Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak begitu saja menyetujui permohonan M Nazaruddin agar mendapat perlindungan.
“Lagi diteliti, apa benar NazaÂrudÂdin sedang mengalami ancaÂman. Makanya kami mencari inÂformasi dan data di lapangan,†kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, kalau benar ada anÂcaman, masalah ini paripurÂnaÂkan untuk disetujui atau tidak memberi perlindungan itu. LPSK akan melihat kapasitas permoÂhonannya sebagai apa.
“Dia ini kan sebagai terpidana. Tapi mungkin juga dia sebagai sakÂsi. Nanti akan dicek lebih lanÂjut soal itu,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Nggak bisa begitu dong. Kan dalam Undang-Undangnya jika ada yang mengajukan permoÂhoÂnan perlindungan ke LPSK harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya, apa benar menÂdapat ancaman atau tidak.
Barangkali Nazaruddin meÂraÂsa terancam?
Kami cek culu apa benar seÂperti itu. Jika memang ada ancaÂman, perlindungan apa yang diÂhaÂrapkannya. Makanya kami akan mencari tahu informasi penting apa yang dia miliki dan untuk mengungkapkan kasus yang mana. Soal ini bukan LPSK yang bisa menyimpulkan.
Siapa?
Tentunya aparat penegak huÂkum yang mengetahui bahwa dia benar-benar memiliki informasi penting atau tidak. Karena itulah, kami akan koordinasi dengan apaÂrat penegak hukum.
Hal itu untuk membuktikan apaÂkah dia memang memiliki inÂformasi penting tentang suatu tindak pidana atau tidak. Setelah itu akan dibawa ke paripurna.
Kapan dibawa ke pariÂpurna?
Nanti saya cek lagi. Sudah seÂjauhmana proses permohonan terÂsebut ditangani satgas di LPSK. Karena banyak yang meÂngaÂjukan permohonan perlinÂdungan ke kami.
Kira-kira Nazaruddin dibeÂriÂkan perlindungan?
Secara normatif bisa saja. Tapi kan kita harus mengecek datanya di lapangan. Perlindungan seperti apa yang dimaksud. Karena kata perlindungan itu luas.
Kalau hanya perlindungan saja, ya secara normatif siapa pun berÂhak mendapatkan perlinÂdungan.
Bagaimana kalau NazaÂruddin minta perlinÂduÂngan fisik?
Kalau perlindungan fisik itu kan berarti yang bersangkutan mendapatkan ancaman dan ketakutan. Meski demikian, kami cek dulu apakah ada perlinÂdungÂan lain yang dia maksud.
Kemudian, masalah yang berÂsangkutan itu apa. Apakah hanya sebatas sebagai tersangka, terdakÂwa atau saksi untuk yang lain. Nah, yang tahu soal itu kan aparat penegak hukum. Maka kami harus minta informasi ke mereka.
Bukankah dulu Nazaruddin pernah mengajukan permohoÂnan tapi tidak dikabulkan?
Ya. Waktu itu yang bersangÂkutan meminta perlindungan ke LSPK. Kami berkoordinasi deÂngan KPK terkait statusnya. Waktu itu, KPK mengatakan bahÂwa Nazaruddin baru akan diteÂtapkan sebagai tersangka. Belum diperiksa statusnya sebagai saksi.
O ya, berapa banyak yang mohon perlindungan ke LPSK?
Sampai saat ini ada 616 permoÂhoÂnan. Tapi tidak semuanya minÂta bantuan perlindungan sebagai saksi. Ada juga minta perlinÂduÂngan medis dan psikologi.
Sekitar 50 persen permohonan itu sebagai saksi. Sisanya minta perlindungan berupa medis dan psiÂkologi. Dari total itu, saya beÂlum tahu apakah sudah terÂmasuk Nazaruddin. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: