Dugaan Pencucian Uang Century Bergulir Ke Pengadilan Jakpus

Berkas Perkara Tiga Tersangka Dijadikan Satu

Jumat, 18 Januari 2013, 09:43 WIB
Dugaan Pencucian Uang Century Bergulir Ke Pengadilan Jakpus
Bank Century

rmol news logo Kasus Century banyak “cabangnya”. KPK menangani perkara ini dari sisi dugaan korupsi penggelontoran Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Kepolisian dan kejaksaan dari sisi pencucian uangnya. Salah satu kasus pencucian uang itu, kini bergulir ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pu­sat telah melimpahkan berkas penuntutan tersangka kasus du­gaan pencucian uang Bank Cen­tury ke Pengadilan Negeri Ja­karta Pu­sat. Tiga kolega Robert Ta­n­tu­lar bakal disidang dalam waktu dekat.

Keterangan mengenai hal ini di­sampaikan Kepala Pusat Pe­nerangan dan Hukum-Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, kemarin. Dia menginformasikan, jaksa sudah meneliti dan me­nyu­sun berkas penuntutan kasus ini.

Untung menyebutkan, berkas penuntutan atas nama tersangka Sarwono Cs dilimpahkan ke Pe­ngadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Januari 2012. Berkas per­kara nomor B-91/0.1.10/Euh.2/1/2013 itu, sebelumnya dinyatakan lengkap pada 14 Januari.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rusmanto, pihaknya sudah melapor ke Kejaksaan Agung me­ngenai kelengkapan berkas perkara tersangka itu. “Sudah kami limpahkan berkasnya Se­nin, 14 Januari lalu,” katanya.

Pelimpahan berkas ke pe­nga­dilan dilakukan bersamaan de­ngan pemaparan nama jaksa pe­nuntut umum (JPU) yang akan mendakwa para tersangka per­ka­ra pencucian uang Century di Ya­yasan Fatmawati ini.

Rusmanto menjelaskan, berkas per­kara atas nama tersangka Sar­wono Cs tersebut tidak dipisah. Kolega Robert Tantular yang se­gera menjadi terdakwa itu, yakni Raden Johanes Sarwono, Umar Muchsin dan Stevanus Farouk. “Ber­kas perkara ketiga tersangka itu dijadikan satu,” ujarnya.

Menurutnya, berkas perkara tiga tersangka itu dijadikan satu lantaran pokok perkaranya saling berkaitan. Apalagi, sejak awal pe­limpahan perkara dilakukan Ke­jaksaan Agung ke Kejaksaan Ne­geri Jakarta Pusat, berkas perkara su­dah jadi satu. “Kami hanya ber­tugas meneliti dan menyusun tun­tutan,” ucapnya.

Akan tetapi, dia mengaku be­lum mendapatkan agenda per­si­dangan kasus ini. Kendati begitu, katanya, penetapan waktu sidang ti­dak lama lagi akan keluar. “Bia­sanya, begitu dilimpahkan akan ada penetapan jadwal sidang. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan Pembina Yayasan Fatmawati, Dwi­lib­rian­to. Laporan itu didasari dana Cen­tury yang masuk rekening Ya­­ya­san Fatmawati. Dia ber­ce­rita, persoalan ini bermula pada 2003. Saat itu, Yayasan ber­mak­sud mengoper hak pengelolaan aset Yayasan Fatmawati sebesar Rp 65 miliar.

Sarwono selaku pimpinan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) se­pakat mengambil alih. Pemb­a­yaran pertama sebesar Rp 25 mi­liar. Sisa Rp 40 miliar, sesuai akta pengakuan utang nomor 483 dan akta 484 akan jatuh tempo pada 20 November 2006.

Dalam akta pengakuan utang disebutkan, jika setelah jatuh tempo utang belum dibayar, hak atas aset yang dialihkan ke GNU/NUS beralih kembali ke Yayasan Fatmawati. Karena GNU/NUS gagal memenuhi kewajibannya, pada 29 Juli 2010 pihak Yayasan memutuskan mengambil kembali hak itu dan bekerjasama dengan pihak lain.

“Persoalan muncul pada Ok­tober 2010, tanpa sepengetahuan Yayasan, GNU atau NUS me­n­transfer dana ke rekening yayasan Rp 40 miliar,” katanya.

Dwi juga menyatakan, dana Rp 25 miliar yang disetor Sarwono ke rekening Yayasan Fatmawati ter­kait kasus pencucian uang Century. Atas dugaan itu, Ya­ya­san melapor ke Bareskrim Polri. “Uang Century yang masuk ke re­kening Yayasan sudah diblokir kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya, M Nasikhin, kuasa hukum tersangka Umar Muchsin dan Stevanus Farouk me­nilai, penetapan status ter­sang­ka terhadap kliennya direkayasa kepolisian. Menurut dia, dana yang disetor GNU/NUS pada 2003 diperoleh saat Robert Tan­tular belum dinyatakan sebagai bankir bermasalah. “Jadi, uang itu tidak bisa dikategorikan dari ha­sil pencucian uang,” tegasnya.  

Namun, kuasa hukum Yayasan Fat­mawati, Andreas Dony menu­ding, tindakan GNU/NUS lewat Sarwono Cs menggunakan uang Century tanpa pertang­gun­g­ja­wa­ban jelas, justru mengakibatkan bank itu collaps dan dinyatakan ber­masalah.

REKA ULANG

Sederet Transaksi Yang Tercium Polisi

Hasil penyidikan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebutkan, tersangka Yo­hanes Sarwono menerima ali­ran dana dalam 51 kali transaksi. Transaksi-transaksi itu masuk ke re­kening Sarwono pada bank BCA, Bank Century dan bank CIMB Niaga sebesar Rp 40,9 miliar.

Menurut Direktur II Eksus Ba­reskrim Polri Brigjen Arif Su­lis­tyanto, bukti-bukti mengenai hal itu diperoleh melalui copy d­o­ku­men voucher, cek dan bilyet giro (BG) serta kwitansi penerimaan. Dari 51 kali transaksi itu, terdapat satu transaksi penerimaan cek dari Robert Tantular.

Selanjutnya, urai Arif, ter­sang­ka Stefanus Faruq menerima ali­ran dana dari PT GNU dalam ben­tuk 10 cek, totalnya Rp 4,6 miliar. Hal ini dibuktikan dengan copy dokumen voucher, cek dan BG, serta kwitansi penerimaan.

Sedangkan tersangka Umar Muchsin diduga menerima aliran dana dari PT GNU dalam bentuk 18 cek/BG yang totalnya Rp 15,75 miliar. Hal ini juga dibuktikan de­ngan copy dokumen voucher, cek dan BG serta kwitansi penerimaan.

Dari analisis rekening PT GNU dan rekening Yohanes Sarwono juga ditemukan aliran dana yang masuk ke rekening Yayasan Fat­ma­wati di Bank Niaga Faletehan. Bentuk pertama berupa, pene­ri­maan dua cek dari PT GNU yang di­tandatangani Totok Kuncoro se­nilai Rp 2 miliar dan Rp 8 mi­liar, sehingga totalnya Rp 10 mi­liar. Kedua, penerimaan dua cek PT GNU dari Yohanes Sarwono senilai Rp 5 miliar dan 10 miliar, se­hingga totalnya 15 miliar.

Disebutkan, dari transaksi pe­ne­rimaan cek itu telah masuk dana ke rekening Yayasan Fat­mawati Rp 20 miliar. Sedangkan Rp 5 miliar diambil Sarwono de­ngan alasan dipinjam. Sehingga, sisa dana dari PT GNU yang ma­suk ke rekening Yayasan Fat­ma­wati adalah Rp 20 miliar.

“Dana tersebut disita sebagai ba­rang bukti dalam perkara mo­ney laundering terhadap ter­sang­ka Toto Kuncoro, Sarwono, Ste­fanus Farok dan Umar Muchsin,” ucapnya.  

Ditambahkan, pada rekening Yayasan Fatmawati, selain ter­da­pat penerimaan dana dari PT GNU juga terdapat transaksi p­e­nerima­an dana Rp 40 miliar da­ri PT An­chora Land. Tapi, tandas Arif, dari underlying tran­sa­c­tion­nya, se­mentara ini tidak ada kaitannya de­ngan masalah Bank Century.

Menurut Arif, Toto memiliki peran dalam beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Century, yaitu sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Se­kuritas Indonesia (ADSI), Di­rektur PT TNS dan PT GNU yang menerima aliran dana dari reke­ning PT ADSI.

Dalam hal ini, Toto Kuncoro di­vonis 8 tahun penjara atas per­kara penggelapan dana aset yang di­agunkan (AYDA) dan Robert Tan­tular divonis 9 tahun penjara da­lam perkara kejahatan per­bankan.

Dalam statusnya sebagai Di­rektur PT GNU, Toto menerima aliran dana dari Robert Tantular (hasil penipuan nasabah PT ADSI) dan PT TNS (hasil peng­gelapan AYDA) melalui be­be­rapa cek dan BG dengan jumlah total Rp 141 miliar. Dana tersebut telah ditarik kembali oleh Robert Tantular sebesar Rp 58 M.

Selain itu, Toto juga disebut men­transfer dana itu ke rekening  Yo­hanes Sarwono sebesar Rp 40,9 miliar, kepada Stefanus Faruq Rp 4,6 miliar dan kepada Umar Muchsin Rp 15,75 miliar. Toto juga mentransfer dana ke reke­ning Yayasan Fatmawati Rp 10 mi­liar. Sedangkan Yohanes Sar­wono mentransfer dana ke Ya­ya­san Rp 15 miliar, tapi dia pinjam Rp 5 miliar. “Sehingga dana yang ber­sumber dari PT GNU di reke­ning Yayasan Fatmawati masih se­besar Rp 20 miliar.”

Kepolisian, kata Arif, telah mem­blokir dana Yayasan Fatma­wati di kantor Bank CIMB Niaga Pusat. Hal itu dilakukan karena saat pemblokiran, Bank Niaga telah merger dengan Bank CIMB, sehingga berubah menjadi Bank CIMB Niaga.

Penanganan Kasus Century Mesti Utuh

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menyatakan, ka­sus Century sangat panjang dan beragam. Ada perkara pokok yang menyangkut dugaan ko­rupsi, ada pula kasus pencucian uang dan perkara lainnya.

Hal tersebut, lanjut Deding, he­ndaknya diselesaikan melalui sinergi antar lembaga penegak hukum secara berke­si­nam­bu­ngan. “Jangan dilihat per­ka­ra­nya besar atau kecil. Intinya, mesti dituntaskan secara pro­fesional,” kata politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, dugaan tindak pidana oleh tiga tersangka kasus pencucian uang yang diduga mengalir ke Yayasan Fatma­wati, menjadi bagian dari pe­nun­tasan kasus Century lain­nya. Penuntasan yang utuh, kata Deding, hendaknya menjadi pe­doman penegak hukum dalam menangani kasus Century.

Deding juga mendorong agar usaha menuntaskan perkara pencucian uang ini disinergikan de­ngan penanganan kasus Cen­tury yang lain. “Supaya perkara pokok kasus Century menjadi clear. Baik yang ditangani kepo­lisian, kejaksan maupun KPK.”

Kendati begitu, dia meng­ap­resiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang sudah membuat kasus ini bergulir ke pe­ngadilan.

Deding menambahkan, per­soalan yang menyangkut du­ga­an adanya perusahaan besar di belakang kasus Yayasan Fat­mawati, hendaknya ditanggapi secara positif, tanpa melupakan azas praduga tak bersalah.

D­e­ngan pedoman ini, maka klarifikasi menjadi bagian yang sangat vital. Dia sepakat apabila koleganya di Timwas Century DPR menghadirkan pengusaha-pengusaha yang terkait masalah tersebut.

“Tujuannya mendapatkan klarifikasi. Mencari tahu ten­tang data dan fakta bagaimana ke­terlibatan mereka dalam per­soalan ini. Klarifikasi itu untuk menyelesaikan persoalan, bu­kan menambah panjang ma­sa­lah Century,” katanya.

Idealnya Terjawab Siapa Di Belakang Para Tersangka

Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Ma­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan menilai, perkara pencucian uang Century ke Ya­yasan Fatmawati terhitung pe­lik. Kendati begitu, dia me­ngingatkan agar pengusutan ka­sus ini mesti proporsional.

Iwan–menilai, sudah ada ke­majuan dalam penanganan­ ka­sus ini. Soalnya, penyidik ke­polisian dan penuntut kejaksaan sudah bisa menggulirkan kasus ini ke pengadilan.

“Pelimpahan berkas penun­tutan ke penga­dilan, sedikit ba­nyak menggambarkan upaya pe­negak hukum untuk bekerja m­aksimal,” ujarnya.

Saat ini, tinggal bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang akan bergulir di per­sidangan. “Kita akan lihat ba­ga­imana fakta-fakta bakal di­ungkapkan secara terbuka da­lam persidangan. Dari situ, akan terlihat bagaimana kasus ini se­cara detail,” katanya.

Di sisi lain, kata Iwan, ideal­nya hakim juga bisa mengukur, hal-hal apa yang membuat ko­lega Robert Tantular terkait da­lam kasus dugaan pencucian uang ini.

“Apa motivasi dan siapa pi­hak di belakang mereka, ideal­nya bisa dijawab,” tandasnya.

Tentu, hal itu tanpa melu­pakan persoalan pokok terkait dugaan pencucian uang ke Ya­yasan Fatmawati ini.

Tapi, dia mengingatkan, per­kara pencucian uang Century di Yayasan Fatmawati ini hanya salah satu dari rentetan kasus yang ada. Perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah Antaboga, menurut Iwan, hen­daknya juga diselesaikan di te­ngah ingar-bingarnya per­soalan dugaan korupsi bail out Cen­tury. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA