"Belakangan Proyek Police Back Bone tahap dua dihentikan Kapolri," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane dalam siaran persnya (Senin, 8/4).
Penelusuran IPW, Proyek Police Back Bone disetujui pada 10 Desember 2008 oleh Direktur Samapta Brigjen Sudibyo dan Deputi Logistik Irjen Yudi Susharyanto.
Proyek ini dibagi dua tahap. Tahap pertama, 100 juta dolar AS dan kedua 108 juta dolar AS.
Tahap pertama dikerjakan tahun 2010. Polri mendapat 1.500 unit mobil double cabin dan 830 sedan dengan nilai 63.356.750 dolar AS (Rp 630 miliar). Radio komunikasi Rp 147 miliar, IT untuk Polda Metro Jaya dan 5 polda lainnya Rp 70 miliar, IT untuk 115 polres Rp 28 miliar, dan lain-lain.
"Setelah 2 tahun berjalan, Proyek Police Back Bone banyak masalah. Polda-polda komplain karena jaringan komunikasi untuk Jawa-Bali yang dibangun proyek ini, tidak bisa terkoneksi," imbuhnya.
Tujuan utama proyek ini untuk melengkapi program quick quint dan quick response, tidak tercapai. Keberadaan call center bermasalah hingga Polri membuat call center baru dengan Telkom.
"IPW menilai, proyek ini tidak direncanakan secara matang, sehingga sia-sia dan tidak bisa terintegrasi. Kemampuan teknologinya terbatas dan sangat buruk," ungkapnya.
Karena itu, IPW berharap, harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek besar yang abal-abal ini. Untuk itu KPK, BPK, dan Komisi III DPR harus mempermasalahkannya. Sejumlah jenderal dan tiga pengusaha, yakni R, TS, dan MA harus diminta pertanggungjawabannya.
"Police Back Bone adalah proyek kredit ekspor (KE) terbesar yang pernah ada di Polri," jelasnya.
IPW memberi apresiasi kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang sudah menghentikan Proyek Police Back Bone Tahap II Tahun 2012. Namun IPW berharap, Kapolri segera menurunkan Tipikor Mabes Polri atau mengundang KPK untuk mengusut proyek penuh masalah ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: