WAWANCARA

Ahmad Bajuri: Rakyat Garut Nggak Bakal Terprovokasi, Proses Pemakzulan Aceng Tetap Dilakukan

Sabtu, 26 Januari 2013, 08:35 WIB
Ahmad Bajuri: Rakyat Garut Nggak Bakal Terprovokasi, Proses Pemakzulan Aceng Tetap Dilakukan
Ahmad Bajuri

rmol news logo DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera  menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Aceng Fikri.

“Apapun keputusannya tentu akan ditindaklanjuti sesuai meka­nisme yang sudah ba­ku. Se­telah itu ada kewajiban DPRD me­nyam­paikannya ke­pada Men­dagri,’’ kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Rabu (23/1) MA mengabulkan permohonan DPRD Garut mengenai pemak­zu­lan Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Aceng dinilai melanggar sum­pah jabatan   karena sudah meni­kahi seorang ABG, Fanny Ok­to­ra, yang empat hari kemudian di­ceraikannya.

Ahmad Bajuri selanjutnya me­ngatakan,  setelah menerima sa­linan putusan MA, pihaknya akan membahas masalah ini dalam Ra­pat Pimpinan (Rapim), Rapat Ba­mus, dan selanjutnya menggelar si­dang paripurna.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa salinanputusan MA itu belum sampai ke DPRD Ga­rut?

Belum. Kalau salinan putusan itu sudah diserahkan kepada DPRD Garut, tentunya akan di­ba­wa di Rapim, Rapat Bamus dan Ra­pat Paripurna, kan memang mekanisme yang harus dilakukan seperti itu.

Kenapa belum sampai?

Mungkin sedang diproses. Tapi saya tidak tahu persis kapan sali­nan putusan itu sampai ke DPRD Garut. Mudah-mudahan sih tidak terlalu lama.

 

Waktunya hanya 30 hari se­telah putusan itu dibuat, apa ti­dak terlalu mepet?

Lihat saja nanti. Kami juga kan harus melalui tahapan-ta­hapan dan mekanisme-meka­nis­me yang ada.


Lama tidak tahapan dan me­kanismenya?

Tidak kok, ini kan hanya baha­san mengenai putusan MA saja.


Jangan-jangan nanti ada per­debatan?

Saya rasa tidak. Nanti kan surat putusan MA ini disampaikan ke Rapim dan Bamus. Nanti itu dibicarakan dengan seksama.


Apa tidak ada kesulitan, mengingat ada yang men­du­kung Aceng?

Kalau itu ada, tentu kami akan balikkan kepada mekanisme pe­rundang-undangan yang berlaku.  Waktu mengajukan ke MA, kami juga melalui jalur perundang-undangan kan.


Bunakah bisa saja anggota DPRD itu berbalik arah?

Tidak sampai begitu juga. Ka­re­na perbedaan pendapat itu sebe­lum diserahkan ke MA itu kan su­dah selesai. MA pun sudah mem­­bu­­­ka sang­gahan, saya rasa itu su­dah cukup dan tidak ada perde­batan lagi.


Artinya DPRD nggak bakal masuk angin?

Ya. Ini kan sudah terbuka. Bu­kan hal yang bisa disem­bu­nyi­kan. Kalau pun terjadi intrik-in­trik un­tuk mengulur waktu, re­pu­tasi dan partai masing-masing fraksi di­pertaruhkan. Saya po­sitif thin­king saja karena ini su­dah terbuka dan jelas.


Sudah bulat satu suara?

Ya.  Sudah terbuka semua, ma­ka tentunya publik memantau permasalahan ini, baik di daerah maupun pusat.

Saya rasa sekarang ini tidak mungkin satu fraksi pun yang tidak mendukung putusan MA ini karena itu mempertaruhkan ke­perc­ayaan publik.

 

 Bagaimana dengan aksi de­mo dukung  Bupati Aceng?

Kami percaya pada seluruh ma­syarakat Garut. Masyarakat sa­ya rasa sudah cerdas, semua mengedepankan asas hukum dan mengedepankan kepentingan yang lebih besar.


Bagaimana kalau masyara­kat diprovokasi agar serbu ge­dung DPRD Garut saat Rapat Paripurna?

Tidak seperti itu. Semua sudah ta­hu masalahnya. Saya yakin rak­yat Garut nggak bakal terprovo­kasi atas proses pemakzulan Pak Aceng tersebut.


Apakah ada pengamanan khusus?

Itu adalah kewajiban dari apa­rat keamanan untuk melaku­kan pengamanan. KMI sudah la­kukan koordinasi dengan Polres Garut.

 

Aceng akan mengajukan gu­ga­tan, tanggapan Anda?

Apa pun langkah diambil, ti­dak akan mengganggu pemak­zulan itu. Sebab, putusan MA itu ber­­sifat fi­nal, dan  mengikat. Ka­lau Pak Aceng mau melakukan gu­gatan, ya mangga atuh (silakan saja).  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA