"Iklan kan terkait pemesan, jadi ya boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu (Rabu, 8/5).
Pernyataan Bagir ini memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut anggota KPI, Idy Muzzayad, branding seorang caleg di media, tak masuk dalam ranah kampanye. Apalagi pengenalan seperti ini akan memudahkan pemilih dalam mengenal calon wakil rakyatnya kelak.
"Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar Idy Muzzayad, sambil mengatakan bahwa aturan soal kampanye di media, sudah diatur dalam UU No 8/2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Bagir pun mengkonfirmasi pernyataan Idy.
"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti (iklan caleg) boleh. Tapi sebagai jurnalis kita tetap harus memperhatikan kode etik jurnalistik. Misalnya prinsip keberimbangan dan
cover both side," katanya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: