Dalam rekontruksi tersebut, peÂnyidik KPK membawa tiga terÂsangka, yakni Direktur PT InÂdoÂguna Utama, Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE), serÂta Ahmad Fathanah (AF).
FatÂhanah disangka menerima suap untuk diberikan kepada Luthfi HaÂsan Ishaaq (LHI) yang saat peÂristiwa suap itu terjadi, masih menÂjabat Presiden Partai KeÂadilan Sejahtera (PKS).
Rekonstruksi ini dilakukan karena penyidik ingin melihat atau memastikan, sejauh mana pengakuan para tersangka mÂeÂngeÂÂnai proses suap tersebut.
“Lebih detail lagi, bagaimana proses penyerahan uang dari AAE ke AF,†kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta SeÂlatan, kemarin.
Menurut Johan, proses rekonsÂtruksi merupakan tahap akhir unÂtuk melengkapi berkas peÂnyiÂdiÂkan. Setelah itu, biasanya para terÂsangka segera dibawa ke tahap penuntutan. “Bisa sepekan atau dua pekan lagi,†katanya.
Dia mengatakan, rekonstruksi digelar di kantor PT Indoguna UtaÂma, bukan di Hotel Le MeÂriÂdien, Jakarta. Soalnya, di kantor importir daging sapi milik Maria Elisabeth Liman inilah disangka terjadi proses penyuapan.
Selain melakukan rekonsÂtrukÂsi, KPK juga memeriksa dua sakÂsi kasus ini. Mereka adalah Puji Rahayu Aminingrum, karyawan PT Indoguna Utama dan Jerry RoÂger dari pihak swasta. “KeÂduaÂnya hadir dalam pemeriksaan,†ucap Johan.
Dia menambahkan, KPK juga teÂlah menyiapkan sejumlah sakÂsi untuk melengkapi proses peÂnyiÂdikan kasus tindak pidana penÂcucian uang (TPPU) dengan terÂsangka AF. Seperti diketahui, Fathanah juga ditetapkan KPK seÂbagai tersangka kasus penÂcuÂcian uang. “Kemungkinan pemeÂriksaan saksi-saksi untuk terÂsangka TPPU AF akan dilakukan peÂkan depan,†katanya.
Sehari sebelumnya (7/3), KPK meÂngenakan pasal TPPU terÂhaÂdap Fathanah. Johan meÂnyaÂtaÂkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas temuan KPK yang didapatkan dalam pengÂgeÂleÂdahan di kantor dan rumah milik AF. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap tersangka dan penelusuran aset.
“Setelah mengembangkan kaÂsus dugaan suap impor daging, peÂnyidik temukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF,†kata Johan, Kamis (7/3).
Johan menyatakan, AF disangÂkaÂkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang Undang NoÂmor 8 tahun 2010 tentang TinÂdak Pidana Pencucian Uang junto pasal 5 KUHAP.
Sehari sebelumnya (6/3), lanjut Johan, KPK menyita aset yang diÂduga milik AF berupa tiga mobil. Yang pertama mobil Toyota FJ Cruiser hitam, berkap putih, berÂnomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard putih gading bernopol B 53 FTI, dan sedan Mercedes Benz C200 hitam bernopol B 8749 BSG. Sebelumnya, KPK juga telah menyita mobil Toyota Land Cruiser Prado bernopol B 1739 WFN pada operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien pada 29 Januari lalu. “Total semua aset yang disita ada empat mobil.â€
Empat mobil tersebut kini terparkir di samping kiri Gedung KPK. Empat mobil itu diÂperÂkirakan bernilai Rp 4,3 miliar.
Sehari setelah ditetapkan sÂeÂbaÂgai tersangka kasus TPPU, pada Kamis (7/3) Fathanah yang ditaÂhan di Rutan KPK dijenguk istÂrÂiÂnya, Sefti Sanustika. MeÂngÂeÂnaÂkan pakaian hitam dipadu keÂruÂdung hitam, Sefti yang tengah haÂmil muda berjalan hati-hati.
Sefti datang pukul 10.24 pagi ditemani kakak perempuannya. Saat ditanya soal kasus yang menimpa suaminya, Sefti hanya minta didoakan. “Doakan saja,†katanya.
Sefti mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan suaminya, hingga Fathanah alias Olong ditangkap KPK.
Reka UlangDitanya Soal Pertemuan Di Medan Gara-gara kasus suap kuota impor daging sapi, Menteri PerÂtanian Suswono diperiksa peÂnyiÂdik KPK selama 7 jam pada SeÂnin, 18 Februari lalu.
Status Suswono dalam pemÂeÂriksaan itu adalah saksi untuk empat tersangka, termasuk koleÂganya di PKS, yaitu Luthfi Hasan IsÂhaaq. Dia menjalani pemeÂrikÂsaÂan mulai pukul 14.00 WIB.
“Saya menjadi saksi untuk empat terÂsangka,†kata Suswono yang meÂngenakan baju batik motif lurik. Di ruang lobi Gedung KPK, SusÂwono sempat duduk sejenak sebelum masuk ke ruang peÂmeriksaan.
Selain Suswono, KPK juga memanggil saksi-saksi mahkota di kasus ini, yaitu Maria ElizaÂbeth Riman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia) serta dua orang pihak swasta Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.
Tiga dari empat saksi itu sudah diÂcegah ke luar negeri. Maria EliÂzabeth dan Elda Devianne kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Tapi, pada hari itu, mereka tak hadir memenuhi panggilan KPK.
Pukul 20 lewat sedikit, SusÂwono keluar dari Gedung KPK. Wajahnya tampak lelah. “Sebagai saksi, saya beri keterangan apa adaÂnya. Saya percaya KPK proÂfesional dan independen,†kata menteri asal PKS ini.
Mentan mengaku ditanyai tenÂtang pertemuan di Medan. Ihwal ini pernah disampaikan penasihat Luthfi Hasan Ishaaq. Di Medan ada pertemuan antara petinggi Indoguna Utama dan Menteri Pertanian.
“Tentu saja saya ditanya,†kata Suswono. Tapi, dia tak mau cerita isinya. Dia menjawab, “betul, betul†saja, misalnya saat ditanya adanya kehadiran Elizabeth dan Elda di Medan.
Suswono juga tak menjawab diÂtanya soal rekaman pembiÂcaÂraaÂn dengan Luthfi, hubungan deÂngan Elda dan Elizabeth sampai soal anak Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim yang dicegah KPK ke luar negeri.
Apakah siap jadi tersangka? Suswono bilang, “posisi saya sakÂsi. Saya sudah jelaskan gamÂblang kepada KPK. Sudah, suÂdah, sudah, sudah.â€
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan peran Mentan dalam kasus impor daging itu cukup penting. SusÂwono berwenang menentukan peÂrusahaan mana saja yang menÂjadi importir daging sapi. “Dari sisi kewenangan, dia terkait,†kata Zulkarnaen, Jumat (8/2).
Selain itu, penyidik KPK meÂnemukan kejanggalan harga daÂging sapi impor dalam list di KeÂmenterian Pertanian. Setiap imÂportir mengajukan penawaran deÂngan harga yang berbeda-beda.
“Harga berbeda menjadi tanda tanya. Ini bisa jadi bahan kajian. Mungkin ada yang tidak benar,†kata dia.
Penelusuran TPPU Tidak Boleh Setengah-setengah
Otong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangka dilakukan Ahmad Fathanah sampai mendalam. “Tidak boleh setengah-seteÂngah,†katanya, kemarin.
Menurut Otong, payung huÂkum untuk menindak tersangka pencucian uang sudah ada, yakÂni Undang Undang Nomor 8 taÂhun 2010 tentang Tindak PiÂdana Pencucian Uang. “Tinggal KPK serius atau tidak mengÂguÂnakan undang-undang itu,†kaÂtanya, kemarin.
Menurutnya, jika meÂngÂguÂnaÂkan pasal pencucian uang, KPK harus mampu membuktikan uang yang digunakan tersangka unÂtuk membeli aset adalah berÂasal dari hasil kejahatan.
Otong juga meminta KPK menelusuri, apakah ada aset lain yang dibeli tersangka Ahmad Fathanah (AF) dari hasil keÂjaÂhatan lain. “Jika ditemukan lagi aset lain milik AF, segera sita,†teÂgas politisi PKB ini.
Selain melakukan penyitaan, Otong berharap KPK memulai pemeriksaan saksi-saksi kasus penÂcucian uang untuk terÂsangÂka AF. Dia juga berharap KPK mendapatkan alat bukti baru untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat penÂcuÂcian uang. “Mungkin saja peÂnÂcuÂcian uang tidak hanya kasus suap sapi, tapi ada kasus lain. Kerja KPK untuk memastikan itu,†ujarnya.
Otong juga mengapresiasi langkah KPK yang akan meÂlimÂpahkan berkas penyidikan kaÂsus suap pengurusan impor daÂging sapi ke peÂnunÂtutan. MeÂnuÂrut dia, dalam pengusutan tangÂkap tangan, KPK memang waÂjib melakukan pengusutan seÂcara cepat. “Supaya proses huÂkum berÂjalan baik dan hukum bisa diÂteÂgakkan,†ucapnya.
Dia kemudian meminta pubÂlik tidak mengaitkan proses huÂkum yang berlangsung di KPK dengan isu-isu politik. “BiarÂkan KPK bekerja secara prÂoÂfeÂsioÂnal,†tuturnya.
Curiga Bukan Yang PertamaBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM MaÂsyaÂrakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta KoÂmisi Pemberantasan Korupsi teÂrus mengembangkan dan meÂneÂlusuri siapa saja yang terlibat kaÂsus suap pengurusan kuota imÂpor daging sapi.
Sebab itu, lanjut Boyamin, KPK seharusnya tak hanya memfokuskan pemeriksaan keÂpada keempat tersangka, yakni Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), AhÂmad Fathanah (AF), Arya Abdi EfÂfendi (AAE) dan Juard EfÂfenÂdi (JE). Namun, mendalami juga proses pemberian kuota imÂpor daging sapi dari pihak KementeÂrian Pertanian ke pihak importir.
Menurut dia, dengan mendÂaÂlaÂmi proses tersebut, bisa dikeÂtaÂhui siapa saja yang terlibat pat gulipat untuk mendapatkan jaÂtah kuota impor daging sapi. Boyamin menduga, bisa saja PT Indoguna Utama, bukan imÂporÂtir pertama yang melakukan peÂnyuapan guna mendapatkan jatah kuota impor daging sapi. “Tak menutup kemungkinan ada importir lain yang menÂdaÂpatkan jatahnya melalui pÂeÂnyuaÂpan,†curiganya.
Lantaran itu, lanjutnya, KPK perlu memastikan apakah selaÂma ini pemberian jatah kuota imÂpor sudah sesuai prosedur atau tidak. Untuk mendalami hal itu, menurut Boyamin, KPK bisa meÂmeriksa kembali MenÂteri PerÂtanian Suswono sebagai saksi. “Kalau penyidik masih meÂmerÂlukan keterangan MeÂÂnÂtan, bisa dipanggil kembali,†ucapnya.
Boyamin juga meminta KPK menelusuri, siapa saja pihak yang mengatur dan memÂpraÂkarÂsai pertemuan antara LHI dan pihak PT Indoguna Utama di hotel Arya Duta Medan pada 13 Januari 2013. Boyamin menÂduÂga, selain AF ada pihak lain yang menjadi penghubung anÂtara pihak PT Indoguna dengan LHI. “Patut diduga, ada pengÂhuÂbung antara pihak LHI dan PT Indoguna yang mencari keÂuntungan jika mencapai deal,†katanya, kemarin.
Boyamin juga meminta KPK meÂnelusuri keterkaitan antara DiÂÂrektur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi EfÂfendi dengan bos mereka, EliÂzaÂbeth. â€Perlu ditelusuri, apÂaÂkah pemÂberian uang ke AF dari AAE dan JE itu inisiatif sendiri atau peÂrintah atasan,†tanÂdasÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]