PPP Hormati Langkah Hukum Partai yang Tak Lolos Verifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 08 Januari 2013, 11:58 WIB
PPP Hormati Langkah Hukum Partai yang Tak Lolos Verifikasi
rmol news logo PPP menghormati putusan KPU dalam hal rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014. Ada 10 partai yang dinyatakan lolos.

Ke-10 partai yang lolos verifikasi itu adalah PDIP, PKB, PAN, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, PPP, Hanura dan satu partai baru, Partai Nasdem.

Akan tetapi, walaupun KPU sudah melakukan keputusan terkait hasil verifikasi tersebut, partai berlambang kabah ini juga menghormati langkah hukum yang akan dilakukan parpol yang dinyatakan tidak lolos. 

Karena, parpol calon peserta pemilu yang berdasarkan hasil verifikasi KPU dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ruang untuk mengajukan sengketa TUN memang terbuka dan diatur secara jelas dalam Pasal 268-270 UU 8/2012. Kalau yang terkait proses verifikasi sampai penetapannya, seluruh keberatan atau aduan bisa disampaikan ke Bawaslu oleh siapapun termasuk juga masyarakat," ujar Jurubicara DPP PPP M. Arwani Thomafi (Selasa, 8/1).

"Saya kira setelah semua proses itu berjalan, kami tentu akan selalu terbuka untuk temen-teman parpol lain bisa bersama-sama dengan PPP melakukan yang terbaik untuk rakyat di Pemilu 2014," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA