"Selebihnya, sekitar 42,6 persen, masih dalam proses persidangan," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada media di Aula Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Rabu (2/1).
MK, lanjut dia, selalu berusaha menyelesaikan seluruh perkara secara cepat. Tapi ada perkara tertentu yang diselesaikan lebih cepat karena sudah cukup bukti dan yakin untuk segera menjatuhkan vonis terhadap perkara.
"Ada beberapa perkara yang pada penanganannya diperlukan proses lebih mendalam dalam mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhinya," kata capres alternatif itu.
Yang membuat sebuah perkara lama diputus, jelas dia, karena permintaan para pihak yang berperkara agar persidangan terus dibuka dengan menghadirkan ahli atau saksi untuk didengarkan sebagai bahan pertimbangan hakim untuk diputuskan.
"Hal ini didasari atas asa audi et alterem partem," sebut Mahfud.
Penyebab lainnya, sebuah perkara membutuhkan kajian yang sangat mendalam dan komperhensif sebagai bahan untuk merumuskan pertimbangan hukum.
"Meski ingin cepat, MK juga tidak mau terburu-buru dalam menangani perkara yang sedang diadili," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: