Kasus Century banyak “cabangnyaâ€. KPK menangani perkara ini dari sisi dugaan korupsi penggelontoran Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Kepolisian dan kejaksaan dari sisi pencucian uangnya. Salah satu kasus pencucian uang itu, kini bergulir ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta PuÂsat telah melimpahkan berkas penuntutan tersangka kasus duÂgaan pencucian uang Bank CenÂtury ke Pengadilan Negeri JaÂkarta PuÂsat. Tiga kolega Robert TaÂnÂtuÂlar bakal disidang dalam waktu dekat.
Keterangan mengenai hal ini diÂsampaikan Kepala Pusat PeÂnerangan dan Hukum-Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, kemarin. Dia menginformasikan, jaksa sudah meneliti dan meÂnyuÂsun berkas penuntutan kasus ini.
Untung menyebutkan, berkas penuntutan atas nama tersangka Sarwono Cs dilimpahkan ke PeÂngadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Januari 2012. Berkas perÂkara nomor B-91/0.1.10/Euh.2/1/2013 itu, sebelumnya dinyatakan lengkap pada 14 Januari.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rusmanto, pihaknya sudah melapor ke Kejaksaan Agung meÂngenai kelengkapan berkas perkara tersangka itu. “Sudah kami limpahkan berkasnya SeÂnin, 14 Januari lalu,†katanya.
Pelimpahan berkas ke peÂngaÂdilan dilakukan bersamaan deÂngan pemaparan nama jaksa peÂnuntut umum (JPU) yang akan mendakwa para tersangka perÂkaÂra pencucian uang Century di YaÂyasan Fatmawati ini.
Rusmanto menjelaskan, berkas perÂkara atas nama tersangka SarÂwono Cs tersebut tidak dipisah. Kolega Robert Tantular yang seÂgera menjadi terdakwa itu, yakni Raden Johanes Sarwono, Umar Muchsin dan Stevanus Farouk. “BerÂkas perkara ketiga tersangka itu dijadikan satu,†ujarnya.
Menurutnya, berkas perkara tiga tersangka itu dijadikan satu lantaran pokok perkaranya saling berkaitan. Apalagi, sejak awal peÂlimpahan perkara dilakukan KeÂjaksaan Agung ke Kejaksaan NeÂgeri Jakarta Pusat, berkas perkara suÂdah jadi satu. “Kami hanya berÂtugas meneliti dan menyusun tunÂtutan,†ucapnya.
Akan tetapi, dia mengaku beÂlum mendapatkan agenda perÂsiÂdangan kasus ini. Kendati begitu, katanya, penetapan waktu sidang tiÂdak lama lagi akan keluar. “BiaÂsanya, begitu dilimpahkan akan ada penetapan jadwal sidang. Kita tunggu saja,†ujarnya.
Kasus ini dilaporkan Pembina Yayasan Fatmawati, DwiÂlibÂrianÂto. Laporan itu didasari dana CenÂtury yang masuk rekening YaÂÂyaÂsan Fatmawati. Dia berÂceÂrita, persoalan ini bermula pada 2003. Saat itu, Yayasan berÂmakÂsud mengoper hak pengelolaan aset Yayasan Fatmawati sebesar Rp 65 miliar.
Sarwono selaku pimpinan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) seÂpakat mengambil alih. PembÂaÂyaran pertama sebesar Rp 25 miÂliar. Sisa Rp 40 miliar, sesuai akta pengakuan utang nomor 483 dan akta 484 akan jatuh tempo pada 20 November 2006.
Dalam akta pengakuan utang disebutkan, jika setelah jatuh tempo utang belum dibayar, hak atas aset yang dialihkan ke GNU/NUS beralih kembali ke Yayasan Fatmawati. Karena GNU/NUS gagal memenuhi kewajibannya, pada 29 Juli 2010 pihak Yayasan memutuskan mengambil kembali hak itu dan bekerjasama dengan pihak lain.
“Persoalan muncul pada OkÂtober 2010, tanpa sepengetahuan Yayasan, GNU atau NUS meÂnÂtransfer dana ke rekening yayasan Rp 40 miliar,†katanya.
Dwi juga menyatakan, dana Rp 25 miliar yang disetor Sarwono ke rekening Yayasan Fatmawati terÂkait kasus pencucian uang Century. Atas dugaan itu, YaÂyaÂsan melapor ke Bareskrim Polri. “Uang Century yang masuk ke reÂkening Yayasan sudah diblokir kepolisian,†tandasnya.
Sebelumnya, M Nasikhin, kuasa hukum tersangka Umar Muchsin dan Stevanus Farouk meÂnilai, penetapan status terÂsangÂka terhadap kliennya direkayasa kepolisian. Menurut dia, dana yang disetor GNU/NUS pada 2003 diperoleh saat Robert TanÂtular belum dinyatakan sebagai bankir bermasalah. “Jadi, uang itu tidak bisa dikategorikan dari haÂsil pencucian uang,†tegasnya.
Namun, kuasa hukum Yayasan FatÂmawati, Andreas Dony menuÂding, tindakan GNU/NUS lewat Sarwono Cs menggunakan uang Century tanpa pertangÂgunÂgÂjaÂwaÂban jelas, justru mengakibatkan bank itu collaps dan dinyatakan berÂmasalah.
REKA ULANG
Sederet Transaksi Yang Tercium Polisi
Hasil penyidikan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebutkan, tersangka YoÂhanes Sarwono menerima aliÂran dana dalam 51 kali transaksi. Transaksi-transaksi itu masuk ke reÂkening Sarwono pada bank BCA, Bank Century dan bank CIMB Niaga sebesar Rp 40,9 miliar.
Menurut Direktur II Eksus BaÂreskrim Polri Brigjen Arif SuÂlisÂtyanto, bukti-bukti mengenai hal itu diperoleh melalui copy dÂoÂkuÂmen voucher, cek dan bilyet giro (BG) serta kwitansi penerimaan. Dari 51 kali transaksi itu, terdapat satu transaksi penerimaan cek dari Robert Tantular.
Selanjutnya, urai Arif, terÂsangÂka Stefanus Faruq menerima aliÂran dana dari PT GNU dalam benÂtuk 10 cek, totalnya Rp 4,6 miliar. Hal ini dibuktikan dengan copy dokumen voucher, cek dan BG, serta kwitansi penerimaan.
Sedangkan tersangka Umar Muchsin diduga menerima aliran dana dari PT GNU dalam bentuk 18 cek/BG yang totalnya Rp 15,75 miliar. Hal ini juga dibuktikan deÂngan copy dokumen voucher, cek dan BG serta kwitansi penerimaan.
Dari analisis rekening PT GNU dan rekening Yohanes Sarwono juga ditemukan aliran dana yang masuk ke rekening Yayasan FatÂmaÂwati di Bank Niaga Faletehan. Bentuk pertama berupa, peneÂriÂmaan dua cek dari PT GNU yang diÂtandatangani Totok Kuncoro seÂnilai Rp 2 miliar dan Rp 8 miÂliar, sehingga totalnya Rp 10 miÂliar. Kedua, penerimaan dua cek PT GNU dari Yohanes Sarwono senilai Rp 5 miliar dan 10 miliar, seÂhingga totalnya 15 miliar.
Disebutkan, dari transaksi peÂneÂrimaan cek itu telah masuk dana ke rekening Yayasan FatÂmawati Rp 20 miliar. Sedangkan Rp 5 miliar diambil Sarwono deÂngan alasan dipinjam. Sehingga, sisa dana dari PT GNU yang maÂsuk ke rekening Yayasan FatÂmaÂwati adalah Rp 20 miliar.
“Dana tersebut disita sebagai baÂrang bukti dalam perkara moÂney laundering terhadap terÂsangÂka Toto Kuncoro, Sarwono, SteÂfanus Farok dan Umar Muchsin,†ucapnya.
Ditambahkan, pada rekening Yayasan Fatmawati, selain terÂdaÂpat penerimaan dana dari PT GNU juga terdapat transaksi pÂeÂnerimaÂan dana Rp 40 miliar daÂri PT AnÂchora Land. Tapi, tandas Arif, dari underlying tranÂsaÂcÂtionÂnya, seÂmentara ini tidak ada kaitannya deÂngan masalah Bank Century.
Menurut Arif, Toto memiliki peran dalam beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Century, yaitu sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta SeÂkuritas Indonesia (ADSI), DiÂrektur PT TNS dan PT GNU yang menerima aliran dana dari rekeÂning PT ADSI.
Dalam hal ini, Toto Kuncoro diÂvonis 8 tahun penjara atas perÂkara penggelapan dana aset yang diÂagunkan (AYDA) dan Robert TanÂtular divonis 9 tahun penjara daÂlam perkara kejahatan perÂbankan.
Dalam statusnya sebagai DiÂrektur PT GNU, Toto menerima aliran dana dari Robert Tantular (hasil penipuan nasabah PT ADSI) dan PT TNS (hasil pengÂgelapan AYDA) melalui beÂbeÂrapa cek dan BG dengan jumlah total Rp 141 miliar. Dana tersebut telah ditarik kembali oleh Robert Tantular sebesar Rp 58 M.
Selain itu, Toto juga disebut menÂtransfer dana itu ke rekening YoÂhanes Sarwono sebesar Rp 40,9 miliar, kepada Stefanus Faruq Rp 4,6 miliar dan kepada Umar Muchsin Rp 15,75 miliar. Toto juga mentransfer dana ke rekeÂning Yayasan Fatmawati Rp 10 miÂliar. Sedangkan Yohanes SarÂwono mentransfer dana ke YaÂyaÂsan Rp 15 miliar, tapi dia pinjam Rp 5 miliar. “Sehingga dana yang berÂsumber dari PT GNU di rekeÂning Yayasan Fatmawati masih seÂbesar Rp 20 miliar.â€
Kepolisian, kata Arif, telah memÂblokir dana Yayasan FatmaÂwati di kantor Bank CIMB Niaga Pusat. Hal itu dilakukan karena saat pemblokiran, Bank Niaga telah merger dengan Bank CIMB, sehingga berubah menjadi Bank CIMB Niaga.
Penanganan Kasus Century Mesti Utuh
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menyatakan, kaÂsus Century sangat panjang dan beragam. Ada perkara pokok yang menyangkut dugaan koÂrupsi, ada pula kasus pencucian uang dan perkara lainnya.
Hal tersebut, lanjut Deding, heÂndaknya diselesaikan melalui sinergi antar lembaga penegak hukum secara berkeÂsiÂnamÂbuÂngan. “Jangan dilihat perÂkaÂraÂnya besar atau kecil. Intinya, mesti dituntaskan secara proÂfesional,†kata politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, dugaan tindak pidana oleh tiga tersangka kasus pencucian uang yang diduga mengalir ke Yayasan FatmaÂwati, menjadi bagian dari peÂnunÂtasan kasus Century lainÂnya. Penuntasan yang utuh, kata Deding, hendaknya menjadi peÂdoman penegak hukum dalam menangani kasus Century.
Deding juga mendorong agar usaha menuntaskan perkara pencucian uang ini disinergikan deÂngan penanganan kasus CenÂtury yang lain. “Supaya perkara pokok kasus Century menjadi clear. Baik yang ditangani kepoÂlisian, kejaksan maupun KPK.â€
Kendati begitu, dia mengÂapÂresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang sudah membuat kasus ini bergulir ke peÂngadilan.
Deding menambahkan, perÂsoalan yang menyangkut duÂgaÂan adanya perusahaan besar di belakang kasus Yayasan FatÂmawati, hendaknya ditanggapi secara positif, tanpa melupakan azas praduga tak bersalah.
DÂeÂngan pedoman ini, maka klarifikasi menjadi bagian yang sangat vital. Dia sepakat apabila koleganya di Timwas Century DPR menghadirkan pengusaha-pengusaha yang terkait masalah tersebut.
“Tujuannya mendapatkan klarifikasi. Mencari tahu tenÂtang data dan fakta bagaimana keÂterlibatan mereka dalam perÂsoalan ini. Klarifikasi itu untuk menyelesaikan persoalan, buÂkan menambah panjang maÂsaÂlah Century,†katanya.
Idealnya Terjawab Siapa Di Belakang Para Tersangka
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Sekjen Perhimpunan MaÂgisÂter Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan menilai, perkara pencucian uang Century ke YaÂyasan Fatmawati terhitung peÂlik. Kendati begitu, dia meÂngingatkan agar pengusutan kaÂsus ini mesti proporsional.
Iwan–menilai, sudah ada keÂmajuan dalam penanganan kaÂsus ini. Soalnya, penyidik keÂpolisian dan penuntut kejaksaan sudah bisa menggulirkan kasus ini ke pengadilan.
“Pelimpahan berkas penunÂtutan ke pengaÂdilan, sedikit baÂnyak menggambarkan upaya peÂnegak hukum untuk bekerja mÂaksimal,†ujarnya.
Saat ini, tinggal bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang akan bergulir di perÂsidangan. “Kita akan lihat baÂgaÂimana fakta-fakta bakal diÂungkapkan secara terbuka daÂlam persidangan. Dari situ, akan terlihat bagaimana kasus ini seÂcara detail,†katanya.
Di sisi lain, kata Iwan, idealÂnya hakim juga bisa mengukur, hal-hal apa yang membuat koÂlega Robert Tantular terkait daÂlam kasus dugaan pencucian uang ini.
“Apa motivasi dan siapa piÂhak di belakang mereka, idealÂnya bisa dijawab,†tandasnya.
Tentu, hal itu tanpa meluÂpakan persoalan pokok terkait dugaan pencucian uang ke YaÂyasan Fatmawati ini.
Tapi, dia mengingatkan, perÂkara pencucian uang Century di Yayasan Fatmawati ini hanya salah satu dari rentetan kasus yang ada. Perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah Antaboga, menurut Iwan, henÂdaknya juga diselesaikan di teÂngah ingar-bingarnya perÂsoalan dugaan korupsi bail out CenÂtury. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: