Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) siap membantu pengamanan informasi pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-procurement) agar berjalan transparan.
Melalui sistem, e-precurement proses tender menjadi lebih transparan dan membuka peluang bagi pengusaha kecil untuk turut serta dalam proyek-proyek pemerintah.
Kepala Lemsaneg Dr. Djoko Setiadi menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa memiliki 8 prinsip yang diharapkan dapat terpenuhi dan salah satunya adanya transparansi.
"Yaitu semua proses pengadaan barang dan jasa dapat dipantau oleh masyarakat secara online melalui website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Online) di setiap instansi pemerintah,†jelasnya dalam acara sosialisasi bertema “Jaminan Keamanan Transaksi Elektronik Dengan Sertifikat Digital Dalam Mendukung E-Government†di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan Selasa, (11/12).
Komitmen menjalankan transparansi ini juga dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi melalui website. “Melalui website LPSE yang ada di setiap Kementerian dan Lembaga, masyarakat dapat melihat daftar seluruh penyedia barang dan jasa, nilai penawaran harga, dan pemenang lelang barang dan jasa di sana sehingga masyarakat secara terbuka dapat mengawasi prosesnya secara transparan,†jelasnya.
Sertifikat digital digunakan sebagai bagian dari keamanan transaksi elektronik untuk menjamin integritas (Integrity) data transaksi, otentikasi (authentication) identitas pengirim dan penerima, kerahasiaan informasi transaksi (privacy/confidentiality) maupun mencegah penyangkalan (non-repudiation) oleh pelaku yang melakukan transaksi yang berjalan pada infrastruktur kunci publik.
"LKPP juga memfasilitasi penerbitan sertifikat digital bagi auditor yang dapat mengaudit dan mengakses setiap proses pelelangan. Sebagai contoh pada proses pelelangan barang dan jasa, telah disiapkan sistem pengamanan proses pelelangan yang terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE ) yaitu otoritas sertifikat digital dan sistem pengamanan komunikasi dan dokumentasi. Proses pengamanan yang dilakukan untuk mengamankan data pada proses pelelangan menggunakan infrastruktur kunci publik,†tandasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Bima Haria Wibisana menyambut baik kerjasama dengan Lemsaneg terutama pemanfaatan sertifikat digital. Menurutnya proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-governement dapat lebih terjamin sehingga meningkatkan efektifitas dan transparansi.
"Pemanfaatan sertifikat digital memungkingkan proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-procurement lebih terjamin, sehingga meningkatkan efektifitas, kepercayaan publik, dan transparansi," jelas Bima. [zul]
BERITA TERKAIT: