Hasil pertemuan disimpulkan bahwa RCTI dan Indovision tidak menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik tertentu atau organisasi.
Komisioner KPI Nina Armando menyebut bahwa agenda tersebut bukan karena telah terjadinya pelanggaran atas program siaran di lembaga penyiaran.
"Akan tetapi pertemuan adalah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media Watch yang telah menjadi bahan diskusi publik di sosial media," kata Nina dalam pernyataannya (Rabu, 8/5).
Sementara itu, Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie dan Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision Indovision Muharzin Hasril mengatakan merujuk pada substansi rekaman percakapan yang ada ia menggarisbawahi bahwa hal itu masih dalam tahap wacana dari sebuah pertemuan, yang mana tidak pernah atau belum ada realisasinya dalam bentuk siaran dari wacana tersebut.
"Permintaan peliputan bisa datang dari mana saja bukan hanya dari satu partai yang notabene orang-orang yang tidak paham kode etik jurnalistik, dan untuk itu justifisinya jelas, seberapa besar
news value,
news peg dan
nagnitude serta dampaknya. Jadi tidak sekedar minta diliput lantas dilakukan peliputan dan RCTI tetap berpegang pada UU32 th 2002, P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," ujarnya.
RCTI dan Indovision dalam pertemuan tersebut menyatakan berterima kasih kepada KPI yang telah mengingatkan akan aturan-aturan dalam penyiaran.
[ysa]
BERITA TERKAIT: