Keluarga Tenaga Kerja Indonesia di Saudi Arabia Satinah binti Djumadi terus berdoa agar TKW asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu lolos dari hukuman mati.
Satinah divonis hukuman mati karena telah membunuh majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Al Gaseem, sekitar awal Juni 2009. Pembunuhan dipicu karena Satinah sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh sang majikan dan keluarganya.
Ia juga dianggap mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) sebelum meminta perlindungan ke kantor KBRI. "Kami selalu hubungi Pak (Konjen) KBRI Riyadh untuk ketahui perkembangannya," jelas salah seorang keluarga Satinah pagi ini (Jumat, 21/12).
Melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), Satinah diganjar hukuman mati (qishash) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam upaya mediasi untuk perdamaian dan pemaafan dari keluarga korban, tercapai upaya pemaafan dengan membayar diyat 500 ribu Real Saudi atau sekitar Rp1,25 miliar sebagai pengganti hukuman qishash.
Namun, pihak keluarga kemudian menaikkan besaran diyat tersebut menjadi 10 juta Real Saudi atau Rp25 miliar, sehingga persoalan ini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar.
Meski pasrah terhadap nasib yang akan dialami Satinah, keluarga belum bisa membayangkan andai vonis mati itu dijalankan. "Sebenarnya siap nggak siap. Inikan urusan nyawa ya. Kami belum bisa membayangkannya. Kami berharap cepat dipulangkan dalam keadaan sehat," ujarnya, dalam talkshow di Metro TV ini.
Sampai saat ini, Bekas Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni yang diutus pemerintah ke Arab Saudi berhasil menunda pelaksanaan vonis hukuman mati itu.
“Paling tidak selama 6 bulan. Ini hasil yang positif. Kalau nanti berhasil melakukan diplomasi soal diyat (uang darah), maka Satinah berhasil diselamatkan dari hukuman pancung,†kata bekas Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Berapa lama perundingan itu?
"Berhari-hari. Cukup menegangkan. Akhirnya pihak keluarga korban bersedia memberikan perpanjangan waktu bagi penenÂtuan nasib TKI Satinah selama 6 bulan sejak 14 Desember 2012," jawabnya.
Masalahnya soal diyat ya?
"Betul. Uang diyat (uang darah) sebagai kompensasi untuk pemaafan/tanazul bagi Satinah belum ada titik temu. Pemerintah melalui Maftuh Basyuni menawarkan uang diyat 3 juta riyal (sekitar Rp 7,5 miliar). Ini masih dirundingkan secara internal di pihak keluarga korban. Pada dasarnya pihak keluarga korban masih tetap menuntut uang diyat sebesar 7 juta riyal (sekitar Rp 17,5 miliar). Sekarang ‘bola’ ada di pihak keluarga korban," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: