Nyaris tak terdengar, apa kabar skandal Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun?
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berupaya melengkapi berÂkas perkara tersangka kasus Bank Century. Untuk itu, penyidik KPK mengorek keterangan dua sakÂsi. Yakni, Pengawas Madya Bank Indonesia (BI) Pahala SanÂtoso dan seorang bekas pejabat BI Zainal Abidin.
Menurut Kepala Bagian PemÂberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, keduanya diÂpeÂriksa sebagai saksi untuk terÂsangka Budi Mulya, bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI dan terÂsangka Siti C Fadjrijah, bekas Deputi IV Bidang Pengelolaan MoÂneter dan Devisa BI. “Yang berÂsangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Bank Century,†ujarnya.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂnamÂbahkan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi temuan meÂngeÂnai enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout kepada Bank CenÂtury. Kejanggalan itu antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.
Dia menambahkan, peÂmangÂgiÂlan Zainal Abidin kali ini meÂruÂpakan pemanggilan ulang, seteÂlah tak memenuhi panggilan pada 19 Desember lalu.
Johan menginformasikan, keÂdua saksi diperiksa secara terÂpiÂsah. Hasil pemeriksaan kedua saksi, lanjutnya, menjadi maÂsuÂkan penyidik dalam meÂninÂdakÂlanjuti perkara. Kesaksian dua saksi tersebut nantinya akan diÂkemÂbangkan dengan cara mengÂkonfrontir keterangan tersangka.
Dia memperkirakan, hasil konÂfrontir keterangan saksi akan memÂberikan petunjuk bagi peÂnyidik mengenai dugaan keÂterÂliÂbatan tersangka serta pihak lainÂnya. Johan menolak meÂnyeÂbutÂkan maksud pernyataannya tenÂtang pihak lain tersebut. MeÂnuÂrutnya, penyidik yang lebih tahu mengenai hal itu. “Itu kewÂeÂnaÂngannya penyidik,†ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal berkas perkara kedua tersangka, Johan juga belum bisa menguraikan seÂcara rinci. Dia belum tahu, kapan berkas perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan.
“SeÂdang diselesaikan untuk diÂlimÂpahÂkan ke penuntutan. Tapi wakÂtunya belum bisa dipastiÂkan,†ujarnya.
Dia menambahkan, selain keÂdua saksi, penyidik juga sudah meÂngagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tapi lagi-lagi, dia belum mau meÂnyebutkan identitas saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.
Yang jelas, KPK berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini. Terlebih, perkara Century menÂjadi sorotan DPR yang memÂbentuk Tim Pengawas (Timwas) Century. “Rekomendasi dari TimÂwas Century DPR menjadi maÂsukan buat KPK. Kami koorÂdinasi dengan mereka,†ucapnya.
Dipastikan, usaha mengusut kasus Century sama sekali tidak dihentikan. KPK, menurutnya, punya komitmen untuk meÂnunÂtaskan masalah ini. Apalagi, KPK sudah menetapkan tersÂangÂka kasus ini. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara. Hanya saja, pengusutan kasus ini tiÂdak bisa dilakukan secara semÂbarangan. Diperlukan ketelitian serta waktu yang cukup panjang.
KPK sebelumnya menguÂmumÂkan tersangka dalam proses peÂmeÂriksaan atas kasus bailout bank Century, yakni Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sementara itu, KeÂtua Komite Stabilitas Sektor KeÂuangan (KSSK) yang juga beÂkas Menteri Keuangan Sri MulÂyani menepis tudingan adanya dugaan pelanggaran seperti yang dilansir BPK.
“Kita lihat, mana yang diÂlanggar. Kami berpatokan pada apakah krisisnya dapat terÂcegah sesuai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu,†katanya pada Februari 2010.
REKA ULANG
Menemukan 6 Poin Kejanggalan Versi BPK
Dalam pengusutan perkara ini, BPK sudah dua kali mengaudit investigasi Century. Pertama, pada 2009 dan kedua, pada 2011. Audit dilakukan untuk meÂngeÂtaÂhui pengucuran Fasilitas PenÂdaÂnaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Audit BPK menemukan sediÂkitÂnya enam poin kejanggalan. Pertama menyangkut perubahan aturan FPJP. Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) peÂnerima FPJP dari minimal 8 perÂsen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan reÂkaÂyasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.
Kedua, nilai jaminan FPJP yang diÂanggap melanggar keÂtenÂtuan. NiÂlai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharusÂnya nilai jaminan minimal 150 persen.
Ketiga, terkait upaya meÂnyemÂbÂunyikan informasi. Surat GuÂberÂnur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberi informasi lengÂkap mengenai kondisi CenÂtury kepada Komite Stabilitas Sistem KeÂuangan (KSSK). AkiÂbatnya, dana talangan memÂbengÂkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Keempat, menyangkut kriteria sistemik yang tidak jelas. Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan damÂpak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek penguÂkuran baru, yaitu psikologi pasar.
Kelima, menyangkut rekayasa Penyertaan Modal Sementara (PMS). Di sini, LPS mengubah peÂraÂturan, sehingga biaya penaÂnganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi keÂbutuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century meÂnÂdapat tambahan PMS.
Keenam, terkait aliran dana ke Budi Mulya. BPK menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 12 Agustus 2008. BPK menyimpulkan, aliran dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sehubungan dengan itu, terÂsangÂka kasus Bank Century Budi MulÂya pernah melaporkan keÂkaÂyaan ke KPK, tahun 2008. DeÂputi GuberÂnur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta Rp 9,5 miliar.
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir Budi pada 23 Mei 2008, memiliki harÂta Rp 9.490.556.252 dan 49 230 dolar Amerika. Budi tercatat meÂmiliki tanah dan bangunan di kaÂwasan Tangerang. Nilainya pada tahun 2008 Rp 1.948.562.000.
Lalu untuk harta bergerak, Budi memiiki cukup banyak moÂbil. Diantaranya, Toyota Altis, ToÂyota Kijang, Toyota Fortuner, dan dua Toyota Alphard. Total niÂlainya Rp 1.215.000.000 dan harÂta berÂgeÂrak lainnya Rp 805.000.000.
Budi juga memiliki surat berÂharga dari sejumlah investasi. NiÂlaiÂnya mencapai Rp 7.455.466.943 pada tahun 2008. Budi juga terÂÂÂcÂatat memiliki giro seÂbeÂsar Rp 1.007.937.754 dan 49.230 dolar Amerika serta piÂutang senilai 49.230 dollar AmeÂrika dan Rp 11.729.694.000.
Bila dipotong utang sebesar Rp 2.249.408.415, maka total harta Budi pada tahun 2008 adalah Rp 9.490.556.252 dan 49.230 dolar Amerika.
Penanganan Kasus Jangan Berlarut-larut
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM InÂdoÂnesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pengusuÂtan kasus Century menjadi hal yang sangat dinantikan publik. Oleh sebab itu, dia tak ingin bila kasus hukum ini diselesaikan deÂngan cara-cara yang tak elegan.
“Jangan ada kompromi poliÂtik dalam menyelesaikan kasus ini,†katanya. Hal itu mÂeÂnuÂrutÂnya, justru menunjukkan sikap ketak-eleganan para penegak hukum dalam mengusut skanÂdal besar ini.
Dia menambahkan, rangÂkaiÂan rekomendasi, audit forensik dan penyidikan yang ada, idealÂnya diolah jadi satu-kesatuan yang sistematis. Dari formulasi itu, diharapkan, membawa damÂpak yang efektif dalam usaÂha menegakkan hukum.
Jadi, sambungnya, bagaiÂmana nasib pengusutan kasus ini berada di KPK. Di tangan peÂnyidik KPK, kata dia lagi, peÂngusutan kasus tersebut dihÂaÂrapÂkan dapat diselesaikan secaÂra proporsional. “IPW meÂnÂdoÂrong KPK mengusut kasus ini secara komprehensif,†tandasnya.
Di sisi lain, dia mengiÂngatÂkan, penanganan dua tersangka kasus ini juga tidak boleh berÂlarut-larut. Disarankan, setelah masuk tahap penyidikan, henÂdaknya status berkas perkara kedua tersangka bisa ditingÂkatÂkan ke penuntutan.
Dengan begitu, persidangan kaÂsus ini akan terbuka. Dari siÂdang kedua tersangka itu, dia meyakini, fakta-fakta seputar perkara tersebut sedikit banyak akan terbuka. Terbukanya fakÂta-fakta itu, lanjutnya, akan memÂÂbantu penyidik dalam meÂnindaklanjuti persoalan.
“Jadi, penyidikan perkara ini akan lebih mudah. Tinggal diÂambil benang merahnya untuk dihubungkan dengan fakta-fakÂta lain di kasus ini,†imbuhÂnya. Tentu, sambung dia, meÂkanisme penyidikan mengenai hal terseÂbut, sangat dikuasai oleh para peÂnyidik kasus ini.
Tak Bisa Berhenti Pada Penetapan Dua Tersangka
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra DesÂmon J Mahes Aditya meÂnyaÂtaÂkan, penanganan kasus dugaan korupsi Century harus dipantau. Oleh sebab itu, koleganya di TimÂwas Century DPR hendakÂnya senantiasa mengawal langÂkah KPK.
“Rekomendasi yang telah diÂsampaikan teman-teman TimÂwas Century, harus diawasi,†katanya. Apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak.
Jika ditindaklanjuti, tentu peÂnindakan tersebut idealnya seÂarah dengan masukan Timwas. Bukan sebaliknya. Jika tidak ditindaklanjuti, maka harus ada langkah sistematis dan alasan kenapa rekomendasi itu tidak dijalankan.
Dia menyatakan, selain rekoÂmendasi Timwas DPR, KPK juga hendaknya mendasari peÂnelusuran kasus ini meÂnggÂuÂnaÂkan audit investigasi BPK. PaÂsalnya, audit investigasi itu meÂrupakan satu-kesatuan yang tak bisa dikesampingkan.
Oleh sebab itu, rangkaian peÂmantauan tidak bisa berhenti haÂnya sampai pada penatapan dua tersangka dalam kasus ini. DiÂingatkan, koordinasi KPK-Timwas DPR-BPK juga tak boleh surut. Diharapkan, lewat meÂkanisme koordinasi dan kerÂjasama positif itu, dapat diÂperoleh hal-hal yang signifikan.
“Kasus Century ini sudah saÂngat menyita perhatian publik,†ucapnya. Oleh sebab itu, ia tak rela bila tenaga dan waktu yang teÂlah diluangkan untuk memÂbahas masalah ini terbuang sia-sia. Dia juga berharap, peÂnguÂsutan kasus hukum ini diÂlaÂkuÂkan sesuai dengan aturan huÂkum yang ada.
Bukan malah memunculkan kesemrawutan, apalagi kegaÂduÂhan politik. Menurut dia, keÂberÂhasilan mengungkap skandal Century saat ini sepenuhnya beÂrada di tangan KPK. Untuk itu, diharapkan agar KPK tidak ragu atau terkesan lamban dalam meÂnentukan langkah hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: