Tersangka kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, M Sofyan dimintai klarifikasi terkait keterangan 20 saksi. Tapi, KPK belum memutuskan untuk menahan bekas Inspektur Jenderal Kemdikbud itu.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo menjelasÂkan, Sofyan datang ke Gedung KPK pukul 10 pagi pada Senin (14/1). Dia tak menepis anggaÂpan, pemeriksaan tersangka berÂkaitan dengan pemeriksaan 20 saksi pada pekan lalu. “Saksi-sakÂsi itu dimintai keterangannya unÂtuk tersangka,†ujarnya.
Pemeriksaan saksi dari lingÂkuÂngan Itjen Kemdikbud itu, lanjut Johan, ditujukan guna meÂlengÂkapi keterangan yang sudah diÂhimÂpun penyidik. Usaha mengÂhimÂpun keterangan tambahan itu untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Sofyan serta mengÂgali dugaan keterlibatan pihak lain. “Yang jelas, penyidik memÂbutuhkan kesaksian tambahan untuk melengkapi berkas perkara tersangka,†katanya.
Keterangan saksi-saksi terÂseÂbut akan diklarifikasi dengan keÂteÂrangan tersangka. Mekanisme klarifikasi, lanjutnya, bisa dilakÂsaÂnakan dengan cara mengÂkonÂfrontir keterangan saksi dengan keterangan tersangka. “Maka itu, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,†ucapnya.
Johan belum bisa memastikan, apakah berkas perkara tersangka sudah siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dia bilang, pemeÂrikÂsaan masih berkutat seputar mengklarifikasi kesaksian saksi dan tersangka. Jadi, berkas perÂkara belum selesai alias belum masuk tahap penuntutan.
Dia memastikan, status penÂceÂkalan tersangka masih berlaku. SeÂpanjang pengetahuannya, seÂlama masih berstatus tersangka, cekal belum dicabut. Kalaupun masa pencekalan itu habis, KPK akan meminta perpanjangan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, tersangka kasus ini kooperatif menjalani proses penyidikan. Kemungkinan terÂsangka melarikan diri juga sudah diantisipasi. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk meÂnaÂhan tersangka. “Belum ada keÂpuÂtusan menahan tersangka. Selama ini tersangka kooperatif memÂbantu penyidik menyelesaikan perÂkara,†tuturnya.
Saat ini, fokus penyidik meÂlengÂkapi berkas perkara. Bila daÂlam tahap penuntutan nanti, peÂnuntut meminta untuk menahan tersangka, maka hal itu akan diÂlakukan KPK.
Dia menginformasikan, secara garis besar, pemeriksaan tersangÂka ini terkait upaya KPK meÂnunÂtaskan perkara-perkara yang peÂnangannya sempat mandek. “ProÂyeksi penuntasan perkara dituÂjukan pada kasus-kasus yang suÂdah tahap penyidikan. Termasuk, kasus dugaan korupsi di Itjen Kemdikbud.â€
Komisi Pemberantasan KÂoÂrupsi menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada 11 Juli 2011. Jadi, kasus ini sudah mandek sekitar 1,5 tahun. Dalam kurun waktu itu, tersangka tak kunjung dilimÂpahkan ke penuntutan.
Johan mengakui, sejak peneÂtapan tersangka, kasus ini belum mendapat penanganan maksimal. Persoalannya, belakangan menÂcuat perkara-perkara yang meÂnyita perhatian publik dan perlu penanganan segera. Di luar itu, KPK juga mengalami kendala seputar kurangnya penyidik.
“Tapi sekarang, kami kembali proyeksikan pengusutan kasus ini. Seperti pengusutan perkara lain yang sudah masuk tahap penyidikan,†katanya.
Penetapan tersangka terhadap Sofyan dilatari temuan dugaan penyimpangan anggaran di Itjen Kemdikbud tahun 2009. Dugaan penyelewengan terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas. Dari hasil penghitungan diduga negara rugi Rp 13 miliar.
Akibatnya, bekas Irjen KemÂdikÂbud tersebut disangka meÂlanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau PaÂsal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diÂubah dengan Undang Undang NoÂmor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan membenarkan bila Pasal 55 ayat 1 KUHP mengatur tenÂtang ikut serta. Artinya, selain terÂsangka, patut diduga ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Hal ini pula yang meÂnuÂrutnya, tengah ditelisik penyiÂdik secara hati-hati. “Hal ini teÂngah dikembangkan,†ucap dia.
Jika ditemukan ada pihak lain yang terlibat, penyidik tentu akan mengambil langkah hukum seÂcara tegas.
REKA ULANG
Penggeledahan Setelah Tersangka Pensiun
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Inspektorat Jenderal Kementerian PendiÂdiÂkan dan Kebudayaan pada 2 AgusÂtus 2011. Saat penggeÂledÂaÂhan, terÂsangka M Sofyan sudah pensiun.
Tim KPK yang beranggotan 20 penyidik itu, menggeledah 13 ruangan. Penggeledahan pertama dilakukan di lantai satu, yakni ruangan Biro Umum. SelanÂjutÂnya, tim naik ke lantai dua. Pada lantai ini, tim menggeledah ruaÂngan Bagian Perencanaan dan KeÂpegawaian. Penggeledahan berÂlanjut ke lantai tiga. Di lantai ini, tim menggeledah Ruangan InsÂpektorat Jenderal.
Penelusuran dilanjutkan ke lanÂtai empat. Di sini, penyidik meÂmeriksa ruang Inspektorat Empat dan Inspektorat Investigasi. SeÂlanjutnya, penggeledehan diÂlaÂkuÂkan di ruang kerja Inspektorat Satu dan Inspektorat Dua di lantai lima. Tak cukup sampai di situ, penyidik juga memeriksa ruang sidang di lantai enam Gedung Kemdikbud. “Penggeledahan itu dari pagi sampai petang,†kata KeÂpala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Penggeledahan tersebut diÂlaksanakan menyusul penetapan tersangka terhadap bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan pada kasus korupsi proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas tahun angÂgaran 2009.
Menanggapi penggeledahan KPK tersebut, Menteri PeÂnÂdiÂdiÂkan dan Kebudayaan M Nuh meÂnyatakan, kementrian yang diÂpimÂpinnya akan kooÂpeÂraÂtif memÂbantu KPK mengusut kasus ini. “Tersangka sudah penÂsiun seÂjak dua tahun lalu, tapi dia sudah cuti duluan karena ingin maju seÂbagai calon wakil bupati Barru, SuÂlaÂwesi Selatan,†kata Nuh pada SeÂlasa, 2 Agustus 2011.
Nuh pun meminta KPK berÂsiÂkap tegas menindak anak buahÂnya jika memang mengantongi alat bukti yang kuat. Dia pun merelakan jika KPK menetapkan status tersangka pada sejumlah anak buahnya. Yang penting, peÂnetapan status tersangka harus diÂikuti bukti-bukti yang dapat diÂpertanggungjawabkan. “Apabila memang bersalah, harus dibeÂriÂkan sanksi berat,†katanya.
Nuh menambahkan, untuk meÂnganÂtisipasi kasus korupsi di keÂmenteriannya, pihaknya berÂupaÂya makÂsimal membenahi beÂbeÂrapa hal, salah satunya memÂperÂbaiki sisÂtem sumber daya maÂnuÂsia. Selaku menteri, katanya, dia akan berÂtangÂgungjawab meÂmoÂniÂtor dan meÂngaÂwasi sistem dan anak buahnya.
Dia pun mendorong semua anak buahnya agar bersikap kooÂperatif dalam menyikapi proses hukum ini. Jadi, apabila dipanggil KPK, hendaknya datang dan memberikan keterangan yang beÂnar. Bukan sebaliknya, memÂperÂsulit atau menghambat proses peÂnegakan hukum.
Pada Rabu kemarin (9/1), deÂlaÂpan staf Itjen Kemdikbud diÂperiksa penyidik sebagai saksi. Delapan staf itu adalah Yusron Nurrahim, Walyono, Erwam AgusÂtin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero dan Patmo.
Pada Senin lalu (7/1), KPK meÂmeriksa lima saksi yang juga dari lingkungan Kemdikbud. Setelah itu, pada Selasa (8/1), KPK juga mengoÂrek keterangan tujuh saksi. Ketujuh saksi itu yakni DjuÂdiÂyanto, Rahmat, Selo Kuncoro, M Tony, Bunyalis, Ratu Yus HeraÂwati dan Sagimin.
Memasuki awal 2013 ini, penÂyidik telah memeriksa 20 saksi tambahan. Rangkaian peÂmeÂrikÂsaan itu ditujukan guna meÂmÂpeÂlajari kemungkinan keterlibatan piÂhak lain. Selebihnya, peÂmeÂrikÂsaÂan juga dilaksanakan untuk meÂlengkapi berkas perkara.
Tak Boleh Gantung Status Tersangka
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Taslim Chaniago menilai, KeÂmenterian Pendidikan dan KeÂbudayaan sudah optimal menÂdukung proses hukum yang diÂlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, tinggal bagaimana KPK menuntaskan perkara duÂgaan korupsi di Inspektorat Jenderal Kemdikbud itu. “Saya melihat sudah ada kemajuan di Kemdikbud. Mereka sudah terÂbuka memberi masukan kepada KPK. Langkah itu, hendaknya diapresiasi semua pihak. CaraÂnya, ikut mendorong dan meÂngaÂwasi KPK dan Kemdikbud dalam menuntaskan kasus ini,†katanya.
Taslim pun meminta KPK lebih tegas menangani kasus ini. Apalagi, kasus dugaan koÂrupsi ini sudah lama ditangani KPK. Karena itu, dia meÂngiÂngatkan agar proses pembÂerÂkaÂsan perkara ini segera tuntas. Dengan begitu, jaksa penuntut bisa bersikap, bagaimana meÂnerapkan mekanisme dakwaan, tuntutan maupun siapa pihak lain yang diduga terlibat kasus ini.
“Hal itu sangat penting. SoalÂnya, selain akan membuat teÂrang duduk perkara, juga memÂberikan kepastian hukum keÂpada tersangka. Mesti jelas di peÂngadilan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Tak boleh menggantung seperti ini,†ucapnya.
Dia menambahkan, proyeksi KPK menyelesaikan kasus-kasus yang sudah tahap peÂnyÂiÂdiÂkan hendaknya bukan sekadar lips service. Dia mengiÂngatÂkan, masyarakat sudah sangat kritis. Mereka tidak mau hanya menerima janji-janji kosong. Oleh sebab itu, dia meminta KPK segera membuktikan keseriusannya menindaklanjuti perkara-perkara yang mangkrak tersebut.
Taslim menegaskan, penamÂbahan personel penyidik dan dukungan masyarakat maupun DPR, idealnya tak dijadikan alat KPK untuk memperoleh poÂpuÂlaritas semata. Melainkan, diÂjaÂdiÂkan sebagai modal dalam memÂÂberantas korupsi.
Siapa Yang Awasi Kemdikbud
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, perkara korupsi di Kementerian PendiÂdiÂkan dan Kebudayaan dapat meÂngakibatkan terpuruknya mutu pendidikan nasional.
“Kemdikbud adalah lembaga yang punya otoritas di bidang pendidikan. Jika di dalam insÂtitusi ini terjadi kasus korupsi, bagaimana nasib pendidikan di sini. Tentu akan sangat memÂprihatinkan,†katanya.
Pantas saja, kata Fadli, biaya pendidikan masih tinggi bagi rakyat kecil. Sebab, menajemen pengelolaannya diduga dikoÂrupÂsi atau diselewengkan. “PrakÂtik-praktik korupsi, apaÂpun beÂnÂtukÂnya, disadari atau tidak, akan membawa pengaruh langsung pada masyarakat.â€
Buah dari pendidikan yang koÂruptif, lanjutnya, akan mengÂÂhaÂsilkan mental anak didik yang cenderung koruptif pula. “BahÂkan bisa jauh lebih berbahaya,†katanya.
Karena itu, pembenahan mendasar pada sistem atau tata kelola anggaran di Kemdikbud sangat diperlukan. Dibutuhkan pemantauan yang ekstra ketat oleh pihak luar. Soalnya, kasus dugaan korupsi di Kemdikbud, justru terjadi di lingkup InsÂpekÂtorat Jenderal yang notabene sebagai pengawas internal.
Jika terjadi perkara korupsi di Itjen Kemdikbud, kata Fadil, lanÂtas siapa yang bisa meÂngaÂwasi Kemdikbud. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apaÂkah perkara di Kemdikbud ini sistemik. “Jadi, tidak ada alasan bagi KPK mengulur waktu peÂnuntasan kasus ini,†tandasnya.
Dia pun menyarankan KPK hendaknya bersikap tegas seÂperti kepada tersangka lainnya, kendati tersangka kasus Itjen Kemdikbud kooperatif.
“LaÂkuÂkan penyidikan secara cepat dan terukur. Sehingga, tiÂdak ada lagi tersangka yang bisa bebas seperti ini, padahal terÂsangka lainnya ditahan,†teÂgasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: