Kader Demokrat yang Masih Berstatus Saksi Tetap Bisa Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 08 Januari 2013, 09:34 WIB
Kader Demokrat yang Masih Berstatus Saksi Tetap Bisa <i>Nyaleg</i>
ilustrasi
rmol news logo Partai Demokrat sudah membuat ketetapan bahwa kader yang berstatus tersangka tidak bisa menjadi calon anggota legislatif pada pemilihan umum 2014 mendatang. Sementara, kader yang masih berstatus saksi atau hanya disebut-sebut terlibat kasus korupsi masih bisa maju.

"Bagaimana pun kita harus menyadarilah. Persoalaan hukum di Indonesia, kadang diseret-seret jadi politis," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 8/1).

Menurutnya, rumors atau pemberitaan bahwa seseorang terlibat kasus korupsi tidak bisa dijadikan acuan. Karena saat ini, masih kata Ramadhan, media massa tertentu bisa jadikan pamflet politik oleh pihak tertentu.

"Dan surat kaleng juga kan bisa jadi kemana-mana. Kan itu bisa disebut-sebut juga. Misalnya surat kaleng masuk ke KPK dan KPK menyampaikan, lalu ada wartawan menuliskan. Ada yang salah? Tidak ada yang salah. Yang salah adalah kalau kita jadikan itu sebagai bukti hukum," ungkapnya.

Karena itulah, kader yang masih sebatas saksi atau disebut-sebut terlibat kasus korupsi masih bisa nyaleg.

"Menurut saya sih, saksi atau orang yang disebut-sebut, jangan dizolimi, jangan batalkan hak dia. Karena kalau misalnya disebut-sebut dan saksi sudah cukup (dianggap kuat secara hukum), berguguran semua orang yang jadi caleg. Karena buat saja surat kaleng, kan berguguran semua itu. Tapi bukan itu yang kita inginkan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA