Jadi tersangka sejak awal Maret 2012, dua tersangka perkara korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sriwijaya tak kunjung dibawa Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor. Alasannya, Kejagung masih menunggu hasil audit BPKP.
Menurut Kepala Pusat PeneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi, KejÂaÂgung akan membawa perkara koÂrupsi penggadaan alat laÂboÂraÂtoÂrium komputer Fakultas Teknik serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsri ke pengadilan, bila hasil audit kerugian keÂuaÂngan negara dari BPKP telah seÂleÂsai. “Kami masih melakukan peÂnyidikan, dan masih menunggu hasil audit BPKP,†katanya pada Senin kemarin (7/1).
Untung mengaku, Kejaksaan Agung tidak berhenti dan tidak berÂniat membuat lama penaÂngaÂnan kasus ini. Apalagi sampai meÂngeluarkan Surat Perintah PengÂhentian Penyidikan (SP3) bagi terÂsangÂka perkara ini. “PeÂnyiÂdikan jaÂlan terus. Tim peÂnyiÂdik terus memeriksa para saksi, termasuk Rektor Unsri Badia ParÂzade,†kata bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.
Dia menambahkan, seperti halÂnya perkara serupa di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang telah diajukan ke pengadilan, maka kaÂsus di Unsri juga akan diÂtunÂtasÂkan, sebab telah ditetapkan dua terÂsangka, yakni Ketua Penitia Lelang HMY dan Pejabat PemÂbuat Komitmen ID.
Sekadar mengingatkan, Ketua PaÂnitia Lelang Hendra Mara Yudha ditetapkan sebagai terÂsangÂÂka sesuai Sprindik Nomor 22/FD.1/03/2012, 5 Maret 2012. SeÂdangÂkan Pejabat Pembuat Komitmen Indra Gunawan, ditetapkan seÂbaÂgai tersangka sesuai Sprindik NoÂmor 23, 5 Maret 2012. Tapi, meÂreka tidak ditahan.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung telah menurunkan tim ke kampus Universitas Sriwijaya dan menyita 888 item alat laÂboÂraÂtoÂrium dan dokumen terkait proÂyek, selama 23-27 April 2012. PeÂnyiÂdik juga memeriksa para terÂsangÂka dan para saksi di PaÂlembang, Sumatera Selatan.
Kejaksaan Agung menyangka, penggadaan ini digelembungkan harganya dan spesifikasi baÂrangÂnya tidak sesuai kualitas yang diÂcantumkan dalam kontrak. PeÂrÂsoalan lainnya, pemenang proyek PT Marell Mandiri, namun dikerÂjakan PT Anugerah Nusantara. PT Anugerah diduga hanya meÂminÂjam plang nama PT Marel.
Penyidik sudah memeriksa MinÂdo Rosalina Manullang, saÂlah satu karyawan PT Anugerah, sebagai saksi. Sekadar mengiÂngatÂkan, wanita berpanggilan Rosa ini anak buah Muhammad NazarudÂdin, terpidana kasus suap pemÂbaÂnguÂnan Wisma Atlet SEA GaÂmes Palembang, Sumatera SeÂlaÂtan. Saat bersaksi di PengaÂdilan Tipikor dalam perkara suap WisÂma Atlet, Rosa mengaku PT AnuÂgerah yang tergabung dalam PerÂmai Group menggarap proyek di Unsri tersebut.
Pengadaan alat laboratorium di Kampus Universitas Sriwijaya terÂsebut, menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan BeÂlanja Negara (APBN) tahun 2010. Nilai kontraknya mencapai Rp 47 miÂliar. Kendati begitu, KeÂjagung beÂlum mau memastikan jumlah keÂrugian keuangan negara dalam peÂngadaan alat laÂboÂraÂtorium itu.
Kejagung juga menangani kaÂsus pengadaan peralatan laÂboÂraÂtorium di Universitas Negeri JaÂkarta (UNJ) tahun 2010. Dua terÂsangka perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp 5 miliar ini, adalah Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK) yang juga Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan KeÂtua Panitia Lelang yang juga doÂsen Fakultas Teknik Tri Mulyono.
Kasus itu berawal dari peÂngaÂdaan alat laboratorium peÂnÂdiÂdiÂkan di UNJ senilai Rp 17 miliar. MoÂdusÂnya adalah melakukan penggeÂlembungan harga dan sebagian jenis barang tidak sesuai kualitas yang diinginkan. PemeÂnang tender proyek tersebut adaÂlah PT Marell Mandiri dan yang mengerjakannya adalah PT AnuÂgerah Nusantara.
PT Anugerah merupakan satu konsorsium dengan PT Permai Group. Koordinatornya adalah Rosa. Rosa telah dijatuhi hukuÂman 2,5 tahun penjara dalam kaÂsus suap pembangunan Wisma AtÂlet yang juga melibatkan bekas Bendahara Umum DPP Partai DeÂmokrat, Nazaruddin.
REKA ULANG
Dua Tersangka Dan 14 Saksi Diperiksa Di Palembang
Pada Kamis, 11 Oktober 2012, penyidik Kejaksaan Agung meÂmeriksa Rektor Universitas SriÂwijaya sebagai saksi perkara koÂrupsi pengadaan alat laÂboÂraÂtoÂrium tahun anggaran 2010.
“Untuk kasus dugaan korupsi di Unsri, tim penyidik melakukan peÂmeriksaan terhadap Rektor UniÂversitas Sriwijaya, Profesor BaÂdia Parzade. Dia diperiksa seÂbagai saksi,†kata Kepala Pusat PeÂnerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Adi Toegarisman.
Kejaksaan Agung juga menuÂrunÂkan tim ke Palembang untuk meÂlakukan serangkaian peÂmeÂrikÂsaan terhadap dua tersangka dan para saksi. Tim turun ke sana dari 23 April hingga 27 April 2012. Ada 888 item barang di laboÂraÂtorium komputer Fakultas Teknis, Keguruan, dan Ilmu Pendidikan yang disita penyidik.
Adi merinci, pada 23 April, peÂnyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yang dipeÂriÂksa pada hari itu adalah SekÂreÂtaris Panitia Pengadaan bernama Parama Santati, anggota Panitia Pengadaan Noviza, anggota PaÂnitia Pengadaan Erwin, Kepala Unit Layanan Pengadaan Andi WiÂjaya dan anggota Panitia PeÂngaÂdaan bagian Pengadaan PeÂkerÂjaan Pengadaan Alat Warsito.
Untuk tanggal 24 April, lanjut Adi, kembali dilakukan pemeÂrikÂsaan terhadap para saksi, yakni anggota Panitia Pengadaan YasÂwanka, anggota Panitia PeÂngaÂdaÂaÂn Ilham Ahmad, anggota panitia pengadaan Halim Sobri, Ketua PaÂnitia Pengadaan Pekerjaan PeÂngaÂdaan Alat Dedi Supriadi dan SeÂkÂretaris Panitia Inawati Mandayuni.
Untuk tanggal 25 April, dilaÂkuÂkan pemeriksaan saksi, yakni anggota Panitia Pengadaan BiÂdang Penerimaan Amrifan SaÂlaÂdin, anggota Panitia Pengadaan JusÂwardi dan anggota Panitia Pengadaan Made Sikaryawan.
“Sedangkan tanggal 26 hingga 27 April dilakukan proses peÂnyiÂtaan dan pemeriksaan dua terÂsangka. Jadi, ada 14 saksi dan dua terÂsangÂka yang diperiksa, yaitu KeÂtua Panitia Lelang berinisial HNY dan Pejabat Pembuat KoÂmitÂmen berinisial ID ,†papar Adi.
Selanjutnya, penyidik melaÂkuÂkan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut atas penyitaan dan seÂjumlah pemeriksaan itu. Nah, sakÂsi lainnya yang telah diperikÂsa KÂeÂjagung adalah Mindo RoÂsaÂlina MaÂnullang, anak buah NaÂzaÂrudÂdin, terÂpidana kasus suap Wisma Atlet.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, peÂnanganan kasus Universitas SriÂwijaya dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kejagung, tidak tumpang tindih dengan kasus NaÂzaruddin Cs yang ditangani KPK.
Sebelumnya, pimpinan KPK perÂnah merilis ada sekitar 30 kaÂsus yang diduga melibatkan NaÂzaruddin. Diantaranya adalah kaÂsus pengadaan peralatan lÂaÂboÂraÂtorium di beberapa universitas.
Sebelumnya, penanganan seÂjumÂlÂah perkara korupsi yang diÂduga melibatkan Nazaruddin Cs, sepertinya tumpang tindih. SoalÂnya, KPK juga melakukan peÂnyiÂdikan terkait kasus korupsi di beÂberapa perguruan tinggi, terÂmaÂsuk perkara pengadaan di UNJ.
Tapi, KPK dan Kejaksaan Agung sudah membuat meÂmoÂranÂÂdum of understanding (MoU) atau nota keÂsepahaman untuk menguÂsut kasus-kasus korupsi di berÂbaÂgai sektor, terÂmasuk sekÂtor pendidikan.
Kasus pengadaan laboÂraÂtoÂrium, terdapat di lima universitas, yakni Universitas Sriwijaya, UniÂversitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Negeri Jakarta, UniÂversitas Jenderal Soedirman,dan Universitas Malang.
Segera Bawa Ke Pengadilan Supaya Terbongkar
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyamÂpaÂiÂkan, bila penyidik Kejaksaan Agung belum bisa menyentuh peÂlaku lain di luar dua terÂsangÂka yang sudah ditetapkan, tentu dugaan konspirasi dalam kasus ini tidak bisa dibongkar.
“Kalau penyidikan tersebut beÂlum menyentuh akarnya, maka kedua tersangka itu harus segera di bawa ke pengadilan, suÂpaya pada persidangan terÂungkap keterlibatan yang lain,†ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Karena perkara korupsi peÂngadaan alat laboratorium UniÂversitas Sriwijaya ini tak kunÂjung bergulir ke Pengadilan TiÂpiÂkor, Taslim menduga kejakÂsaan menghadapi kesulitan. SeÂlain itu, masyarakat juga akan cuÂÂriga. “Maka KPK harus mengÂgunakan fungsi moniÂtoring dan supervisinya untuk membantu kejaksaan dalam meÂnangani kasus ini,†sarannya.
Dengan turunnya Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Taslim, maka akan terukur seÂjauh mana penanganan perkara ini. “Kalau supervisi KPK itu dilakukan, nanti akan kelihatan, apakah penanganan kasus ini telah dilakukan secara serius dan benar atau sebaliknya,†tandas dia.
Persoalan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Taslim, seharusnya tidak ruÂmit. Soalnya, menurut TasÂlim, sudah ada acuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara peÂngadaan alat laboratorium UniÂversitas Sriwijaya ini.
“Semestinya dari laporan auÂdit BPK itu sudah kelihatan angÂka kerugian keuangan neÂgaÂranya. Penyelidikan itu kan berÂawal dari laporan BPK, audit beÂrikutnya tentu hanya memÂperÂÂtajam. Saya kira, itu tidak perlu berbulan-bulan,†taÂnÂdasÂnya.
Kasus Korupsi Sering Lambat Ke Penuntutan
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta
Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga heran, surat perintah penyidikan terhadap dua tersangka perkara ini sudah keluar sejak 5 Maret, tapi kenaÂpa kasus ini belum juga bergulir ke penuntutan.
Apalagi, dua tersangka kasus ini dan sederet saksi telah diÂpeÂriksa penyidik Kejaksaan Agung. Bahkan, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti di Universitas SriÂwijaya, PalemÂbang, Sumatera Selatan.
“Hal ini setidaknya semakin mengindikasikan bahwa KeÂjaÂgung masih kurang sigap meÂlakukan penyidikan dalam perÂkara korupsi. Soalnya, kasus-kasus korupsi yang sedang daÂlam penyidikan Kejagung, seÂring lambat bergulir ke peÂnunÂtutan. Lambat bergulir ke peÂngaÂdilan tipikor,†tandasnya.
Poltak menilai, sejauh ini belum terasa gairah Kejaksaan Agung untuk menangani kasus korupsi secara cepat dan utuh. “Sangat kontras ketika kita periksa, berapa anggaran negara yang dihabiskan institusi ini, dan seberapa besar manfaatnya bagi negara dan bagi semangat pemÂberantasan korupsi. DeÂngan peÂnyidikan dan kerja-kerÂja lamban yang ditunÂjukÂkanÂnya, tidak seÂbanding rasanya,†kata dia.
Seharusnya, lanjut Poltak, apabila kinerjanya sudah tidak efektif, sebaiknya Kejaksaan Agung dievaluasi total. “KinerÂjaÂnya menangani perkara koÂrupsi mesti diaudit. Masyarakat luas harus tahu, apa sebenarnya fungsi Kejaksaan Agung dalam pembeÂrantasan korupsi,†ucapnya.
Mengenai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tak kunjung selesai, lanjut dia, seÂhaÂrusnya tidak menjadi perÂsoalan. “Kalau penyidikannya ada progres dan cepat, dengan sendirinya audit BPKP itu akan menyusul. Itu kan satu paket,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: