Asep tidak mau mengungkapkan identitas hakim tersebut. Tapi dia memastikan, hakim yang dimaksud, diduga menerima uang dari pihak berperkara. “Menerima sejumlah uang dari pengacara,†katanya.
Ia juga menolak menyebut nominal uang serta waktu penerimaan uang tersebut. Yang pasti, laporan dugaan penerimaan uang oleh hakim ini, diterima KY pada pertengahan 2012. Atas laporan itu, KY menelaah laporan serta memanggil saksi-saksi dan hakim terlapor. “Semuanya sudah dimintai keterangan. Termasuk hakim terlapornya,†tuturnya.
Kesimpulannya, KY menemukan dugaan pelanggaran etika dan profesi hakim. “Pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran berat,†tandasnya.
Oleh sebab itu, KY merekomendasikan kepada MA untuk menggelar sidang MKH. Dia menambahkan, rekomendasi hasil telaahan dan pemeriksaan KY, sudah disampaikan pada MA. Rapat pleno KY dengan MA pun menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim majelis hakim pemeriksa.
Tujuh hakim akan mengisi MKH tersebut. Dia merinci, empat majelis hakim berasal dari KY. Hakim-hakim itu antara lain, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang Jaja Ahmad Jayus, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim. Sementara hakim dari MA Komariah Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun.
Asep menambahkan, tim majelis hakim juga sudah menentukan tanggal sidang. “Rencananya, sidang MKH kasus hakim suap ini digelar 6 Maret 2013.†Pada sidang tersebut, lanjutnya, KY sudah merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap hakim tersebut.
Rekomendasi sanksi pemecatan dilakukan karena jenis pelanggaran hakim ini dinilai fatal alias berat. Disoal tentang lamanya waktu pengusutan perkara ini, Asep berdalih, KY tak dibatasi oleh waktu dalam menyelesaikan laporan.
Yang penting, tindaklanjut atas laporan dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Biasanya, sebut dia, satu laporan baru bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan. Pasalnya, untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut, KY perlu memeriksa pelapor, saksi-saksi, data dan dokumen, serta pihak terlapor.
Tidak jarang pula, laporan yang diterima KY juga perlu disikapi dengan investigasi ke lapangan. “Ada tim yang secara khusus menginvestigasi laporan tersebut ke lapangan,†ujarnya. Hal ini, sambungnya, tentu menambah lamanya waktu dalam menyelesaikan sebuah laporan.
Jadi, tandas dia, kinerja KY selama ini tidak bisa disebut lamban. Justru sebaliknya, lamanya waktu penyelidilkan laporan ditujukan agar kesimpulan atau rekomendasi KY yang disampaikan ke MA, tidak keliru.
Pada prinsipnya, penilaian dan rekomendasi KY terhadap hakim diambil secara hati-hati. Hal ini, menurutnya, sangat menyangkut dengan nasib maupun karir hakim. Di luar itu, upaya KY ditujukan untuk menciptakan hakim yang bersih dan peradilan yang bebas dari intervensi apapun.
“Kita berharap, hakim-hakim bisa memutus perkara sesuai dengan hati nuraninya. Bukan atas pengaruh mafia-mafia peradilan,†tegasnya.
REKA ULANG
Pelapor Dan Terlapor Sudah DiperiksaMenurut Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, KY sudah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk hakim N.
Ketua Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah itu, diduga menerima uang Rp 20 juta dari pengacara. Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin hakim ini, kata dia, sudah diselidiki. “Saksi, terlapor dan pelapornya sudah dimintai keterangan,†ucapnya.
Hasil sementara menyebutkan, hakim N diduga menerima uang dari pengacara. Uang diterima lantaran ada permintaan sumbangan dalam acara di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.
Imam menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2010. Pada pemeriksaan, hakim N mengaku uang disetor ke atasannya untuk acara pelantikan hakim tipikor. “Pelapor kasus ini adalah pengacara yang memberi uang kepada hakim,†tegasnya.
Imam memprediksi, laporan disampaikan pengacara itu lantaran perkara yang ditanganinya dinyatakan kalah.
Ketua KY Eman Suparman menambahkan, KY telah menunjuk empat komisioner untuk menyidang hakim itu. Selain dirinya, tiga komisioner lain yang akan menyidangkan hakim N adalah Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang Jaja Ahmad Jayus, dan Ketua Bidang Kerjasama Lembaga Ibrahim.
Hakim N hanya salah satu hakim yang dilaporkan ke KY. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, hasil analisa KY selama 2012, terdapat sedikitnya 1.482 laporan yang masuk. Dari jumlah tersebut, 567 laporan sudah ditindaklanjuti KY pada 2012. Dari jumlah tersebut, KY sudah memeriksa 160 hakim, 199 pelapor dan 203 saksi.
“Level pelanggarannya ringan dan sedang,†katanya. Dia menyatakan, kualifikasi bentuk pelanggaran ringan dan sedang, tidak perlu dibawa ke MKH. “Cukup diselesaikan oleh KY,†lanjutnya.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyebutkan, poin pelanggaran kode etik, paling rawan dilanggar hakim. Dia mengkategorikan, pelanggaran ini masuk kriteria sikap profesionalisme hakim.
“Tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas tinggi, dan tidak menjunjung harga diri. KY juga mengelompokkan laporan tentang hakim nakal berdasarkan daerah asal hakim,†urainya.
Berdasarkan pengelompokkan tersebut, wilayah DKI Jakarta menempati posisi tertinggi disusul wilayah Jawa Timur. Hasil klasifikasi KY sepanjang 2012 menyebutkan, terdapat 283 laporan terkait hakim nakal di Jakarta. Lalu 169 laporan tentang hakim nakal di wilayah Jawa Timur. Jawa Barat menempati posisi ketiga dengan 131 laporan, Sumatera Utara di posisi keempat dengan 127 laporan, dan wilayah Jawa Tengah menempati posisi kelima dengan 84 laporan tentang hakim nakal. “Semuanya diverifikasi KY,†katanya.
Dia mengharapkan pengentasan laporan-laporan tersebut dapat dilaksanakan sesuai harapan masyarakat. Dengan begitu, upaya KY menekan pelanggaran oleh hakim, dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan begitu, angka pelaporan hakim nakal pun bisa ditekan dari tahun ke tahun.
Perlu Didorong Dan Diawasi Masyarakat
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Nurdin menegaskan, kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan hakim harus diselesaikan secara proporsional. Apalagi, saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah mulai konsekuen meningkatkan pengawasan internal.
“Langkah Mahkamah Agung mengontrol internalnya harus didorong masyarakat. Jika perlu, diawasi langsung oleh masyarakat,†katanya. Hal itu menurut dia menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam memerangi mafia peradilan.
Bekas petinggi Mabes Polri ini menilai, penindakan terhadap hakim-hakim sudah menunjukkan arah yang positif. Selama ini, Komisi Yudisial (KY) dan MA sudah berkoordinasi secara intensif dalam mengurusi penyelewengan-penyelewengan hakim.
Politisi dari daerah pemilihan Kuningan, Jawa Barat ini mengemukakan, kasus yang akan disidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) merupakan bagian dari ekses lemahnya pengawasan. Akan tetapi, katanya, saat ini perbaikan sudah mulai berjalan. Dengan perbaikan sistem pengawasan tersebut, diharapkan, kejadian penyelewengan oleh hakim bisa diminimalisir.
Jika sampai saat ini masih ada ketidakpuasan masyarakat mengenai penindakan kepada hakim-hakim, bagaimanapun juga, proses perbaikan tengah berjalan. Bila dalam perjalannya terdapat temuan penyimpangan, maka proses hukum harus benar-benar ditegakkan.
“Kalau terbukti melanggar undang-undang, proses sesuai ketentuan hukum. Jangan ada lagi yang lolos,†tandas politisi PDIP ini.
Dukung KY Pelopori Pembersihan HakimAkhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak IndonesiaKoordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk menjadi pelopor pemberantasan korupsi yang melibatkan hakim.
Untuk itu, dia berharap, KY tidak tebang pilih dalam menangani hakim yang diduga korupsi. “Kalau hakim tidak dibersihkan, bagaimana mungkin tindak pidana korupsi bisa diberantas di negeri ini,†ujarnya. Oleh sebab itu, KY harus berlaku adil dengan memproses semua hakim bermasalah.
Dia menyayangkan, masih adanya hakim bermasalah yang mendapat promosi. Salah satu contoh adalah hakim C yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim, serta dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 1(a) PP No 30/1980 tentang peraturan disiplin, PNS juncto Pasal 5 ayat 18 Keputusan MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksanaan prilaku hakim.
Hakim itu, sebutnya, mendapatkan promosi dari hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi wakil ketua pengadilan tinggi di provinsi lain. “Ini salah satu contoh bahwa ada hakim bermasalah yang tetap mendapat promosi di jajaran kehakiman,†tandasnya.
Dia menyebutkan, nyaris serupa dengan seorang hakim Kalimantan Tengah yang akan menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hakim C terkait dugaan suap saat menangani perkara. Pada kasus itu, hakim tersebut diberi sanksi. Tapi entah bagaimana, lanjutnya, hakim tersebut kini menempati pos wakil ketua sebuah pengadilan tinggi.
Dia pun meminta KY untuk menyikapi alias memproses kasus tersebut. Tujuannya, agar posisi hakim-hakim di daerah diisi hakim-hakim yang kredibel. Atau setidaknya, bersih dari persoalan hukum. Kalaupun hakim-hakim itu dipromosikan di daerah, idealnya apa-apa yang menjadi dosa masa silamnya dibuka secara transparan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: