Marzuki Alie: Posisi DPD-DPR-Pemerintah Sama Dalam Pengajuan RUU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 28 Maret 2013, 14:22 WIB
Marzuki Alie: Posisi DPD-DPR-Pemerintah Sama Dalam Pengajuan RUU
marzuki alie
rmol news logo Ketua DPR RI Marzuki Alie menyambuat baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

"Saya kira itu amanat Konstitusi agar pembahasan RUU yang terkait daerah, peran DPD lebih konkret," ujar Marzuki Alie saat dihubungi wartawan, Kamis (28/3).

Menurut Marzuki, dengan adanya putusan MK tersebut, DPD yang diketuai Irman Gusman secara teknis layaknya seperti DPR RI dan Pemerintah dapat mengajukan Rancangan Undang Undang.

"Iya betul, (dengan putusan MK) maka sama posisinya," ungkap Wakil Katua Depan Pembina Partai Demokrat ini.

Sebelumnya dalam putusannya, MK memberikan kewenangan bagi DPD untuk ikut serta dalam mengajukan dan pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA