah, sehingga KUHAP saat ini sudah menjadi kuno.
Ketiga, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang menyangkut HAM, terutama yang langsung berkaitan dengan hukum acara pidana.
Keempat, KUHAP kita yang terlepas dari ketentuan universal menimbulkan protes internasional. Contoh, KUHAP berlaku bagi semua orang yang ada di Indonesia, termasuk orang Amerika, orang Jepang dan seterusnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: