“Yang menangani kasus ini kan KPK. Tanya ke sana saja. Kami nggak tahu punya istri muda, tentu tak diberi sanksi,’’ kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Kepala KUA Grogol, Syafi’i mengatakan, telah tejadi pernikahan antara Djoko Susilo dengan Dipta Anindita pada 1 Desember 2008. Dari catatan di KUA setempat, Dipta yang bekas Putri Solo itu beralamat di Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo.
Boy Rafli Amar selanjutnya mengatakan, pihaknya belum tahu fakta sebenarnya, apakah Djoko Susilo benar memiliki istri muda.
Berikut kutipan selengkapnya: Kenapa Polri belum tahu? Karena kami tidak tahu fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab, kasus Djoko Susilo ini tidak ditangani kepolisian.
Apa kepolisian akan memberi sanksi soal itu?Kami belum menangani soal itu. Sekarang kan KPK yang menangani kasus itu.
Bukankah secara etik bisa diusut kepolisian?Kami belum tahu itu. Silakan konfirmasi ke KPK saja.
Ada rencana?Belum ada rencana.
Kalau secara aturan tidak diperbolehkan seperti itu, bukankah wajar diberi sanksi?Kami kan belum tahu kondisi sebenarnya.
Yang jelas, dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan memang diatur mengenai itu.
Kecuali kalau menikah, lalu terjadi perceraian atau istri meninggal dunia, kemudian menikah lagi, itu dimungkinkan.
Kalau istri pertamanya masih hidup dan belum diceraikan, ini bagaimana?Punya istri lebih dari satu dalam aturan hukum yang berlaku tentu tidak boleh dong. Di Kepolisian aturan itu ada.
Sanksinya apa?Kalau aturan tidak ditaati berarti sudah melanggar disiplin, karena itu terkait pada peraturan disiplin.
Apakah itu bisa dilakukan pemecatan?Kalau ada kasus seperti itu maka ada pemeriksaan terlebih dulu, bagaimana fakta dan kebenarannya.
O ya, bagaimana penanganan kasus pelemparan bom molotov terhadap Gereja di Makassar?Sekarang ini kepolisian di Makassar sedang melakukan peningkatan keamanan di gereja-gereja. Tentunya menambah jumlah personil. Selain itu kepolisian juga sudah mengkondusifkan situasi di sana. Intinya, mengajak semua pihak tidsk terprovokasi dengan kejadian itu.
Bagaimana hasil penyelidikannya?Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang melakukan itu. Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan pelaku pelemparan diharapkan melapor ke polisi.
Apa sudah ada yang diduga sebagai pelakunya?Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Berapa orang?Sepengetahuan saya baru 7 orang saksi.
Apa kasus ini ada kaitannya dengan teroris?Kalau kita kaitkan dengan kelompok terorisme yang sedang kita tangani sekarang ini sementara belum ada. Kesimpulan sementara belum ada fakta yang mendukung ke arah itu.
Apa indikasinya?
Ada perbedaan modus operandi, sarana dan prasarana atau alat yang digunakan. Hasil analisis dari peristiwa itu belum ada kemiripan atau benang merah dengan kelompok terorisme yang sedang kita kejar.
Namun begitu, tidakan seperti ini bisa dikategorikan perbuatan teror. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: