Zulkarnaen: Mentan Tersangka Atau Tidak, Tergantung Hasil Penyelidikan

Senin, 18 Februari 2013, 08:45 WIB
Zulkarnaen: Mentan Tersangka Atau Tidak, Tergantung Hasil Penyelidikan
Zulkarnaen
rmol news logo Kalau tak ada aral melintang, hari ini Menteri Pertanian (Mentan) Suswono akan diperiksa KPK terkait kasus impor daging sapi.

Suswono diperiksa sebagai  sak­si untuk tersangka bekas Pre­siden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Publik tentu bertanya, apa Men­­tan akan menjadi tersangka mengi­ngat Ketua KPK Abraham Sa­mad pernah menyatakan sudah mengantongi rekaman pembica­raan antara Luthfi dengan Sus­wono.
Diduga Luthfi memperguna­kan pengaruhnya sebagai Presi­den PKS untuk memuluskan kuo­ta impor daging sapi untuk PT In­doguna Utama.

Menanggapi hal itu, Wakil Ke­tua KPK Zulkarnaen mengata­kan, saat pemeriksaan Suswono nan­ti statusnya sebagai saksi.

“Soal menjadi tersangka atau ti­dak, tentu tergantung hasil pe­nyelidikan. Kita tunggu saja ha­silnya,’’ ujar Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa agenda pemanggilan Mentan?

Tentu penyidik ingin menge­ta­hui kasus ini lebih jauh. Ini demi per­­kembangan kasus itu. Maka­nya memerlukan banyak kete­ra­ngan.

Bisa lebih spesifik apa yang diharapkan dari Mentan?

Kami ingin tahu sejauh mana ke­wenangan Mentan untuk  im­por daging sapi  itu.

Apa itu  saja?

Tentunya bukan kewenangan saja yang membuat terjadinya pe­nyimpangan atau penyalah­gunaan itu. Kami ingin tahu sejauh mana kewenangan itu dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan keterkaitannya dengan suap-menyuap atau gratifikasi, itu kan yang akan ditelusuri.
 
Intinya, KPK ingin tahu apa Mentan menyalahgunakan ke­we­nangan?

Betul. Kalau kewenangan itu di­uangkan, maka kita akan men­dalaminya. Apa itu untuk kepen­tingan pribadi dan kelompoknya atau digunakan untuk penerimaan negara.

KPK ingin mencari tahu apa kewenangan diuangkan itu un­tuk kepentingan pribadi?

Ya. Apa ada  kewenangan yang diuangkan tanpa dasar dan atu­ran.  Apakah ada dampak dari ke­wenangan impor sapi itu yang mengakibatkan adanya kerugian negara di dalamnya.

Kalau ada kerugian negara?

Tentu ditingkatkan penanganan kasusnya. Masalah kewenangan impor sapi itu kan di Kemen­te­rian Pertanian. Tentunya peratu­ran pemerintah dan turunannya soal pelanggaran hukum akan dikaitkan dengan UU Tipikor.
 
Apa pemeriksaan akan ber­lang­sung lama?

Itu penyidik yang atur waktu­nya. Lebih cepat lebih bagus.
 
Bagaimana dengan Mendag, apa dipanggil juga?

Tentunya penyidik akan me­nen­tukan mana yang didahulukan dan mana yang  dipending. Pe­nyi­­­­dik sudah mengatur proses penyi­dikan dengan rapih.

Bukankah keterangan Men­dag juga penting?

Tentunya karena ada kewe­nangan dari instansi itu. Dalam uru­tan impor itu dibutuhkan reko­mendasi dari Kementerian itu juga. Instansi yang berkaitan de­ngan impor sapi ini mungkin di­minta keterangan.

Apa semuanya akan dipe­riksa?

Tidak juga. Tergantung pada pengembangan penyidik. Tapu kita tunggu saja kelanjutannya.
 
O ya, kasus ini begitu cepat di­tangani, sedangkan kasus Hambalang lambat, ini bagai­mana?

Karakteristik kedua kasus itu berbeda. Kalau kasus impor sapi kan OTT (Operasi Tangkap Ta­ngan) yang biasanya lebih cepat, tapi kalau kasus Hambalang kan tidak OTT.

Yakin kasus impor sapi cepat selesai?

Tergantung. Cepat tidaknya penyidikan tergantung perolehan data informasi dan bukti. Tapi ka­lau belum selesai kan ada perpan­jangan waktu. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA