Dalam penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum diminta tidak melakukannya dengan tertutup. Masyarakat luas perlu mengetahui desain peta dapil dan alokasi kursi tersebut.
Mengingat, terdapat beberapa kekeliruan peta dapil dan alokasi kursi pemilu 2009. Karena itulah, hendaknya KPU tidak segan-segan melakukan koreksi atas peta dapil dan alokasi kursi yang melanggar ketentuan atau bernuansa tidak adil bagi masyarakat pemilih.
"Sebelum ditetapkan, ada baiknya KPU membuka rencana peta dapil dan alokasi kursi tersebut kepada masyarakat luas. Dengan begitu, jika ada gugatan atau masukan atas draf peta dapil dan alokasi kursi, masih ada waktu untuk perbaikan sebelum ditetapkan sebagai ketentuan," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Kamis, 20/12).
Selain itu, Ray mengharapkan keterlibatan Bawaslu untuk mengawasi Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kemendagri ke KPU. Dan juga mengawasi perencanaan peta dapil dan alokasi kursi. "Program penguatan internal, yang nampaknya paling jamak dilakukan oleh Bawaslu, sudah harus mulai diarahkan ke tindakan-tindakan pengawasan," demikian Ray. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: