Darmono: Aset-aset Susno Disita, Jika Sebulan Belum Bayar Uang Pengganti Korupsi

Senin, 13 Mei 2013, 08:40 WIB
Darmono: Aset-aset Susno Disita, Jika Sebulan Belum Bayar Uang Pengganti Korupsi
Darmono
rmol news logo Kejaksaan memberi waktu sebulan kepada bekas Kabareskrim Polri Susno Duadji membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 4,2 miliar.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor diberi waktu sebulan untuk tagih uang pengganti korupsi ke Susno Duadji,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Ketua Tim Pemburu Korupsi (TKP) itu, uang pengganti korupsi itu bisa berupa tunaiatau hasil lelang barang sitaan.

“Ini berarti Susno diberi waktu sebulan untuk membayar uang pengganti korupsi itu. Kalau tidak dibayar, kami akan menyita aset-asetnya,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa reaksi Susno mengenai itu?
Baik. Saya memperkirakan kewajiban hukum itu akan diselesaikan sesuai waktunya. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan informasi yang saya terima sudah menyampaikan masalahuang pengganti itu kepada Pak Susno agar dibayarkan.

Apa Susno akan membayar tunai?
Itu belum diketahui. Intinya jaksa akan melakukan eksekusi sesuai dengan amar putusan hakim. Terhadap uang pengganti tentu akan dilakukan penagihan kepada terpidana. Tapi kalau tidak dibayar tunai, tentu aset-asetnya dirampas untuk negara. Selanjutnya dilelang untuk membayar uang pengganti itu.

Lama proses lelang itu?
Nggak lama. Barang-barang rampasan itu harus dilelang. Hasil lelangnya nanti segera dimasukkan atau setorkan ke kas negara.

Apa saja aset-aset yang mau dirampa?
Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan terus berjuang keras untuk mengumpulkan aset-aset Pak Susno itu. Ini semua wajib dilakukan eksekutor. Tinggal Pak Susno memilih, apakah dibayar tunai atau aset-asetnya disita. Pak Susno wajib membayar uang pengganti itu sesuai dengan amar putusan hakim. Misalnya, pembayaran denda, ongkos perkara atau uang pengganti. Hal itu sudah standar dan ada protapnya.

Pada dasarnya jaksa akan menjalankan putusan itu sampai dengan tuntas. Selain itu jaksa juga sedang menginventarisir aset yang kiranya perlu disita negara.

Bagaimana kalau aset Susno itu tidak cukup untuk uang pengganti?
Uang pengganti kan ada mekanismenya. Bagi terpidana yang tidak memiliki kekakayaan atau tidak bisa membayar semua uangpengganti itu, tentu nanti dihitung-hitung. Kalau tidak bisa membayar sama sekali, tentu hukumannya ditambah.

Artinya, jika aset Pak Susno tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, Susno harus menggantinya dengan hukuman penjara. Sesuai putusan pengadilan, jika tidak membayar uang pengganti, Susno bisa dipenjara selama 1 tahun. Ini berarti, hukuman Susno dipastikan akan lebih lama dari vonis semula. Kalau semula 3,5 tahun akan ditambah 1 tahun lagi.

Apa kejaksaan perlu bantuan polisi untuk menagih uang pengganti itu?
Saya kira tidak ya. Urusan seperti ini jaksa saja bisa melakukannya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA