Jimly Asshiddiqie: 15 Tahun Reformasi Membuat Lembaga Negara Jadi Ribet

Senin, 28 Januari 2013, 08:40 WIB
Jimly Asshiddiqie: 15 Tahun Reformasi Membuat Lembaga Negara Jadi Ribet
Jimly Asshiddiqie

rmol news logo Lembaga negara di Indonesia mengalami sistem demokrasi begitu rumit.

Fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif sudah tidak ada lagi  pembatas wewenang.

Artinya,  kelembagaan negara su­dah mencampuradukkan ke­wenangan dari masing-masing lem­baga.

Begitu disampaikan  pakar Hu­kum Tata Negara, Jimly Asshid­diqie, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

“15 tahun reformasi membuat kelembagaan negara menjadi ribet. Ini sungguh memprihatin­kan,’’ ujarnya.

“Sering terbenturnya pekerjaan antara lembaga negara. Maka banyak pekerjaan  terabaikan ka­re­na banyaknya  terjadi peru­ba­han,” tambah bekas Ketua Mah­kamah Konstitusi itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa saja yang berubah itu?

Sekarang lembaga tertinggi ne­gara di Indonesia tidak ada lagi. Dulu MPR disebut dengan lem­baga tertinggi negara.

Kini pencampuran tugas dan we­wenang semakin tidak efektif. Tan­pa disadari fungsi  kelem­bagaan negara sudah bercampur aduk di da­lam satu institusi, se­hingga banyak pekerjaan lama ja­di ter­bengkalai. Bahkan tidak ber­lanjut akibat adanya perubahan tersebut.

Lembaga negara yang bagai­mana Anda Maksud?

Bisa dilihat dengan adanya  Ba­dan-badan yang baru, komisi-ko­misi yang baru dari pusat hing­ga daerah. Sesudah reformasi se­muanya mengalami perubahan. MPR sudah mengalami peruba­han karena tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sekar­ang ini di desa pun memi­liki De­wan perwakilan Desa.

Apa negatifnya dari peruba­han tersebut?

Pekerjaan tersebut tidak berja­lan de­ngan baik, karena dikerja­kan secara ramai-ramai, se­hing­ga ter­jadi pekerjaan tumpang tindih. Ham­pir setiap lembaga negara yang ada,  mengalami hal seperti ini.

Pekerjaan yang seharusnya bi­sa diselesaikan satu instansi, kini tidak demikian. Inilah  penyebab pekerjaan tersebut menjadi ribet.

Selain itu apa negatifnya ?

Bisa memicu seseorang menja­di korupsi. Adanya peluang kare­na lembaga negara tersebut me­miliki birokrasi yang ribet.

Apa yang harus dilakukan?

Evaluasi kembali seluruh sis­tem kelembagaan negara kita. Ha­rus jelas pembagian tugas tiga fungsi pembatasan kewenangan Yu­dikatif, Legislatif dan Ekse­kutif, biar pekerjaan itu semakin jelas untuk dilakukan  masing-ma­sing lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA