DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Aceng Fikri.
“Apapun keputusannya tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekaÂnisme yang sudah baÂku. SeÂtelah itu ada kewajiban DPRD meÂnyamÂpaikannya keÂpada MenÂdagri,’’ kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Rabu (23/1) MA mengabulkan permohonan DPRD Garut mengenai pemakÂzuÂlan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Aceng dinilai melanggar sumÂpah jabatan karena sudah meniÂkahi seorang ABG, Fanny OkÂtoÂra, yang empat hari kemudian diÂceraikannya.
Ahmad Bajuri selanjutnya meÂngatakan, setelah menerima saÂlinan putusan MA, pihaknya akan membahas masalah ini dalam RaÂpat Pimpinan (Rapim), Rapat BaÂmus, dan selanjutnya menggelar siÂdang paripurna.
Berikut kutipan selengkapnya;
Belum. Kalau salinan putusan itu sudah diserahkan kepada DPRD Garut, tentunya akan diÂbaÂwa di Rapim, Rapat Bamus dan RaÂpat Paripurna, kan memang mekanisme yang harus dilakukan seperti itu.
Kenapa belum sampai?
Mungkin sedang diproses. Tapi saya tidak tahu persis kapan saliÂnan putusan itu sampai ke DPRD Garut. Mudah-mudahan sih tidak terlalu lama.
Waktunya hanya 30 hari seÂtelah putusan itu dibuat, apa tiÂdak terlalu mepet?
Lihat saja nanti. Kami juga kan harus melalui tahapan-taÂhapan dan mekanisme-mekaÂnisÂme yang ada.
Lama tidak tahapan dan meÂkanismenya?
Tidak kok, ini kan hanya bahaÂsan mengenai putusan MA saja.
Jangan-jangan nanti ada perÂdebatan?
Saya rasa tidak. Nanti kan surat putusan MA ini disampaikan ke Rapim dan Bamus. Nanti itu dibicarakan dengan seksama.
Apa tidak ada kesulitan, mengingat ada yang menÂduÂkung Aceng?
Kalau itu ada, tentu kami akan balikkan kepada mekanisme peÂrundang-undangan yang berlaku. Waktu mengajukan ke MA, kami juga melalui jalur perundang-undangan kan.
Bunakah bisa saja anggota DPRD itu berbalik arah?
Tidak sampai begitu juga. KaÂreÂna perbedaan pendapat itu sebeÂlum diserahkan ke MA itu kan suÂdah selesai. MA pun sudah memÂÂbuÂÂÂka sangÂgahan, saya rasa itu suÂdah cukup dan tidak ada perdeÂbatan lagi.
Artinya DPRD nggak bakal masuk angin?
Ya. Ini kan sudah terbuka. BuÂkan hal yang bisa disemÂbuÂnyiÂkan. Kalau pun terjadi intrik-inÂtrik unÂtuk mengulur waktu, reÂpuÂtasi dan partai masing-masing fraksi diÂpertaruhkan. Saya poÂsitif thinÂking saja karena ini suÂdah terbuka dan jelas.
Sudah bulat satu suara?
Ya. Sudah terbuka semua, maÂka tentunya publik memantau permasalahan ini, baik di daerah maupun pusat.
Saya rasa sekarang ini tidak mungkin satu fraksi pun yang tidak mendukung putusan MA ini karena itu mempertaruhkan keÂpercÂayaan publik.
Bagaimana dengan aksi deÂmo dukung Bupati Aceng?
Kami percaya pada seluruh maÂsyarakat Garut. Masyarakat saÂya rasa sudah cerdas, semua mengedepankan asas hukum dan mengedepankan kepentingan yang lebih besar.
Tidak seperti itu. Semua sudah taÂhu masalahnya. Saya yakin rakÂyat Garut nggak bakal terprovoÂkasi atas proses pemakzulan Pak Aceng tersebut.
Apakah ada pengamanan khusus?
Itu adalah kewajiban dari apaÂrat keamanan untuk melakuÂkan pengamanan. KMI sudah laÂkukan koordinasi dengan Polres Garut.
Aceng akan mengajukan guÂgaÂtan, tanggapan Anda?
Apa pun langkah diambil, tiÂdak akan mengganggu pemakÂzulan itu. Sebab, putusan MA itu berÂÂsifat fiÂnal, dan mengikat. KaÂlau Pak Aceng mau melakukan guÂgatan, ya mangga atuh (silakan saja). [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: