DPD Berhak Bahas UU, DPR Harus Menghormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 28 Maret 2013, 12:59 WIB
DPD Berhak Bahas UU, DPR Harus Menghormati
achmad rubaie
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"DPR harus menghormati putusan MK dan menjalankannya," ujar anggota Komisi VIII DPR Achmad Rubaie dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Kamis, 28/3).

Kemarin, MK memutuskan, DPD RI berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait daerah.

Tak hanya itu, para senator itu juga bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Hanya saja, saat pengambilan keputusan di rapat paripurna, DPD RI tidak ikut.

Terkait itu, mantan anggota Badan Legislasi DPR ini ini mendesak, DPR harus segera membuat perumusan yang tepat, terutama saat melakukan rapat konsultasi dengan DPD RI.

"DPR RI perlu konsolidasi merumuskan kewenangan legislasinya sebelum masuk dalam forum konsultasi dengan DPD RI," demikian anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA