Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Ja’far pada acara studium generale di hadapan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kemarin, Kamis, (16/5).
Menurut Marwan, tugas DPR tercantum secara jelas dalam pasal 20A, ayat (1), UUD 1945, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. “Tiga fungsi ini sangat strategis untuk ditingkatkan, sehingga dapat mencapai tujuan berbangsa dan bernegaraâ€, tegasnya.
Disamping itu, lanjut Marwan, DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sesuai dengan pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Demikian juga dalam pasal 20A ayat (3) UUD 1945 tentang hak anggota DPR memngenai hak mengajukan pertanyaan, usul, pendapat, dan hak imunitas.
“Ini merupakan hak konstitusional anggota DPR yang sangat strategis dan luar biasa pula yang perlu diapresiasi sebagai wakil rakyat,†ungkapnya.
Dalam hubungannya dengan DPR dan DPD, lanjut tokoh muda NU ini mengatakan, memang masih menjadi perdebatan terkait dengan kewenangan DPD dalam membahas RUU. Hal itu terjadi karena kata “ikut membahas†RUU sebagaimana diatur dalam konstitusi tersebut tidak ada penjelasan secara rinci.
Demikian pula terkait dengan fungsi budgeting, lanjut Marwan, DPR mendapat kritikan yang sangat keras karena dianggap terlalu dalam memasuki wilayah ekskutif dalam konteks pembahasan satuan tiga APBN yang mengakibatkan lambatnya pembahasan di DPR dan minimnya penyerapan anggaran.
“Ini harus dipahami secara lebih positif sebagai upaya pengawasan terhadap anggaran sehingga DPR harus mengetahui secara detail sampai satuan tigaâ€, katanya.
Terkait dengan kritikan masyarakat mengenai lambannya DPR menyelesaikan RUU yang masuk prolegnas, Marwan mengungkapkan, tudingan seperti itu tidak semuanya benar, karena pembahasan RUU tidak hanya terkait DPR an sich, tapi juga melibatkan pihak pemerintah.
Di samping itu, lanjutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, antara lain perencanaan yang cenderung tidak realistis, kurangnya waktu yang signifikan dalam pembahasan RUU yang disebabkan tugas-tugas parlementer lain, kurang optimalnya dukungan tenaga ahli, serta lemahnya akses informasi bagi masyarakat dalam mengikuti perkembangan pembahasan RUU.
Oleh karena itu, lanjut Marwan, ke depan DPR harus lebih memaksimalkan tupoksi sesuai dengan konstitusi sehingga lebih dapat mewujudkan harapan rakyat. “Tugas, wewenang dan fungsi anggota DPR yang luar biasa ini perlu dimaksimalkan demi mewujudkan cita-cita rakyat yang lebih baik lagi,†tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: