"DPR harus menghormati putusan MK dan menjalankannya," ujar anggota Komisi VIII DPR Achmad Rubaie dalam pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 28/3).
Kemarin, MK memutuskan, DPD RI berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait daerah.
Tak hanya itu, para senator itu juga bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Hanya saja, saat pengambilan keputusan di rapat paripurna, DPD RI tidak ikut.
Terkait itu, mantan anggota Badan Legislasi DPR ini ini mendesak, DPR harus segera membuat perumusan yang tepat, terutama saat melakukan rapat konsultasi dengan DPD RI.
"DPR RI perlu konsolidasi merumuskan kewenangan legislasinya sebelum masuk dalam forum konsultasi dengan DPD RI," demikian anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: