Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri per tanggal 6 Desember lalu ke Komisi Pemilihan Umum nampaknya masih belum final. Dalam data itu dinyatakan jumlah penduduk, mencapai 251.857.940 juta jiwa.
Karena, dalam beberapa kesempatan, Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan dugaan jumlah penduduk kita hanya mencapai sekitar 148 juta. Sedikit lebih kecil dari data pertanggal 6 Desember tersebut.
"Artinya, jika benar akan ada perubahan data jumlah penduduk, maka kemungkinan KPU membuat desain peta daerah pemilihan dan alokasi kursi atas dapil juga bisa keliru," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Kamis, 20/12).
Sebab sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 255.587.718 jiwa. Penetapan jumlah penduduk tersebut tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tertanggal 9 Agustus 2012 tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Keperluan Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Oleh karena itu, KPU hendaknya memastikan bahwa data DAK2 benar-benar telah solid, tidak akan ada perubahan dan lebih dari itu juga memastikan bahwa jumlah penduduk kita tidak akan kurang dari 251.857.940 tersebut.
Sebab, sesuai UU 8/2012 pasal 32 ayat (1)a dinyatakan dengan tegas, bahwa satu-satunya data pembuatan peta dapil dan alokasi kursi hanyalah data DAK2 dari Kemendagri. Karenanya, kebenarannya harus solid, pasti dan memang dapat dipercaya.
"Dengan begitu, KPU tidak diperkenankan mempergunakan data penduduk selain data dari DAK2. Sekali data-data ini melenceng akan dapat berakibat kesimpulan yang tidak tepat, khususnya tentang peta dapil dan alokasi kursi," jelas Ray. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: