Mabes Polri belum bisa menindaklanjuti laporan Komisi Yudisial mengenai dugaan pidana oleh hakim agung Achmad Yamanie. KY pun mendesak kepolisian segera meminta dokumen yang dibutuhkan kepada Mahkamah Agung.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fadjar berharap, kepolisian lebih cepat mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana oleh Yamanie. Dengan begitu, laporan KY tidak menjadi sia-sia.
Menyikapi argumen kepolisian yang terkendala salinan peninÂjauan kembali (PK) yang diputus Yamanie, Asep mengaku siap memÂbantu. “Kami siap memÂbantu kepolisian memperoleh doÂkuÂmen tersebut,†katanya.
Kepolisian, lanjut Asep, tidak bisa berbuat banyak tanpa dokuÂmen asli. Soalnya, rangkaian peÂnyelidikan memerlukan otenÂtiÂfikasi barang bukti, termasuk di dalamnya memeriksa keaslian dokumen.
Dia menambahkan, KY sudah sepenuhnya menyerahkan kasus Yamanie ke Mabes Polri. KY, meÂnurutnya, siap membantu apaÂbila ada hal atau data tambahan yang diperlukan. “KY dalam laÂpoÂrannya sudah melampirkan copy dokumen putusan Majelis KeÂhormatan Hakim dan seluruh copy putusan, dari tingkat peÂngaÂdilan negeri sampai peninjauan kembali,†jelasnya.
Adapun untuk dokumen asli, dia mengakui, KY belum meÂnyeÂrahÂkan hal tersebut. Pasalnya, dokumen yang dimaksud berada di tangan Mahkamah Agung. Bila kepolisian membutuhkan dokuÂmen asli, sambungnya, KY akan membantu kepolisian memÂperÂolehÂnya. Atau, sambungnya, keÂpoÂlisian idealnya mengÂkomÂuÂniÂkasikan hal itu kepada MA.
Dia merasa MA tidak akan keberatan untuk menyerahkan dokumen asli yang diperlukan keÂpolisian. Mengingat, sejak awal MA telah memastikan siap berÂkoordinasi dengan kepolisian atau penegak hukum.
Menyikapi hal tersebut KaÂroÂpenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengaku sudah berkoorÂdiÂnasi dengan MA. Hanya kebeÂtuÂlan, memang belum ada peÂnyeÂraÂhan dokumen yang diperlukan keÂpolisian. “Kita sudah koorÂdiÂnaÂsikÂan dengan MA,†jelasnya.
Koordinasi itu agar kepolisian mendapatkan akses memperoleh dokumen asli salinan putusan PK Yamanie Cs. Dia menambahkan, pemeriksaan perkara ini masih sebatas mengkros cek data-data hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemeriksaan terhadap hakim maupun pihak yang berperkara dalam kasus ini pun belum dilaksanakan.
Tanpa dokumen asli, sebutnya, kepolisian tidak bisa memproses perkara ini. Karena hasil dari peÂnyelidikan dan penyidikan bisa diÂÂanggap tidak memenuhi syarat yuÂridis formil. Bekas KabidÂhuÂmas Polda Metro Jaya ini pun mengÂharapkan, MA mau segera meÂngirimkan dokumen asli keÂpada penyidik.
Dari situ, diharapkan, kepoÂliÂsian dapat menindaklanjuti, apa moÂtif di balik putusan PK yang bermasalah ini. “Sekarang kita beÂlum bisa menarik kesimpulan, apa karena dilatari kelalaian, suap atau sejenisnya. Kepolisian juga belum memeriksa Yamanie,†ucapnya.
Hal senada disampaikan Asep, paska sanksi pemecatan terhadap hakim Yamanie, KY juga belum memeriksa kolega Yamanie yang memutus PK perkara gembong narkoba ini.
“KY belum meÂmeÂriksa hakim-hakim itu,†tuturnya. Soalnya, hal tersebut sudah diserahkan ke keÂpolisian. “Jadi, kita tunggu langÂkah kepolisian dalam meÂninÂdakÂlanjuti laporan KY,†lanjutnya.
Sebagai latar, semula MA meÂnyaÂtakan bahwa hakim agung Achmad Yamanie ingin mengunÂdurkan diri karena sakit. BelaÂkaÂngan, Yamanie disebut lalai daÂlam menuliskan vonis bagi gemÂbong narkoba Hengky Gunawan.
“Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Achmad Yamanie yang menuliskan hukuÂman pidana penjara 12 tahun. PaÂdahal, kedua hakim lainnya tidak seÂtuju pidana 12 tahun, melainÂkan 15 tahun,†kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur saat keterangan pers, Sabtu, 17 November lalu.
Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis di Pengadilan Negeri SuÂrabaya dengan hukuman 17 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun huÂkumannya malah ditambah menÂjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kemuÂdian mengajukan kasasi ke MA, namun vonisnya malah hukuman mati. Hengky lalu mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Oleh majelis hakim PK yang terdiri atas hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Yamanie, huÂkuÂmanÂnya dipangkas menjadi 15 taÂhun penjara.
REKA ULANG
Putusan 15 Tahun Penjara Jadi 12 Tahun
Sidang Majelis Kehormatan HaÂkim (MKH) akhirnya memuÂtus, memecat hakim agung AchÂmad Yamanie secara tidak horÂmat. Putusan pemecatan Yamanie tertuang dalam surat Nomor 04/MKH/XII/2012. Dalam putuÂsanÂnya, MKH meÂnyimÂpulkan, YaÂmaÂnie terbukti meÂlanggar Kode Etik Hakim. YaÂmaÂnie juga terÂbukÂti melanggar Surat Keputusan BerÂsama (SKB) Ketua MA dan KY, PaÂsal 6 ayat 1 dan 2, PaÂsal 12 ayat 1 dan 2, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 tenÂtang PeÂdoÂman Perilaku Hakim.
Putusan pemecatan dibacakan Ketua MKH Paulus Effendy LoÂtulong. Effendy menyatakan, keÂsimÂpulan diambil setelah Majelis menimbang pembelaan Yamanie. Dalih Yamanie tidak memalsukan salinan putusan peninjauan kemÂbali (PK) vonis mati Hengky GuÂnaÂwan, serta upaya menolak keÂteÂrangan berkas pemeriksaan acaÂra (BAP) yang dibuatnya, meÂnunÂjukkan ketidakjujuran Yamanie.
Dalam pemeriksaan, Yamanie mengaku tidak tahu siapa yang mengubah tulisan dari 15 jadi 12 tahun penjara. “Saya cuma tanda tangan saja,†katanya.
Anehnya, saat tandatangan, YaÂmanie meÂngaÂku tidak membaca salinan puÂtusan. Dengan kata lain, Yamanie mengaku hanya meÂneÂrima draft putusan dari paniÂtera Dwi Tomo dan Muhammad Halim.
Menanggapi hal ini, anggota MKH Artidjo Alkostar pun angÂkat bicara. Dia menilai, tindakan Yamanie sangat tidak masuk akal. Dia menyatakan, putusan hakim idealnya harus bisa diperÂtangÂgungÂjawaban kepada Tuhan dan maÂsyarakat. “Kok bisa begini, apaÂlagi sampai matinya akal sehat. Kita minta Anda jujur, karena tuÂgas MKH meluruskan,†tegasnya.
Suasana sidang pun sempat teÂgang. Pasalnya, Yamanie meÂnoÂlak dikonfrontir dengan saksi-saksi. Hakim pun sepakat, cukup memeriksa Yamanie mengÂguÂnaÂkan data yang sudah ada. Alhasil hakim memutus, tidak bisa meÂnerima argumen Yamanie.
“Pembelaan saudara Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima seÂcaÂra logika,†tandas Effendy.
MKH pun memutus, memecat YaÂmani. Mendengar vonis terÂseÂbut, Yamanie tidak bicara sepatah kata pun. Kariernya sebagai haÂkim pun rontok. Juru Bicara KY Asep RahÂmat Fadjar meneÂkanÂkan, piÂhaknya mengapresiasi puÂtusan MKH. “Hal-hal meÂnyangÂkut adÂmiÂnistrasi sudah diÂpuÂtusÂkan,†katanya.
Lalu bagaimana dengan duÂgaÂan peÂlanggaran tindak pidana oleh YaÂmanie? Menurut Asep, KY akan konÂsekuen dengan langÂkah yang suÂdah ditempuh. Upaya KY menyuÂrati kepolisian agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam kasus Yamanie, teÂtap menjadi prioritas mereka.
“SeÂcepatnya kami akan berÂkoorÂdinasi dengan kepolisian. Kami siap memberikan data-data yang diperlukan untuk mengungÂkap dugaan tindak pidana dalam kasus ini,†ucapnya.
Sebelum memecat Yamanie meÂlalui MKH, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah berÂkoordinasi mengenai langkah-langkah untuk memproses duÂgaÂan pemalsuan putusan ini. KoorÂdinasi itu dilakukan pada Senin malam, 26 November 2012.
Koordinasi tersebut disamÂpaiÂkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY SuparÂman Marzuki. “Malam ini kami berkoordinasi dengan MA,†ujarÂnya ketika dihubungi pada sore hari, sebelum rapat koordinasi digelar pada malam itu.
KY, lanjut Suparman, juga suÂdah mengirim surat kepada PrÂeÂsiden Susilo Bambang YudhoÂyoÂno agar tidak mengambil langkah terlebih dahulu terhadap YaÂmaÂnie, kendati Yamanie telah meÂngaÂjukan pengunduran diri sebaÂgai hakim agung.
Polisi Tak Perlu Ragu-ragu
Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI
Bekas Direktur Yayasan LemÂÂbaga Bantuan Hukum InÂdoÂnesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan, kepolisian tidak perlu ragu-ragu dalam meÂngamÂÂbil tindakan hukum. ApaÂlagi, langkah tersebut terkait upaya menindaklanjuti rangÂkaian proses persidangan MajeÂlis Kehormatan Hakim (MKH). “Saya rasa, upaya memiÂdaÂnaÂkan hakim ini tidak terlalu suÂlit,†katanya.
Soalnya, kepolisian sudah meÂmiliki modal untuk meÂnguatÂkan langkah hukum yang meÂreka tempuh. Modal terseÂbut adalah laporan dari Komisi YuÂdisial dan putusan MKH yang memecat hakim agung Yamanie.
Hanya persoalannya, keÂpoÂliÂsian belum memegang doÂkuÂmen asli yang diduga berisi puÂtusan PK bermasalah itu. MeÂnuÂrut dia, dokumen asli ini saÂngat vital dalam menentukan arah penyelidikan. Tanpa ada dokumen asli, kepolisian tidak bisa menelusuri atau meÂninÂdakÂlanjuti perkara ini. Kepolisian bisa dikategorikan melanggar huÂkum. “Syarat yuridis forÂmalÂnya tidak terpenuhi. Kepolisian bisa dianggap merekayasa perÂkara. Apalagi, persoalan ini meÂnyangkut profesi hakim. Tentu, kepolisian akan sangat berhati-hati,†katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta keÂpolisian serius meninÂdaÂkÂlanÂjuti perkara ini. Jika memang beÂlum menerima salinan putuÂsan PK asli, hendaknya mereka mau berkoordinasi dengan MahÂkamah Agung. Tanpa ada perÂminÂtaan kepolisian, katanya, MA mungkin tidak akan memÂberikan dokumen yang diÂperÂluÂkan. Sebab, mereka sangat berÂkepentingan dengan salinan-saÂlinan putusan tersebut.
Tapi demi penegakan hukum, kepolisian diberi wewenang untuk meminta dokumen asli terÂsebut. MA pun tidak boleh meÂngacuhkan permintaan keÂpoÂlisian tersebut. Karena bisa diÂanggap mengalangi proses peÂnyelidikan dugaan tindak piÂdaÂna. Jadi, sambungnya, hal yang perlu diintensifkan adalah koordinasi antar lembaga. TerÂlebih, nuansa pengusutan perÂkara ini sangat terkait dengan upaya memerangi mafia peÂraÂdilan.
Menelisik Ada Apa Di Balik Kelalaian
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra MarÂthin Hutabarat mengatakan, hal-hal yang memicu kelalaian hakim Yamanie, hendaknya diÂtelusuri secara proporsional. Jadi akan jelas nantinya, dugaan pelanggaran pidana apa yang dilakukan bekas hakim agung tersebut.
Bisa jadi, persoalan ini tidak hanya terkait kelalaian dan duÂgaÂan pemalsuan putusan saja. “Melainkan, apakah ada perÂkara pidana yang lebih besar,†tanÂdasnya. Oleh sebab itu, kata Martin, kepolisian tidak boleh menyia-nyiakan laporan KY.
“KeÂdua institusi ini harus bahu memÂbahu dalam memÂbongkar ada apa di balik kasus ini,†ujarnya.
Nama-nama hakim lain yang disebut Yamanie, maupun pihak berperkara, lanjut Martin, idealÂnya kembali diperiksa. PemeÂriksaan tersebut menjadi penÂting. Sebab, hasil pemeriksaan meÂreka akan menunjukkan moÂtivasi dugaan pemalsuan saÂliÂnan putusan PK ini.
Jadi, kemungkinan-kemungÂkinan adanya tindak pidana di sini bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya. “Perlu ditelisik, apaÂkah kelalaian hakim YamaÂnie dilatari adanya faktor suap. Apalagi dalam sidang MKH terÂungkap, diduga ada keterlibatan pihak lain di sini,†tuturnya.
Penegak hukum yang menÂjaÂlankan fungsinya secara proÂfeÂsioÂnal, menurut Martin, tidak boÂleh mengesampingkan hal terÂsebut. Pengusutan yang proÂporÂsional dan profesional, tenÂtunya akan bermanfaat dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan maupun citra hakim. Selain itu, bisa menunjukkan bahwa kepolisian punya koÂmitÂmen tinggi dalam memberantas mafia peradilan.
Dia pun mengingatkan, MA yang sebelumnya sudah berkÂoÂmitmen membantu proses peÂnyeÂlidikan pidana kasus ini, henÂdaknya bersikap lebih terbuÂka kepada kepolisian. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: