Pasal Penghinaan Presiden Merusak Alam Demokrasi

Disarankan Nggak Boleh Masuk UU KUHP Lagi

Sabtu, 06 April 2013, 10:05 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Merusak Alam Demokrasi
ilustrasi
rmol news logo Keinginan pemerintah menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang sudah dihapus MK dalam RUU KUHP menuai kecaman. Soalnya, pasal tersebut berpotensi melahirkan rezim otoriter.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menyatakan, keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai pelanggaran konstitusi.

“RUU KUHP yang memuat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sungguh tidak benar dan tidak mengikuti perkembangan demokratisasi sekarang, jadi saya kira perlu dihapus,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Romli mengingatkan, pemerintah harus patut dengan keputusan MK yang sudah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Sebagai pelaksana putusan pengadilan, pemerintah tak boleh abai dan arogan memaksakan pasal tersebut masuk kembali ke dalam RUU KUHP.

“Jika dipaksakan, inkonstitusional. Putusan MK sudah final dan mengikat. Jika dipaksakan, bisa-bisa diajukan uji materi ke MK lagi dan dibatalkan lagi,” ucapnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bertentangan dengan norma konstitusi UUD 1945. Sehingga, pasal tersebut tidak dapat dihidupkan lagi.

“Yang jelas itu bertentangan dengan konstitusi. Yang dibatalkan itu bukan pasalnya, tapi normanya. Normanya itulah yang bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak boleh dihidupkan lagi,” katanya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata dia, pasal penghinaan terhadap presiden pernah diuji materi sehingga tak dapat diterapkan lagi.  “Itu kan melanggar konstitusi. Melanggar hak negara, lalu kenapa harus dihidupkan lagi. Di negara mana pun, pasal yang sudah dicabut tidak boleh hidup lagi,” katanya.

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, jika ekpresi masyarakat dianggap menghina kekuasan, maka kekuasan telah menampakkan diri dengan wajah yang sebenarnya.

Dia mengingatkan, masuknya pasal penghinaan presiden, selain sebagai kemunduran demokrasi, juga memberi sinyalemen bahwa pemerintah/penguasa belum siap mendapat kritik dari masyarakat. “Ini refleksi perilaku kekuasaan yang dianggap abai terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Budiman, MK telah mencabut pasal-pasal yang memiliki semangat mengkultuskan kekuasaan. Artinya, dalam kajian hukum MK, semangat mengkultuskan kekuasaan tidak sesuai UUD 45 yang menjunjung tinggi semangat demokrasi.

“Langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP, adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan, yang dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memorak-porandakan civil society,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Indra mengatakan, pasal penghinaan presiden yang menyebutkan setiap orang yang menghina presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara maksimal lima tahun itu, berbahaya.

“Sebab pasal tersebut berpotensi membungkam sikap kritis  masyarakat,” katanya.
Pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah dalam draf perubahan KUHP, kata Indra, bentuk kemunduran. Pasal itu bias dan multitafsir. “Pasal itu berpotensi represif, seharusnya dicoret saja,” ujarnya.

Komisi III DPR, kata Indra, pasti akan membahas pasal ini. Sebab pasal ini harus  dikoreksi secara seksama. “Pasal ini berbahaya, sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja,”katanya.

Indra tidak tahu mengapa pemerintah memunculkan pasal tersebut. Komisi III akan mempertanyakan motif pemerintah memunculkan pasal ini. “Jangan sampai pasal ini merugikan masyarakat,” ingatnya.

Dalam RUU KUHP yang baru, pemerintah menyodorkan pasal penghinaan presiden ke DPR. Padahal, MK sudah membatalkan pasal tersebut, 2006 lalu. MK telah menghapus pasal tersebut.

Sementara, Pasal 265 RUU KUHP kali ini berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Saat itu, MK tidak hanya membatalkan pasalnya semata, tetapi semangat dan norma yang terkandung di balik pasal tersebut. Sehingga seluruh masyarakat harus melaksanakan putusan tersebut.

Rakyat, Hukum & Sejarah Benar-benar Dilecehkan
Masriadi Pasaribu

Pengamat politik Universitas Islam Asyafiiyah ini menilai, tindakan pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP sebagai pelecehan terhadap rakyat, hukum dan sejarah.

Diingatkannya, pada tahun 2006 pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan presiden dan wakilnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu MK dipimpin Jimly Ashiddiqie.

Menurut dia, mengembalikan pasal penghinaan presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP baru secara ketatanegaraan bisa dianggap melawan konstitusi, karena menentang keputusan MK yang sudah mencabutnya dari KUHP.

“Pemerintah dan DPR berkhianat kalau mengabulkan kembalinya pasal yang sudah dibatalkan MK itu ke KUHP baru. Ini sama saja mereka mau membangun lagi norma hukum otoritarian,” katanya, kemarin.

Masriadi mengingatkan, dalam negara demokrasi pemiliki kedaulatan tertinggi adalah rakyat, bukan presiden dan wakilnya. Oleh karena itu, bertentangan dengan prinsip demokrasi jika presiden dan wakilnya diberikan keistimewaan untuk mengkriminalisasi rakyat yang notabene atasannya.

“Rakyat itu kehormatannya lebih tinggi dari presiden dan wakil. Presiden dan wakil itu pemegang mandat untuk melayani rakyat. Jadi jangan salah kaprah. Kalau ada tokoh mempersepsikan rakyat adalah bawahan presiden, itu namanya pelecehan,” katanya.

Masriadi menyatakan, rakyat di negara demokratis berhak mengkritik presiden dan wakilnya. Bahkan bila perlu rakyat difasilitasi sarana dan prasarana untuk mengkritik pemimpin negara.

Kata dia, seorang paus kepala negara Vatikan dan pemimpin spiritual gereja Katolik saja memegang teguh prinsip melayani rakyat. “Di luar negeri, Paus rela mencium kaki rakyatnya, sebagai wujud pengabdian dia yang agung untuk melayani,” katanya.

Dia menyesalkan, jika ada pihak-pihak yang mendukung dimasukkan kembali pasal penghinaan presiden dan wakilnya. Menurut dia, pihak yang mendukung tersebut pengkhianat rakyat dan sejarah.

“Bahaya kalau elit suka menistakan rakyat dan sejarah, demi membela kepentingan presiden dan wakilnya. Ini cara pandang yang bisa melukai hati rakyat dan merusak demokrasi,” pungkasnya.

Sudah Jadi Mumi, Haram Hidup Lagi
Irman Putra Siddin

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) ini menilai, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden haram dihidupkan kembali dalam RUU KUHP.

“Pasal itu pasal yang sudah jadi mumi oleh putusan MK. Jadi haram bagi DPR dan presiden untuk menghidupkan kembali pasal itu,” katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, jika dihidupkan kembali, sama saja dengan menabrak secara kasar pranata Undang-Undang Dasar. Harusnya, kritik terhadap presiden disertai standard-standard etika yang bisa dibangun bersama komponen bangsa.

“Kita harus buat standard itu. Tidak perlu kita hidupkan lagi pasal penghinaan presiden,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irman menambahkan, standard etik itu harus dibangun menjadi sebuah sistem.

Sehingga bisa berjalan sesuai standard peradaban yang ada. Bukan dengan membatasi hak masyarakat dalam memberikan masukan terhadap presiden.

Irman berpendapat, pasal penghinaan terhadap presiden tidak memberi kepastian hukum bagi negara dan lembaga kepresidenan itu sendiri.

Kelompok Kritis  Dikriminalkan
Haris Azhar

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) ini memandang, pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi warga negara.
 
Pasal ini bisa menjadi jalan bagi pemerintah mengkriminalisasi individu maupun kelompok yang bersikap kritis kepada pemerintah. â€œIni pasal kriminalisasi,” katanya.
Haris menyatakan pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Alasannya, pasal ini berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi dalam rangka mengontrol pemerintah. Masuknya kembali pasal penghinaan dalam RUU KUHP bentuk kemunduran berdemokrasi.

Selain itu, menurut Haris, pasal penghinaan dalam draf RUU KHUP yang diajukan pemerintah juga merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. Pemerintah seolah-olah tidak menganggap keputusan MK sebagai keputusan hukum.

Padahal, kata Haris, para hakim MK hakikatnya merupakan hakim negara yang dipilih secara selektif oleh lembaga negara (DPR).

Masak Presiden Tidak Dilindungi

Ahmad Basarah

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP justru mendukung dimasukkannya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP. Sebab, penghinaan terhadap warga negara biasa saja bisa dipidanankan, apalagi pada seorang Kepala Negara/Pemerintahan.

“Pasal penghinaan terhadap warga negara asja diatur dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan, masak presiden kita sendiri tidak boleh dilindungi hak dan martabatnya,” ujar dia.

Kata Basarah, yang penting pengaturan pasal penghinaan tersebut harus jelas dan tegas, agar tidak rancu dengan sikap yang bersifat mengkritik kebijakan presiden.

Kritik terhadap presiden tidak boleh dilarang dan tidak boleh ada sanksi.

“Di KUHP terdapat pasal yang mengatur dan memberikan sanksi atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang warga masyarakat terhadap warga masyarakat lainnya,” tambahnya.

Terkait apakah aksi demonstrasi yang disertai mencoret dan membakar foto Presiden termasuk menghina, kata Basarah, itu memang masih perlu pendalaman dari pakar dan ahlinya, sejauh mana aksi itu dapat ditoleransi.

“Batasan-batasan dan kriteria penghinaan terhadap kepala negara itu jadi jelas,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA