Bambang Widjojanto: KPK Bukan Ahli Konspirasi, Tugas Kami Mengusut Korupsi

Senin, 04 Februari 2013, 08:39 WIB
Bambang Widjojanto: KPK Bukan Ahli Konspirasi, Tugas Kami Mengusut Korupsi
Bambang Widjojanto
rmol news logo Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah adanya konspirasi dalam penangkapan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

“Perlu saya tegaskan kompe­tensi yang dimiliki KPK adalah soal mengusut tindak pidana ko­rupsi, bukan konspirasi,” kata Bambang Widjojanto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Presiden baru PKS Anis Matta menyebut kasus yang menimpa Luthfi Hasan Is­haq ada­lah sebuah konspirasi be­sar yang ingin menghancur­kan PKS.

Hal senada disampaikan Ke­tua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wa­hid bahwa PKS akan dijung­kal­kan melalui kasus suap kuota im­por daging ini dengan kons­pirasi tingkat tinggi, bahkan bisa melibatkan zionis.

Bambang Widjojanto selan­jut­nya mengatakan, penetapan ter­sangka kepada LHI (Luthfi Ha­san Ishaq) murni masalah hukum, bukan masalah konspirasi politik.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa indikasi masalah hukum itu?

Pola pikir KPK sangat sederha­na sekali. Penetapan itu bisa di­la­ku­kan lantaran kami telah me­miliki dua alat bukti yang cukup kuat.

Apa dua alat bukti itu?

Dua alat bukti tersebut dipero­leh misalnya dari keterangan pi­hak-pihak yang diduga terlibat maupun laporan masyarakat. Alat bukti itu cukup mengindikasikan adanya suatu Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor), itu saja kok. Jadi, KPK itu bukan ahli di bidang kons­pirasi. Tugas kami mengusut tin­dak pidana korupsi.

Apa KPK sudah siap mem­buk­tikan itu?

O.. ya. Kerja kami kan bukan men­duga-duga. Kami memas­ti­kan betul mengenai sebuah kasus. Itu kan berkaitan dengan impor daging sapi. Jadi pasti pembuk­tian­nya ke arah sana (izin-izin). Cu­ma kan saya tidak bisa bilang detail-detailnya.

Artinya bisa dipertang­gung­jawabkan secara hukum?

Betul. Kami bukan semba­ra­ngan melakukan operasi tangkap tangan terhadap orang yang me­lakukan tindak pidana korupsi, sampai dengan ditetapkan men­jadi tersangka korupsi. Sebab, ka­mi telah mempersiapkan secara de­tail dan mempunyai bukti-buk­ti awal terhadap adanya aktifitas tindak pidana korupsi. Apalagi ka­sus daging impor ini merupa­kan bagian road map KPK juga.

Apa KPK menganggap tu­duhan konspirasi ini sebagai fitnah?

Isu dan fitnah konspirasi itu biar­lah menjadi urusan pihak yang biasa bicara dan bermain konspirasi karena hal itu bukan ranahnya KPK.

Apa harapan Anda terhadap tuduhan konspirasi itu?

Semoga Ilahi selalu melin­du­ngi siapapun yang hendak mene­gakkan hukum dan keadilan serta berpihak secara jujur bagi ke­pentingan kemaslahatan publik. Intinya yang dilakukan KPK itu adalah untuk kebaikan rakyat dan bangsa Indonesia.

Katanya KPK dalam pe­nang­kapan ini ada yang mengen­dalikan, apa benar?

Ya, memang betul. Tapi KPK itu dikendalikan oleh keinginan kuat untuk mewujudkan kebena­ran dan keadilan.

Bersama sege­nap rakyat Indo­nesia dalam mem­bangun negeri yang bebas korupsi. Itu saja kok.

Kalau pihak PKS tetap ngo­tot bahwa ada konspirasi, itu bagaimana?Ya, tentu kami ingin buktikan itu nanti di pengadilan. Menurut keyakinan kami dua alat bukti tadi cukup dan sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifi­kasi seseorang diduga terlibat atau tidak terlibat.

Kenapa tidak dibuka saja alat buktinya apa saja?


KPK harus menjaga sesuatu yang tidak perlu atau belum perlu dibuka-buka. Supaya kemudian fo­kusnya tetap jelas, jangan ke­ma­na-mana. Saya yakin Anda paham soal itu.

Apa bisa Luthfi dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor?

Pasal 5 itu kan menyatakan bu­kan sekadar kalau yang nama­nya suap itu janji, hadiah, dan lainnya. Bukan hanya sekadar barang, tapi janji juga bisa masuk dalam kategori suap. Mem­beri atau menjanjikan sesuatu untuk pemberinya.

Maksudnya?


Yang mau saya kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi ba­gian dari kasus ini. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pe­ga­wai negeri atau penyeleng­gara negara dengan maksud supa­ya mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Itu ada yang seperti itu. A­da juga pasalnya berkaitan de­gan pasal 11, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang me­nerima hadiah atau janji gitu lho. Jadi bentuknya seperti itu.

Apa ini akan merembet ke Menteri Pertanian?Ini jangan ke mana-mana dulu. Kita konsentrasi di sini dulu. Ja­ngan yang lain-lain yang belum di­sebut oleh KPK. Insya Allah pe­­meriksaan KPK akan ditujukan pada penguatan dan pengem­ba­ngan alat alat bukti yang kelak akan diuji di penga­dilan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA