Zulkarnaen: Masa Setiap Politisi Jadi Tersangka, Kami Dianggap Lakukan Konspirasi

Rabu, 27 Februari 2013, 08:48 WIB
Zulkarnaen: Masa Setiap Politisi Jadi Tersangka, Kami Dianggap Lakukan Konspirasi
Zulkarnaen
rmol news logo Wakil Ketua KPK Zulkarnaen heran kenapa setiap menetapkan politisi menjadi tersangka selalu dinilai konspirasi.

“Masa setiap politisi jadi ter­sang­ka, kami dianggap lakukan kons­pirasi dan tindakan politis,” kata Zulkarnaen kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Seperti diketahui, KPK dinilai melakukan konspirasi politik saat menetapkan bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan bekas Ke­tua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.

Zulkarnaen selanjutnya me­nga­takan, apa yang dikerjakan KPK selama ini berdasarkan atur­an hukum. Tidak terkait  poli­ti­sasi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anas Urbaningrum menilai KPK melakukan konspirasi, apa benar?

Maaf saya tidak dalam ka­pa­sitas menanggapi apa yang disam­paikan Pak Anas mengenai adanya konspirasi itu.

Lebih baik kami konsen ter­ha­dap proses hukum yang ber­jalan. Artinya kita tetap komit dan be­kerja keras mem­ber­sihkan In­donesia dalam praktik-praktik korupsi.

Artinya tidak terpengaruh dengan tudingan seperti itu?

Ya. Sebab, dalam hukum tidak ada istilah konspirasi. Penegak hukum, apakah kepolisian, ke­jak­saan, dan  KPK  harus taat pada ke­tentuan hukum dan etika hukum.
KPK itu bekerja berdasarkan Un­dang-undang. Ta­hapan kerjanya sudah ditentukan de­ngan proses hukum yang ber­laku.

Lagipula penegak hukum itu kan sudah disumpah agar taat ke­tentuan hukum, asas hukum, filo­sofi hukum, dan etika hukum. Itu da­sar para penegak hukum bekerja.

Ketua MK Mahfud MD juga me­ragukan KPK saat me­ne­tapkan Anas menjadi ter­sang­ka, ini bagaimana?


Kami di KPK tidak ada orang politik. Kami ini aparat penegak hu­kum yang tetap menjaga ama­nah. Kami berusaha berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Kami tidak mungkin mengor­ban­kan hukum dan  merugikan ne­gara dengan cara seperti ditu­duhkan itu.

KPK menetapkan Anas se­bagai tersangka didahului de­sakan politisi Partai De­mokrat, ini bagaimana?


Kami ini tidak terpengaruh de­ngan desakan. Ukuran kami jelas, barang bukti.  Makanya, saya ti­dak mau menanggapi lebih lan­jut soal tuduhan itu. Tanyakan saja kepada yang bersangkutan, di mana unsur politiknya.

Yang jelas, dalam kasus itu ada unsur pidananya. Unsur-unsur da­lam pidana itu kan ada delik for­mil dan delik matril. Delik For­mil punya unsur-unsur lagi.

Apa itu?

Unsur formil itu ada di dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tin­dak Pidana Korupsi(Tipikor). Se­betulnya dua alat bukti yang su­dah didapatkan KPK itu kan syarat minimal. Itu ada di hukum acara.

Alat bukti kan ada lima, yakni ke­terangan saksi, keterangan su­rat atau dokumen-dokumen, ada­nya keterangan ahli, keterangan ter­sangka, dan petunjuk-petun­juk. Dua dari lima macam alat bukti itu kuat, maka bisa langsung di­tetapkan tersangka. Begitu di­sya­ratkan undang-undang. Kami su­dah memenuhi dua alat bukti itu.

Apa saja itu?

Keterangan saksi dan keter­ang­an surat-surat kan sudah ada. Tapi kalau kami hanya memiliki satu alat bukti, kan tidak boleh me­ne­tap­kan tersangka seseorang. Se­lain itu keterangan saksi ini ada aturannya sendiri.

Maksudnya?

Kalau saksinya satu, itu bukan ke­terangan saksi. Maka kete­rang­an saksi harus lebih dari satu.  Aturan hukum meminta seperti itu.

KPK dinilai melanggar kode etik karena sprindik Anas bo­cor, tanggapan Anda?

Kan sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa KPK saat ini sudah membentuk tim investigasi dan komite etik. Tunggu hasil kerja mereka.

Masalah etika itu kan masalah in­ternal atau dalam hal ini ke­lem­bagaan. Maka kami akan sele­saikan.

Mahasiswa akan pidanakan KPK karena sprindik bocor, ini bagaimana?

Saya berharap mahasiswa me­ma­hami dan belajar hukum de­ngan baik. Supaya ke depan pene­gakan hukum bisa lebih baik lagi.

Saya juga berharap agar ma­sya­rakat menghargai proses hu­kum yang dilakukan KPK. Ja­ngan menuding dengan alasan ti­dak masuk akal. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA