Iklan Caleg Bukan Bagian dari Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 08 Mei 2013, 13:52 WIB
Iklan Caleg Bukan Bagian dari Kampanye
ilustrasi/ist
rmol news logo . Asal tetap memperhatikan kode etik jurnalistik, iklan calon anggota legislatif di media massa tidak termasuk sebagai kampanye. Apalagi dengan adanya iklan, justru caleg akan mudah dikenali.

"Iklan kan terkait pemesan, jadi ya boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," kata  Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu (Rabu, 8/5).

Pernyataan Bagir ini memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut anggota KPI, Idy Muzzayad, branding seorang caleg di media, tak masuk dalam ranah kampanye. Apalagi pengenalan seperti ini akan memudahkan pemilih dalam mengenal calon wakil rakyatnya kelak.

"Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar Idy Muzzayad, sambil mengatakan bahwa aturan soal kampanye di media, sudah diatur dalam UU No 8/2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bagir pun mengkonfirmasi pernyataan Idy.

"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti (iklan caleg) boleh. Tapi sebagai jurnalis kita tetap harus memperhatikan kode etik jurnalistik. Misalnya prinsip keberimbangan dan cover both side," katanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA