“Dalam rapat paripurna berikutnya akan diputuskan apa perlu dicabut atau tetap diberikan,†kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Susno Duadji mendapat perlindungan oleh LPSK sebagai whistle blower. Sebab, berani membongkar beberapa kasus.
Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, Susno sempat dinilai tidak taat hukum saat menjadi buron karena tak mau dieksekusi. Tapi penyerahan diri itu menjadi pertimbangan bagi LPSK.
Berikut kutipan selengkapnya:Susno sudah di Lapas, apa perlu dilindungi lagi?Perlindungan kepada Pak Susno sebagai whistle blower bukan terpidana. Ini harus dibedakan.
Kapan putusan hasil kajian itu?Sekarang ini sedang dilakukan pendalaman oleh bidang Pemenuhan Hak-hak saksi dan Korban di LPSK. Tujuannya untuk melihat apakah perlindungan yang diberikan LPSK akan dihentikan atau tidak.
Kenapa nggak dihentikan saja?Dalam perjanjian antara LPSK dengan setiap orang yang kita lindungi, meski hanya perlindungan prosedural tentu harus dikaji.
Sebab, yang dilindungi itu harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Seberapa besar Susno tidak patuh terhadap hukum?Sekarang dengan adanya penyerahan diri ini menjadi pertimbangan bagi kami.
LPSK tinggal melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti dan fakta lapangan.
Kenapa tidak langsung dicabut saja?Saya sebagai Ketua LPSK tidak bisa langsung main putuskan. Masalah ini akan dibawa pada rapat paripurna LPSK.
Di situ nanti dilihat sejauh mana ketidakpatuhan terhadap hukum itu.
Kapan selesai hasil pendalaman itu?Kami tidak bisa pastikan. Sebab, personel LPKS sedikit. Tidak sebanding dengan permohonan perlindungan yang masuk ke kami.
Apa pembatalan perlindungan itu nanti harus bertemu dengan Susno?Tidak. Pembatalan itu kan bisa dilakukan secara sepihak, cukup dari pihak LPSK saja kalau putusannya adalah mencabut perlindungan sebagai whistle blower.
Sebab, berdasarkan ketentuan LPSK bisa menghentikan pemberian perlindungan jika terlindungnya meninggal, masa perjanjiannya sudah selesai, terlindung tidak membutuhkan perlindungan lagi dan ada pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah dibuat.
Itu kan alasan-alasan yang bisa digunakan untuk menghentikan perlindungan.
Dengan fakta-fakta yang ada sudah bisa disimpulkan dan sudah bisa dibawa ke paripurna.
O ya, apa saja sih yang dilindungi kalau sudah di Lapas?Dilindungi dari intimidasi, ancaman atau lainnya meski Pak Susno di dalam penjara. Kami tidak melindungi secara fisik. Tapi perlindungan prosedural, termasuk permohonan kepada hakim untuk meringankan hukuman.
Sebab, Pak Susno pada 2008 sudah membantu aparat penegak hukum untuk membongkar suatu dindak pidana.
Apa sudah ada keringanan hukuman atas perlindungan LPSK?Sudah. Pengadilan yang tadinya menghukum Pak Susno 7 tahun sekarang menjadi 3,5 tahun.
Apa LPSK akan hati-hati memberikan perlindungan setelah kasus Susno ini?Ya, belajar dari kasus Pak Susni, kami lebih hati-hati memberikan perlindungan. Orang taat hukum yang pantas dapat perlindungan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: