Mahfud MD: Saya Nggak Bakal Manfaatkan Perkara Undang-Undang Pilpres

Kamis, 17 Januari 2013, 09:05 WIB
Mahfud MD: Saya Nggak Bakal Manfaatkan Perkara Undang-Undang Pilpres
Mahfud MD
rmol news logo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku belum satu pun partai politik yang memiliki ikatan dengannya untuk Capres 2014.“Selama ini kan belum ada ika­tan dengan partai manapun. Se­mua cuma komunikasi, belum ada ikatan,” kata Mahfud MD  ke­pa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, dari 10 par­pol pe­serta Pemilu 2014, sudah ada yang mendekati Mahfud un­tuk di­elus menjadi capres atau ca­wapres.

Mahfud MD selanjutnya me­nga­takan, wajar saja belum ada ikatan. Sebab, Pilpres masih jauh. Yang ter­jadi selama ini hanya bicara-bi­cara saja, belum me­ngingkat.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa arti pembicaraan de­ngan pimpinan parpol itu?

Semua hanya komunikasi dan bertemu saja. Di Istana juga ber­te­mu dengan pimpinan partai kita hanya bergurau-gurau saja, tidak mengikat.

Bagaimana dengan PKB, kan Anda dielus salah satunya ?

Ya. Benar tapi kan sampai se­ka­­rang belum bisa karena kan me­­reka tentunya juga harus me­nunggu hasil Pileg 2014.

Saya menahan-nahan untuk ti­dak terlalu banyak ngomong po­litik. Saya akan fokus dulu me­nye­lesaikan tugas saya di MK.

Masa sih belum ada pem­bi­ca­raan yang serius?

Belum. Media saja yang me­nye­butkan bahwa partai itu beri du­kungan. Padahal belum ada ikatan.

Sebenarnya tidak hanya PKB saja yang dekat dengan saya, par­pol lainnya juga dekat kok.

Anda tidak takut diman­faatkan saja?

Sebenarnya tak apa diman­faat­kan. Tapi kan tentu fakta akan ber­bicara nanti, kan belum ada apa-apa sama dengan partai, hanya bertemu dan berkomunikasi.

Kalau Anda mendapatkan du­kungan dari salah satu par­tai, apa yang dilakukan?

Semua orang tentu punya kon­sep­nya masing-masing untuk membangun bangsa. Kalau saya, ya dari sisi hukum saja.

Kenapa?

Keinginan saya agar hukum ja­di panglima yang sebenarnya. Se­­bab, saya lihat pembangunan eko­­no­mi dan lainnya saat ini su­dah bagus. Hanya hukum saja yang tidak bagus dan kuat.

Saya ingin  pembangunan itu di­kawal oleh hukum yang benar, atau dalam kata lain hukum itu menjadi pemandu pembangunan sekaligus rel bagi pembangunan itu sendiri.

Hukum itu nanti yang akan ber­bentuk aturan-aturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyat Indo­ne­sia. Saya juga menilai sebuah pembangunan tidak akan berhasil sempurna jika penegakan hu­kumnya lemah.

Sejauh ini bagaimana komu­nikasi dengan pimpinan par­pol?

Saat ini saya sedang sibuk dan banyak kerjaan. Karena di peng­hujung masa jabatan saya ini banyak sekali perkara-perkara yang belum terselesaikan.

Perkara apa saja itu?

Perkara yang menyangkut seng­keta pilkada dan perkara mengenai Undang-undang. Ma­sih banyak perkara yang harus diselesaikan.

Apakah di dalamnya juga perkara UU Pilpres?

Ya. Saya kan ketua panjanya.

Ada kekhawatiran ada kon­flik inerest karena Anda me­mimpin Panja perkara itu, tang­gapannya?

Bisa saja komentar itu muncul. Tapi  saya akan putuskan secara be­nar sesuai kaidah hukum. Saya nggak bakal memanfaatkan demi ke­­­pentingan saya. Makanya, lihat sa­ja nanti vo­nis­nya bagaimana. Sa­ya kan tidak bisa menahan pe­ni­laian orang mengengai kekhawatiran itu.

O ya, saat Anda bertemu dengan Mendikbud M Nuh,apa yang dibicarakan?

Tidak ada pembicaraan ma­cam-macam. Hanya berdiskusi masalah RSBI dan pendidikan nasional kita saja.

Sebenarnya masalah RSBI itu apa sih, sampai harus dihen­tikan keberadaannya?

Keberadaan RSBI itu memun­cul­kan berbagai hal yang me­rugikan, seperti munculnya kasta dalam pendidikan, besarnya ang­garan pemerintah yang dikeluar­kan, dan memunculkan pungu­tan-pungutan yang tidak jelas.

Apa putusan itu langsung dija­lankan?

Waktu itu bicaranya putusan itu akan dijalankan secara bertahap. Yang sudah mengikuti RSBI akan diselesaikan pada semester ini dan kem­bali  ke regular. Tapi te­tap ma­salah anggaran sudah ha­rus distop.

Pada dasarnya Kemendikbud sepakat dengan MK. Karena disa­dari, angaran RSBI dari peme­rintah besar sedangkan ada pu­ngu­tan lainnya dengan alasan peningkatan kualitas, ini kan tidak boleh.

Kenapa begitu?

Ini kan sekolah milik negara, siapa saja berhak bersekolah di mi­lik Negara, tanpa harus me­man­dang mampu atau tidak. Bu­kankah UUD 1945 menyebutkan, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Makanya, seluruh masyarakat mampu atau tidak mampu berhak mendapatkan pendidikan itu.

Kenapa Anda bilang ada kas­ta dalam pendidikan?

Pengkastaan di sini maksudnya hanya yang punya uang saja yang bi­sa sekolah di RSBI. Ini kan dis­kriminatif. Bayangkan di lain tem­pat  banyak anak sulit menuju se­ko­­lah­­nya karena jembatan yang ter­­­pu­tus. Ada yang sekolahnya ru­sak be­­rat dan mereka harus tetap be­lajar. Ada yang harus menyewa tem­pat dan bahkan ada yang ma­makai kandang kerbau untuk be­lajar se­mentara. Ini kan sangat iro­ni dan kon­tras dengan kebera­daan RSBI itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA