Demikian disampaikan Ketua Presiden Indonesia Police Watc Neta S. Pane kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 28/1).
Soal hasil tes urine, sambung Neta, boleh saja Raffi dikatakan BNN negatif. Tapi Raffi tetap bisa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun penjara sehingga Raffi harus ditahan.
Ada pun tuduhan berlapis itu ialah melihat kejahatan tapi tidak melapor kepada polisi; menyediakan tempat untuk sebuah kegiatan kejahatan atau pelanggaran hukum. Kemudian ditemukan barang bukti ganja di lemari kamar Raffi dan ekstasi di rumahnya.
"Ketiga hal itu bisa menjerat Raffi," ungkapnya.
Menurutnya, kasus artis atau selebritis yang terlibat narkoba selalu terulang dan terulang. Ini menunjukkan ada jaringan besar narkotika yang hidup di balik kehidupan artis.
"Untuk itu IPW berharap Polri dan BNN harus mampu mengungkap, membongkar dan menangkap bandar-bandar besar yang beroperasi di balik gemerlap kehidupan artis agar para artis yang diharapkan menjadi ikon dan contoh bagi masyarakat tidak terus menerus menjadi korban para bandar narkoba," tekan Neta.
Selain itu BNN diharapkan segera mengungkap dengan cepat siapa saja artis yang mereka tangkap kemarin pagi dan sejauhmana keterlibatan mereka. Dengan adanya penangkapan di Lebak Bulus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi artis-artis lain sehingga kasus-kasus narkoba di kalangan artis tidak terus menerus berulang.
"Penangkapan kemarin menjadi ironis karena salah satu yang tertangkap, yakni Raffi, idola anak-anak. Karena yang bersangkutan menjadi juri sebuah even anak-anal," demikian Neta.
[zul]
BERITA TERKAIT: