WAWANCARA

Darmono: Kami Optimistis Enam Bulan Lagi Djoko Tjandra Diekstradisi Dari PNG

Sabtu, 22 Desember 2012, 09:33 WIB
Darmono: Kami Optimistis Enam Bulan Lagi Djoko Tjandra Diekstradisi Dari PNG
Darmono

rmol news logo Tim Pemburu Koruptor (TPK) merasa optimistis enam bulan lagi buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah bisa diekstradisi dari Papua New Guinea (PNG).

“Pemerintah PNG mengakui ada penyimpangan prosedur atas diterimanya Djoko Tjandra se­bagai warga negara di sana,” ujar Ketua TPK,  Darmono, ke­pada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Wakil Jaksa Agung itu me­nga­takan, dirinya ke PNG  bersama lima orang yang terdiri dari Ke­menlu, Keimigrasian, dan Interpol yang langsung menemui peme­rintah PNG, Senin (10/12).

“Inti dari misi kami itu untuk me­nindaklanjuti informasi yang se­lama ini kami terima bahwa  Djoko Tjandra menjadi warga ne­gara PNG. Kami ingin mendapat­kan informasi secara resmi,’’ pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda optimistis enam bulan lagi bisa dieks­tradisi?

Kami optimistis seperti itu. Se­bab, pertengahan Januari 2013, pe­me­rintah PNG berencana mengi­rimkan draft perjanjian ekstradisi. Diper­kirakan paling lambat enam bulan yang bersangkutan bisa diekstra­disi. Waktu enam bu­lan ini ter­hitung sejak Januari keti­ka sudah ada draft perjanjian ekstradisi itu.


Apa yang pertama dilakukan saat sampai di PNG?

Koordinasi yang pertama de­ngan Dubes kita di sana untuk mendapatkan gambaran awal.


Informasi apa yang didapat?

Djoko Tjandra sudah jadi war­ga negara PNG. Padahal tidak me­netap di sana. Dia lebih sering di Singapura.


Setelah itu ketemu siapa?

Kemudian kami menemui Men­teri Kehakiman dan Jaksa Agung PNG. Di situ kami men­da­­patkan banyak informasi resmi.


Apa itu?

Pemerintah di sana mem­beri­kan sertifikat kepada Djoko Tjan­dra saat diterima menjadi warga negara PNG.


Kalau sering di Singapura, apa bisa diekstradisi?

Bisa. Tentunya berkoordinasi juga dengan pemerintah Singapu­ra. Rencananya kami lakukan koordinasi melalui dubes.

Kami akan jelaskan bahwa yang bersangkutan diduga kuat berada di sana dengan memegang paspor atas nama Joe Chan. Se­karang ini kami sedang menyiap­kan dokumen-dokumennya dan segera dikirim ke sana.


Apa yang dilakukan Djoko Tjandra di PNG?

Djoko Tjandra ini datang ke PNG hanya mengurusi bisnisnya saja.


Bisnis apa itu?

Beberapa bisnis Djoko Tjandra di PNG itu retail, pertokoan, bi­dang perdagangan, perkapalan, transportasi, dan mengembang­kan usaha-usaha di bidang per­tanian.

Banyak usaha yang sudah dan se­dang dirintis Djoko Tjandra ber­sama saudara-saudaranya di sana.


Sejak kapan Djoko Tjandra jadi warga negara PNG?

Sejak 20 Februari 2012. Dia juga mendapatkan paspor yang ber­laku mulai 27 Juni 2012 sam­pai 27 Juni 2017. Tetapi di pas­por­nya berubah nama menjadi Joe Chan. Pemerintah PNG menga­ku tidak teliti soal itu.


Apa yang Anda sampaikan kepada pemerintah PNG?

Dengan adanya pertemuan itu, kami memberikan informasi se­cara lengkap bahwa Djoko Tjan­dra adalah warga negara Indone­sia dengan paspor yang berlaku sampai 25 Juli 2012.

Kami juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu terpidana dengan berkekuatan  hukum tetap yang harus menjalani hukuman pen­jara  2 tahun dan denda Rp 15 juta.


Apa tanggapan pemerintah PNG?

Pemerintah PNG menyadari se­penuhnya telah terjadi penyim­pangan prosedur dan hukum atas pemberian kewarganegaraan itu. Untuk diangkat jadi warga negara melalui naturalisasi itu harus diputus melalui sebuah komite yang terdiri dari dua anggota par­lemen dan dua dari unsur pe­merintah.

Informasi yang kami terima, satu anggota parlemen dan satu dari pemerintah tidak menyetujui pemberian kewarganegaraan itu. Inilah penyimpangan prosedur.


Kalau penyimpangan hu­kumnya?

Dari sisi hukum, untuk men­jadi warga negara PNG harus meme­nuhi beberapa persya­ratan. Yaitu, yang bersangkutan harus tinggal di PNG selama 8 tahun berturut-turut, harus menguasai salah satu bahasa PNG, mendapatkan du­kungan dari salah satu kelompok ma­syarakat di sana, mendapatkan dukungan dari pemerintah, harus berkelakukan baik, dan tidak boleh menjadi terpidana. Semua persyaratan itu dilanggar Djoko Tjandra.


Apa yang akan dilakukan pemerintah PNG?

Pemerintah di sana sepakat untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan itu. Dengan dasar itulah maka pemerintah di sana memutuskan untuk menin­jau kembali kewarganegaraan maupun paspornya.


Selanjutnya apa yang dila­kukan?

Ada dua yang disepakati. Pertama, mekanisme ekstradisi sesuai Undang-Undang yang ada. Maka harus ada perjanjian ekstradisi yang ditandatangani PNG dan Indonesia.

Kedua, akan dilakukan penye­lidikan atas dasar kemungkinan adanya pelanggaran keimigra­sian. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA