Sebaiknya, PPATK cukup menyatakan bahwa ada aliran dana ke rekening tertentu dari tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Karena itu tak perlu disampaikan bahwa aliran dana itu mengalir ke 20 perempuan.
"Pokoknya disampaikan ada rekening tertentu, ada rekening lain. Nanti penegak hukum yang jalan menindaklanjuti panggil saksi-saksi untuk mengetahui apakah ini terkait (TPPU) atau tidak," ujar pakar hukum dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/5).
Sebelumnya, Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana dari tersangka kasus suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi Ahmad Fathanah ke 20 perempuan.
Aliran dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1 miliar. Namun, Yusuf mengatakan tidak mengetahui konteks aliran dana tersebut.
Kemarin, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, Laporan Hasil Analisis PPATK milik Ahmad Fathanah sudah dipegang oleh KPK. Di dalam laporan itu tercatat sekitar 20 orang wanita ikut menerima aliran dana dari orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu.
Dalam LHA tersebut, tercatat aliran dana Fathanah ikut mengalir ke sejumlah artis cantik dan public figure. Namun, menurut Johan, ada wanita-wanita lain yang ikut menerima uang diluar profesi-profesi yang disebutkan tadi. â€Jadi jangan diasumsikan ke 20 orang itu adalah public figure,†katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: