Kapolda Sumatera Barat Diperiksa Penyidik KPK

Jadi Saksi Bagi Tersangka Djoko Susilo

Rabu, 20 Februari 2013, 09:32 WIB
Kapolda Sumatera Barat Diperiksa Penyidik KPK
Djoko Susilo
rmol news logo Setelah mencegah lima saksi kasus proyek simulator SIM ke luar negeri, KPK memeriksa Kapolda Sumatera Barat Brigjen Wahyu Indra Pramugari, AKBP Teddy Rusmawan dan Yuli Wrestiytani sebagai saksi.

Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketiga nama itu diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akan tetapi, Priharsa menolak membeberkan secara rinci substansi pemeriksaan saksi-saksi.

Dia hanya memastikan, ketiga saksi dianggap memiliki kapasitas untuk dimintai keterangan. Teddy  misalnya, merupakan Ketua Panitia Lelang (KPL) proyek simulator SIM. Lantaran posisinya sebagai KPL, Teddy diperkirakan memiliki pengetahuan tentang lelang proyek. Lebih rinci lagi, Teddy dianggap mengetahui tentang mekanisme lelang, peserta lelang dan pemenang tender.

Sementara itu, saksi Yuli dianggap bisa membantu penyidik dalam mengetahui aliran dana tersangka. Soalnya, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjadi ajudan tersangka Irjen Djoko Susilo (DS), bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Sedangkan apa kapasitas saksi Wahyu dalam kasus ini, Priharsa mengaku tidak tahu. Soalnya, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik 1984 itu, sebelumnya tidak pernah disebut-sebut terkait kasus ini.

Sekalipun demikian, Priharsa menggarisbawahi, penyidikan ketiga saksi menjadi kompetensi penyidik KPK. Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Dia bilang, pihaknya belum mengetahui apa korelasi saksi-saksi tersebut pada perkara simulator SIM maupun perkara pencucian uang.

Ia pun menolak memberikan penjelasan terkait substansi pemeriksaan ketiga saksi. “Saya akan cek lebih dulu ke penyidiknya,” katanya, kemarin.

Dia juga menolak memberikan keterangan, apakah pemeriksaan Wahyu ditujukan guna mengetahui dugaan keterlibatan jenderal-jenderal lain dalam kasus ini.

Menurut Johan, secara garis besar pemeriksaan dilaksanakan agar perkara yang melilit bekas Gubernur Akpol itu terbuka. Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, diharapkan, berkas perkara tersangka DS bisa segera masuk tahap penuntutan.

Mengenai dugaan keterlibatan jenderal-jenderal lain, Johan mengaku tidak tahu. Dia menambahkan, KPK mengapresiasi kehadiran saksi-saksi yang secara sukarela memenuhi panggilan KPK. Hal ini menunjukkan adanya kepatuhan personel kepolisian dalam menegakkan hukum.

Lebih jauh, Johan yang dikonfirmasi seputar upaya pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga saksi tersebut menyatakan, status saksi-saksi itu belum perlu dicegah seperti lima saksi lainnya. Kelima saksi yang dicegah KPK yaitu Anton Ramli Lam, Indra Jaya, Februhadi, Edi Budi Susanto dan Dipta, bekas Putri Solo yang disebut-sebut sebagai istri muda DS.

Surat permohonan pencegahan terhadap saksi-saksi tersebut dilayangkan KPK pada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 8 Februari 2013. Menurutnya, status pencegahan saksi berlaku selama enam bulan.

Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan KPK, DS diduga terkait dugaan korupsi proyek simulator SIM. Belakangan KPK juga menetapkan bekas Kakorlantas Polri ini sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Fokus KPK menyidik perkara pencucian uang dilakukan dengan rangkaian pemeriksaan terhadap Dipta dan Teddy Rusmawan. Pada pemeriksaan Senin (18/2), saksi Teddy mengaku, pemeriksaan dirinya terkait TPPU. “Masih melanjutkan pemeriksaan terkait TPPU,” katanya singkat.

REKA ULANG
Nazaruddin Jadi Saksi Kasus Simulator SIM

Terpidana kasus Wisma Atlet Nazaruddin juga pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus pengadaan simulator SIM.
Nazar dipanggil sebagai saksi karena dianggap mengetahui seputar proyek simulator SIM 2011. Soalnya, perusahaan Nazar diduga ikut tender proyek tersebut.

Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar ini, yakni PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, diduga milik Nazaruddin.

Namun, perusahaan Nazar kalah dalam proses tender tersebut. Proyek simulator SIM 2011 itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Perusahaan Nazaruddin diketahui memenangi tender proyek simulator SIM tahun anggaran 2010.

Untuk mempermudah penanganan kasus simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, KPK juga telah mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jendral Imigrasi untuk enam saksi. Enam saksi yang dicegah ke luar negeri itu adalah Dipta Anindita yang berstatus ibu rumah tangga, Joko Waskito, Erick Maliangkay yang berprofesi sebagai notaris, serta Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi yang berprofesi sebagai pensiunan PNS Polri.

“Berlaku sejak 21 Januari 2013 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Dalam pengembangan kasus simulator SIM, KPK juga menjerat Djoko dengan perkara TPPU. Jenderal bintang dua ini, disangka KPK menggunakan hasil korupsi simulator SIM untuk membeli sejumlah aset. Maka, pada 9 Januari 2013, KPK juga menerapkan pasal pencucian uang kepada Djoko.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah rumah yang diduga milik Djoko. Menurut Johan, rumah-rumah yang disita penyidik KPK itu berada di tiga kota. Yakni Solo, Jogjakarta dan Semarang. “Penyidik KPK memasang plang sita di rumah yang diduga milik DS,” kata Johan di Gedung KPK.

Menurut kuasa hukum tersangka Djoko Susilo, Juniver Girsang, KPK tidak bisa menyidik kliennya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, TPPU mesti dibuktikan dahulu predikat crime alias pokok perkaranya.

Sedangkan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dengan tersangka Djoko belum terbukti di pengadilan. Jika terbukti, baru dilihat kemana dan digunakan untuk apa uang tersebut. “Konstruksi hukumnya jangan dibalik. Kalau patuh kepada aturan hukum, tentu langkah-langkah yang melanggar hukum harus diabaikan. Sepanjang sesuai aturan, hormati KPK. Jika tidak sesuai, kritisi. Itu untuk penegakan hukum,” katanya.

Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang mengaku heran jika KPK juga menerapkan pasal pencucian uang kepada kliennya. “Soalnya, ada perkara pokok yang mesti terbukti dulu, dan uang yang disangka dicuci itu harus terkait perkara pokok itu,” tandasnya.

Pada 3 Desember 2012, Djoko ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Militer Guntur, Jakarta. Dia merupakan jenderal polisi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 102 miliar.

Fokus Pengusutan Hendaknya Terjaga
Bambang Widodo Umar, Dosen UI

Dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Kombes (purn) Bambang Widodo Umar meminta KPK agar mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM sampai tuntas.

Dia berharap, siapa pun yang terlibat perkara ini, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara jelas. “Tapi, jangan sampai pengusutan perkara ini melebar kemana-mana,” katanya, kemarin.

Jadi, menurut Bambang, fokus pengusutan perkara ini hendaknya terjaga. Bukan malah berbalik arah, apalagi membuat persoalan menjadi bias. Hal tersebut disampaikan Bambang mengingat penyidik perkara ini, banyak yang merupakan muka baru. Yang paling penting, katanya, pokok perkara yang sudah digariskan penyidik-penyidik sebelumnya tetap ditindaklanjuti.

Dia mengakui, tindak lanjut atas penetapan status tersangka pencucian uang pada tersangka DS, bisa menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa penyidik KPK tidak main-main dalam mengusut perkara tersebut.

Bambang pun merespon positif sikap kepolisian yang mengikuti prosedur hukum. Dia berharap, kepolisian tetap eksis menunjukkan kinerja positif meski ada perwira tingginya yang tersangkut masalah hukum.

“Kalaupun ada ekses yang muncul, hal itu lumrah. Lagipula persoalan-persoalan tersebut tak mempengaruhi proses kasus ini.”

Ia mengharapkan, momentum ini tidak disia-siakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterbukaan Polri sejauh ini, seyogyanya dimanfaatkan secara optimal untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.

Artinya, penindakan tidak boleh hanya terpaku pada para tersangka saja. Melainkan, dikembangkan secara obyektif. Hingga menyentuh semua sisi.

Siapa Pun Hendaknya Mau Dipanggil Bersaksi

M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Taslim Chaniago menilai, KPK punya dasar untuk memeriksa pejabat tinggi kepolisian. Hal ini idealnya dimanfaatkan kedua lembaga penegak hukum itu untuk saling memberikan kontribusi positif dalam menegakkan hukum.

“Jadi, siapa pun personel kepolisian yang dimintai keterangan hendaknya mau memberikan kesaksian. Hal itu dengan sendirinya akan menciptakan iklim positif dalam menyelesaikan perkara yang ada.”

Dia mengingatkan, personel terendah sampai tingkatan yang paling tinggi, toh mempunyai kedudukan hukum sama. Memiliki hak dan kewajiban yang sama pula dalam hukum. Oleh sebab itu, tidak boleh ada diskriminasi, apalagi menyangkut persoalan hukum.

Sinergi positif KPK dan kepolisian ini, lanjut Taslim, idealnya menjadi modal untuk menyelesaikan kasus ini. Atau minimal memberikan petunjuk tentang keterlibatan pihak lainnya. “Kita tidak ingin persoalan ini jalan di tempat,” ucap anggota DPR dari PAN ini.

Semestinya, menurut Taslim, kasus besar yang menyenggol kepolisian ini dapat segera dituntaskan. Dengan begitu, ke depan tidak ada prasangka buruk yang muncul terhadap institusi maupun personel kepolisian.

Diharapkan, pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari perwira tinggi kepolisian kali ini, mampu menyelesaikan persoalan yang ada. Di luar itu, juga memberikan gambaran profesionalisme Polri dalam mengemban penegakan hukum.

Dia meminta, KPK progresif menanggapi hal ini. Salah satunya adalah lebih transparan menyampaikan hasil pemeriksaan saksi, termasuk di dalamnya hasil pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari para petinggi kepolisian. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA