Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera mensupervisi Polri hal dalam penyelidikan kasus pencucian uang aliran dana Bank Century yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Hal ini sesuai amanat Pasal 9 UU KPK.
"Karena terjadinya kemacetan penyelidikan kasus Century yang melibatkan GW di Mabes Polri," ujar Direktur Hukum dan advokasi Masyarakat Visi Indonesia, Akbar Kiahaly, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Dalam pelaksanaan supervisi itu, KPK berwenang mengambil alih penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan.
"Dengan pengambilalihan kasus ini tersebut, diharapkan selain 'menyelamatkan' kasus ini hilang dari pantauan publik, juga diharapkan dapat membongkar skandal Century ini hingga ke para pejabat pengambil kebijakan," tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan penyidikan Polri, PT Graha Nusa Utama (PT GNU) menerima sejumlah dana yang bersumber dari penjualan aset Bank Century. Sekitar 55 persen saham PT GNU dibeli PT Ancora Land, yang merupakan perusahaan milik Gita Wirjawan.
Tapi baru-baru ini Mabes Polri membantah hasil penyelidikan tersebut dengan mengatakan bahwa sampai saat ini mereka tidak menemukan keterkaitan PT Graha Nusa Utama, yang 55 persen sahamnya dibeli perusahaan milik Gita Wirjawan, PT Ancora Capital dengan pemilik Bank Century Robert Tantular. Sehingga, tidak ada korelasinya memeriksa Gita. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: