KASUS KORUPSI RP 105 M

Teguh School of Democracy: Kembalikan Faisal ke Rumah Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 13 Januari 2013, 09:01 WIB
Teguh School of Democracy: Kembalikan Faisal ke Rumah Tahanan
ilustrasi
rmol news logo Pengalihan status terdakwa korupsi Faisal, mantan Kadis Pekerja Umum (PU) Deliserdang oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjadi tahanan rumah sungguh sangat disayangkan.

Di tengah gencarnya perang melawan korupsi, Faisal justru diberi keringanan.

"Ini menciderai semangat dan kesungguhan semua pihak dalam memberantas korupsi,"  kata Zulham Effendi, Direktur Teguh School of Democracy dalam keterangan pers yang diterima pagi ini (Minggu, 13/1).

Menurut Direktur Teguh School of Democracy ini, jika hal ini terus terjadi maka tidak ada efek jera bagi para koruptor. Bangsa ini, kata Zulham Effendi, tidak akan bisa sejahtera dan koruptor akan merajalela. Dia meminta agar para koruptor yang telah dialihkan status penahanannya dikembalikan ke status awal.

Seperti diketahui Faisal, mantan Kadis PU Deliserdang tersangkut kasus korupsi Rp105 miliar. Selama ini dia mendekam di Rutan Tanjung Gusta lalu Hakim Tipikor mengalihkan statusnya. Kini Faisal bisa tidur nyenyak di rumah dan menghirup udara bebas serta bisa berkumpul bersama keluarganya.

Kebijakan hakim Tipikor yang membebaskan Faisal tersebut belakangan ditentang sejumlah kalangan. Bahkan LBH Medan sedang menyusun laporan agar dalam waktu dekat KY memeriksa hakim tipikor dan pihak terkait yang melepas Faisal. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA