"Saya bukan
king maker dan bukan menjadi penghubung antara agen ke Kominfo,” kata Tony di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.
Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk ke dalam klaster koordinator dalam praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir di Kominfo.
Tony lantas menyinggung kesaksian dua mantan pegawai Kominfo yang juga berstatus terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh dan Fakhri Dzulfiqar. Saat dihadirkan sebagai saksi kunci beberapa waktu lalu, keduanya mengaku tidak mengenal Tony.
“Saya adalah orang terakhir yang direkrut atau diajak oleh Adhi (Kismanto) dan Muhrijan (alias Agus)," jelas Tony.
Meski demikian, Tony mengaku mendapatkan Rp17 miliar dari praktik tersebut. Ia juga mengaku ada kode 'bagi PM' sebesar 50 persen untuk Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi namun tidak jadi diberikan.
“Saya menyesal sekali. Keluarga saya hancur. Anak-anak saya, (berusia) 3 tahun (dan) 11 tahun di rumah cuma sama pembantu. Dia sakit, saya cuma bisa nangis di penjara,” demikian Tony.
BERITA TERKAIT: