WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Lagi Diteliti, Apa Benar Nazaruddin Sedang Mengalami Ancaman...

Sabtu, 15 Desember 2012, 09:37 WIB
Abdul Haris Semendawai: Lagi Diteliti, Apa Benar Nazaruddin Sedang Mengalami Ancaman...
Abdul Haris Semendawai

rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak begitu saja menyetujui permohonan M Nazaruddin agar mendapat perlindungan.

“Lagi diteliti, apa benar Naza­rud­din sedang mengalami anca­man. Makanya kami mencari in­formasi dan data di lapangan,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai,  kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, kalau benar ada an­caman, masalah ini paripur­na­kan untuk disetujui atau tidak memberi perlindungan itu. LPSK akan melihat kapasitas permo­honannya sebagai apa.

“Dia ini kan sebagai terpidana. Tapi mungkin juga dia sebagai sak­si. Nanti akan dicek lebih lan­jut soal itu,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa nggak langsung dibe­rikan perlindungan?

Nggak bisa begitu dong. Kan dalam Undang-Undangnya jika ada yang mengajukan permo­ho­nan perlindungan ke LPSK harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya, apa benar men­dapat ancaman atau tidak.

    

Barangkali Nazaruddin me­ra­sa terancam?

Kami cek culu apa benar se­perti itu. Jika memang ada anca­man, perlindungan apa yang di­ha­rapkannya. Makanya kami akan mencari tahu informasi penting apa yang dia miliki dan untuk mengungkapkan kasus yang mana. Soal ini bukan LPSK yang bisa menyimpulkan.

   

Siapa?

Tentunya aparat penegak hu­kum yang mengetahui bahwa dia benar-benar memiliki informasi penting atau tidak. Karena itulah, kami akan koordinasi dengan apa­rat penegak hukum.

Hal itu untuk membuktikan apa­kah dia memang memiliki in­formasi penting tentang suatu tindak pidana atau tidak. Setelah itu akan dibawa ke paripurna.

   

Kapan  dibawa ke pari­purna?

Nanti saya cek lagi. Sudah se­jauhmana proses permohonan ter­sebut ditangani satgas di LPSK. Karena banyak yang me­nga­jukan permohonan perlin­dungan ke kami.

   

Kira-kira Nazaruddin dibe­ri­kan perlindungan?

Secara normatif bisa saja. Tapi kan kita harus mengecek datanya di lapangan. Perlindungan seperti apa yang dimaksud. Karena kata perlindungan itu luas.

Kalau hanya perlindungan saja, ya secara normatif siapa pun ber­hak mendapatkan perlin­dungan.


Bagaimana kalau Naza­ruddin minta perlin­du­ngan fisik?

Kalau perlindungan fisik itu kan berarti yang bersangkutan mendapatkan ancaman dan ketakutan. Meski demikian, kami  cek dulu apakah ada perlin­dung­an lain yang dia maksud.

Kemudian, masalah yang ber­sangkutan itu apa. Apakah hanya sebatas sebagai tersangka, terdak­wa atau saksi untuk yang lain. Nah, yang tahu soal itu kan aparat penegak hukum. Maka kami harus minta informasi ke mereka.

   

Bukankah dulu Nazaruddin pernah mengajukan permoho­nan tapi tidak dikabulkan?

Ya. Waktu itu yang bersang­kutan meminta perlindungan ke LSPK. Kami berkoordinasi de­ngan KPK terkait  statusnya. Waktu itu, KPK mengatakan bah­wa Nazaruddin baru akan dite­tapkan sebagai tersangka. Belum diperiksa statusnya sebagai saksi.

   

O ya, berapa banyak yang mohon perlindungan ke LPSK?

Sampai saat ini ada 616 permo­ho­nan. Tapi tidak semuanya min­ta bantuan perlindungan sebagai saksi. Ada juga minta perlin­du­ngan medis dan psikologi.

Sekitar 50 persen permohonan itu sebagai saksi. Sisanya minta perlindungan berupa medis dan psi­kologi. Dari total itu, saya be­lum tahu apakah sudah ter­masuk Nazaruddin.  [Harian Rakyat Merdeka] 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA