Satu lagi perkara dugaan korupsi penyaluran kredit bank akan bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyidangkan salah seÂorang tersangka kasus dugaan koÂrupsi kredit Bank Rakyat IndoÂnesia (BRI). Soalnya, penyidik Kejaksaan Agung sudah meÂramÂpungkan berkas salah satu terÂsangka itu, dan telah melakukan penyerahan tahap dua ke peÂnuÂnÂtut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Sudah dilakukan penyerahan tahap dua hari ini. Pelaksanaan peÂnyerahan tahap duanya dilaÂkuÂkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,†kata Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi pada Selasa lalu (22/1).
Tersangka yang akan disidang itu adalah Direktur Utama PT First International Gloves (FIG) Hansen, sebagai pihak penerima kredit. Sedangkan tersangka AcÂcount Officer pada Divisi AgriÂbisÂnis Kantor BRI Pusat R Basuki Wismantoro, masih dalam proses penyidikan.
“Mudah-muÂdahan, tidak lama lagi bisa segera tahap dua juga,†kata bekas Asisten KhuÂsus Jaksa Agung ini.
Kejagung menyangka, peÂmÂbeÂrian dan penggunaan fasilitas kreÂdit investasi oleh BRI kepada PT FIG untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kalimantan ini, tidak sesuai perÂuntukannya. Bahkan, fiktif. KreÂdit yang disalurkan pada 2012 itu, jumlahnya 18 juta dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar.
Direktur Utama BRI Sofyan Basir menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kasus ini seÂsuai mekanisme hukum yang berÂlaku. “Kasus ini sudah ditangani aparat hukum. Jadi, kami seÂrahÂkan sepenuhnya kepada proses hukum yang dilakukan aparat huÂkum,†ujar Sofyan melalui pesan singkat pada Selasa lalu.
Kata Sofyan, di internal BRI, sudah ada yang ditindak terkait kasus ini. “Sudah,†kata bekas Direktur Utama Bank Bukopin ini. Tapi, dia tidak merinci siapa saja yang sudah ditindak. Sofyan juga tidak memaparkan tindakan BRI itu seperti apa.
Menurut Kapuspenkum KejaÂgung Setia Untung Arimuladi, proÂses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Sejumlah petinggi BRI pusat, lanjutnya, sudah pula dimintai keterangan sebagai saksi. Bahkan, tidak terÂtutup kemungkinan akan ada peÂnetapan tersangka baru.
“Itu tergantung hasil pengemÂbaÂngan penyidikan,†ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Yang pasti, katanya, hasil peÂnyidikan terhadap tersangka Direktur Utama PT FIG Hansen telah dinyatakan lengkap berÂdaÂsarÂkan Surat Nomor: B-12/F.3/Ft.1/01/2013, tanggal 21 Januari 2013. Maka, Kejagung melakÂsaÂnaÂkan penyerahan tanggung jaÂwab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta PuÂsat pada Selasa lalu.
Tersangka Hansen ditahan seÂjak 21 September 2012. Penyidik Kejaksaan Agung telah memÂperÂpanjang masa penahanannya dua kali. Penyidik, lanjut Untung, meÂnerima penetapan persetujuan perpanjangan masa penahanan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan Hansen yang kedua, terhitung dari 31 Desember 2012 sampai 29 Januari 2013. Namun, setelah penyerahan tahap dua pada 22 Januari, Hansen menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) samÂpai persidangan.
Sedangkan tersangka Account Officer pada Divisi Agribisnis KanÂtor BRI Pusat R Basuki WisÂmantoro belum ditahan. Padahal, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka pada 19 SepÂtember 2012.
Mereka juga sama-sama diÂsangka melanggar Pasal 8 ayat 3 huruf b, Pasal 138 ayat 1 dan PaÂsal 139 KUHAP. “Tapi, terÂsangka RBW sudah dicegah ke luar neÂgeri,†kata Untung.
REKA ULANG
Disangka Jalin Kerja Sama Dengan Orang Dalam BRI
Sebelum menjadi tahanan peÂnuntut di Rutan Cipinang Jakarta Timur, salah satu tersangka kasus ini, Dirut PT First Internasional GloÂves (FIG) Hansen ditahan peÂnyidik di Rutan Salemba Cabang KeÂjaksaan Agung Jakarta Selatan.
“Tersangka Hansen pada 21 September 2012 ditahan. Namun, saat dilakukan penahanan, HanÂsen sakit. Karena itu, dia diÂbanÂtarÂkan penahanannya,†ujar KeÂpala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Adi Toegarisman.
Menurut Adi, saat itu Hansen dirawat di Rumah Sakit Pusat PerÂtamina (RSPP) Jakarta SelaÂtan. Setelah menjalani perawatan, lanjutnya, maka pada 8 Oktober 2012, tersangka Hansen kembali ditahan. “Setelah penyidik meÂlihat perkembangan kesehatan dia, Hansen kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang KeÂjakÂsaan Agung,†katanya.
Setelah dijebloskan ke rumah tahanan, lanjut dia, penyidik meÂlakukan perpanjangan masa peÂnaÂhanan terhadap Hansen. “SeÂbab, selama dibantar itu, masa peÂnahanan tahap pertama sudah habis,†ujar Adi yang kini DiÂrekÂtur Penyidikan Kejagung.
Dia menjelaskan, masa penaÂhanan kedua Hansen diÂperÂpanÂjang selama 40 hari. “Tanggal 8 Oktober itu masa penahanannya haÂbis, maka diperpanjang lagi seÂlama 40 hari ke depan,†ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka RBW atau R Basuki Wismantoro, yakni Account Officer pada DiÂvisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, penyidik belum melakukan peÂnaÂhanan. “Tetapi sudah dilakukan upaya cekal,†ujar Adi.
Dalam penanganan perkara ini, katanya, penyidik sudah meÂmeÂrikÂsa kedua tersangka. Bahkan, Direktur Utama Bank Rakyat InÂdonesia (BRI) Sofyan Basir suÂdah dipanggil. “Pak Sofyan Basir sudah pernah dipanggil, dan meÂmang pernah tidak hadir dalam pemÂanggilan,†ujarnya.
Dalam kasus ini, BRI memÂbeÂrikan kredit kepada PT First InÂterÂnasional Gloves untuk pemÂbaÂnguÂnan pabrik sarung tangan kaÂret di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), sekitar 125 kilometer arah timur dari Kota BanÂjarÂmasin, Kalimantan Selatan, yakni sebesar 18 juta dolar AS.
Adi menyatakan, kredit itu diÂbeÂrikan BRI kepada PT FIG unÂtuk pembangunan pabrik sarung taÂngan karet. “Dalam dokumen usuÂlan pengajuan kredit, dana itu renÂcananya untuk membangun pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, TaÂnah Laut, Kalsel,†kata Adi.
Namun setelah dicek, pabrik terÂsebut diduga fiktif. Jaksa, lanÂjut Adi, juga sudah mengecek dokumen kredit dan agunan yang dijadikan garansi kredit ke BRI. “Rupanya, agunannya juga diÂduga fiktif,†tandasnya.
Menurut Adi, penyidik meÂyaÂkini bahwa terdapat seÂrangÂkaiÂan tindak pidana dalam kasus ini. Kejagung pun memutuskan unÂtuk menelusuri kasus ini lebih inÂtensif. Penelitian jaksa meÂneÂmuÂkan dugaan kerjasama antara terÂsangka dengan orang dalam BRI. “Nominal kredit yang begitu beÂsar tidak mungkin bisa cair deÂngan mudah. Di sini saja sudah mencurigakan,†tuturnya.
Yang jelas, katanya, bukti-bukÂti dugaan tindak pidana korupsi daÂlam pemberian dan pengÂguÂnaÂan investasi dari BRI pada PT FIG sudah cukup. Maka itu, jakÂsa memutuskan untuk meÂningÂkatÂkan status penanganan perÂkaÂra ke tahap penyidikan.
Kenapa Dari BRI Cuma Sekelas Account Officer
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti GarÂnasih menyampaikan, perÂkara dugaan korupsi di balik kredit BRI sebesar 18 juta dolar AS ini bukan hal sepele. Karena itu, dia mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak melakukan pengusutan ala kadarnya.
“Perkara sebesar itu di BRI tampaknya jadi simpel sekali. Kalau ada kredit seperti itu kan haÂrus ada penjaminan. Harus ada verifikasi jaminan dan lain-lain sebelum diberikan,†kata dosen yang kerap menjadi saksi ahli kasus pencucian uang ini.
Lantaran itu, menurut Yenti, semestinya ada sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Aneh jika hanya sekelas account officer yang disangka terlibat dari pihak BRI. “Di pihak BRI harus jelas siapa saja yang berÂtanggung jawab. Apakah tidak ada yang terlibat selain account officer,†herannya.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, mesti tuntas menelusuri para pihak yang bertanggung jawab dalam pengucuran kredit ini. “Seharusnya dirunut, dari pihak BRI, siapa saja yang terlibat peÂngucuran itu. Tentu mesti diÂlaÂcak juga kemana saja aliran 18 juta dolar Amerika itu dengan tinÂdak pidana pencucian uang,†tandasnya.
Sepanjang pengetahuannya, kata Yenti, tidak ada kesulitan berÂarti yang dikeluhkan peÂnyiÂdik dalam menangani kasus koÂrupsi perbankan. “Kasus pemÂbobolan bank di Jakarta, pada umumnya penyidik tidak keÂsulitan. Kok yang ini sulit? Apa yang membuat mereka kesuÂlitan? Apakah ada masalah inÂtegritas?†tanyanya.
Bila tidak ditelusuri KeÂjakÂsaÂan Agung secara utuh, Yenti meÂnyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus ini. “Saya kira kasus seperti ini bukan hal yang baru dan tidak sulit. Jika Kejagung tidak mampu atau aneh-aneh, KPK ambil alih saja. Ini kan jumlahnya besar dan di BRI pula,†katanya.
Apakah Ada Yang Tak Beres
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyamÂpaikan, pengusutan perkara duÂgaan pembobolan BRI senilai 18 juta Dolar Amerika ini harus diÂusut ke semua lini. Tapi, dia meÂÂminta Kejaksaan Agung meÂnguÂtamakan pengusutan terÂhaÂdap pelaku utama dan penangÂgung jawab utama dalam kasus ini.
“Tersangka yang diduga memÂpunyai derajat kesalahan paling besar justru harus diÂdahulukan,†tandas politisi PDIP ini.
Menurut Eva, dalam meÂnaÂngaÂni kasus korupsi di sektor perbankan, Kejaksaan Agung justru harus mengutamakan peÂngusutan terhadap internal bank. Setelah itu baru pihak luar bank. “Maka, pihak tersangka dari internal bank harus lebih dahulu diproses untuk mengÂhindari pengulangan, pengÂhiÂlaÂngan barang bukti, meÂngaÂrahÂkan fakta atau kondisi dan lain-lainnya,†kata dia.
Lantaran itu, lanjut Eva, jika Kejaksaan Agung tidak mengÂgeÂber penyidikan ke arah interÂnal bank itu, maka bisa diÂcuÂriÂgai. Bisa menimbulkan peÂrÂtaÂnyaÂan, apakah ada sesuatu yang tidak beres dalam pengusutan kaÂsus ini. “Pemikiran logis ini aneh kalau tidak digunakan,†tegasnya.
Menurut Eva, apabila jaksa peÂnyidik kasus ini terkesan tiÂdak serius mengusut bagian inÂternal perbankan, justru meÂreÂkaÂlah yang harus diperiksa terÂlebih dahulu. “Maka sepatutnya Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwaÂsan melakukan tugasnya, meÂmasÂtikan akuntabilitas para peÂnyidik tersebut,†tandasnya.
Eva pun mewanti-wanti KeÂjaksaan Agung agar menangani kasus ini secara utuh. KeÂjakÂsaÂan Agung, katanya, harus meÂliÂhat semua proses sebelum krÂeÂdit tersebut mengucur dari BRI ke PT FIG.
“Dari analisa bank sampai jaÂmiÂnan pengusaha, jangan ada yang terlewatkan,†ucapnya. Aparat penegak hukum, tegas Eva, tidak boleh setengah hati meÂngusut kasus ini. “Ini bukan uang yang sedikit,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: