Informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-government hakekatnya berisi informasi yang bersifat terbuka, namun perlu diberikan jaminan keamanan agar informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan oleh pihak lain sehingga diperlukan sertifikat digital.
Demikian disampaikan Kepala Lemsaneg Mayjen Ddjoko Setiadi Menjawab pertanyaan dalam acara acara sosialisasi Lemsaneg dan Bakohumas bertema “Jaminan Keamanan Transaksi Elektronik Dengan Sertifikat Digital Dalam Mendukung E-Government†di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan Selasa (11/12).
“Sertifikat digital memberikan layanan kerahasiaan, otentifikasi, integritas dan nir-penyangkalan dengan menggunakan infrastruktur kunci publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh pembelajaran terhadap penggunaan sertifikat digital, adanya jaminan keamanan data kepada masyarakat yang terlibat dalam proses e-government bagi kementerian dan lembaga pemerintah,†jelasnya.
Untuk menjamin keamanan E-Government, Lemsaneg telah berhasil melakukan kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dengan membuat otoritas sertifikat digital.
“Saat ini kami telah membuat sistem untuk sertifikat digital untuk kebutuhan keamanan proses e-procurement yang dinamakan dengan Otoritas Sertifikat Digital (OSD). Di masa yang akan datang seluruh sertifikat digital yang diterbitkan oleh OSD akan saling terkait sehingga dapat digunakan tidak hanya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah namun juga dapat digunakan untuk mendukung e-government yang lain,†terangnya.
Lemsaneg juga melakukan kerjasama dengan beberapa kementerian untuk pengembangan sertifikat digital termasuk membangun kader baru persandian yang bekerjasama dengan ITB Bandung.
“Saat ini Lemsaneg bekerjasama dengan Kemenkominfo dalam pengembangan sertifikat digital nasional dan sangat dimungkinkan untuk membuat kerjasama dengan instansi lain dalam hal penerapan sertifikat digital berskala nasional. Sehingga dengan adanya kerjasama ini diharapkan pemenuhan kebutuhan sertifikat digital menggunakan root CA yang diotorisasi oleh badan audit CA terpercaya dapat terpenuhi,†tandasnya.
Bukan hanya pembuatan sertifikat digital, Lemsaneg juga membantu proses penggunaanya di setiap aplikasi sehingga membantu mewujudkan e-government yang terjamin.
“Lemsaneg siap membantu dalam proses pengamanan maupun penggunaan sertifikat digital di setiap aplikasi yang digunakan oleh kementerian dan lembaga untuk mewujudkan e-governement yang terjamin keamanan datanya. Sebagai contoh penerapan sertifikat digital yaitu pada e-ktp, e-passport, e-tax, e-custom dan lainnya,†tutupnya. [zul]
BERITA TERKAIT: