Soal Penyekapan Buruh, Pemda Tangerang Akui Kecolongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 07 Mei 2013, 13:24 WIB
Soal Penyekapan Buruh, Pemda Tangerang Akui Kecolongan
ilustrasi
rmol news logo Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengaku kecolongan dengan adanya kasus penyiksaan dan penyekapan buruh di Tangerang.

"Ini adalah perusahaan home industri. Jadi memang tidak berijin. Sehingga kami bisa kecolongan," ujar Iskandar di kantor Bupati Tangerang, Banten, Selasa (7/5).

Iskandar menerangkan, perusahaan tempat buruh yang disekap tersebut merupakan perusahaan ilegal. Adapun kategori perusahaan ilegal adalah mereka tidak mempunyai ijin operasi.

"Itukan perusahaan di daerah kampung sedangkan itu industri. Industri seharusnya berada di kawasan industri, tidak mungkin keluar ijinnya kalau ngotot di lokasi itu," kata dia.

Seperti dilansir JPNN, Iskandar mengaku kejadian penyiksaan dan penyekapan buruh di Tangerang baru terjadi kali ini saja. Dia mengklaim hal serupa tidak pernah terjadi sebelumnya.

Dia pun mempertanyakan bagaimana aparatur pemerintahan daerah tidak mengetahui kejadian itu. Pihaknya kata Iskandar, akan melakukan investigasi soal itu."Akan kami dalami. Lurah, kades, dan camat kenapa sampai tidak tahu," ucapnya.

Apabila memang terbukti terlibat, Iskandar menyatakan, mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. "Bisa hukuman ringan dan hukuman berat seperti pemecatan," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA