Di pengadilan nanti akan terbuka apakah betul mantan Presiden PKS menerima suap Indoguna, seperti didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya nanti di depan sidang. Kan KPK sering katakan nanti lihat di sidang. Dalam dakwaan nanti akan ketahuan, apa dakwaan, kronologisnya seperti apa," ujar pakar hukum soal TPPU Yenti Garnasih kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/5).
"Semoga KPK nanti bisa memperlihatkan bukti dan kronologisnya bahwa barang-barang yang disita karena didugaan hasil korupsi sebelumnya," ungkapnya.
Yenti memang berpendapat, saat ini bukan waktu yang tepat untuk KPK membeberkan bukti-bukti bahwa Luthfi menerima fulus dari proyek pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi.
"Nggak boleh dong. Ada hal-hal yang memang harus diselamatkan atau dijaga rahasia. Tidak bisa dibuka semua. Nanti siapa tahu ada hal yang belum tersita, bisa hilang atau saksi yang diperlukan keterangannya bisa juga hilang," jelasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: