"KPK harus keberatan, KPK itu yang menggunakan PP maka semestinya dilibatkan," ujar mantan pimpinan KPK, Muhammad Jasin, di Gedung KPK sesudah menghadiri undangan pemaparan hasil survei integritas sektor publik, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12).
Masih menurutnya, dalam PP yang direvisi tersebut harus ada ketegasan mengenai status penyidik.
"Ide KPK harus disetujui, yaitu masa tugas penyidik tidak terlalu singkat," ungkapnya.
"Harapan kita, PP itu memenuhi apa harapan KPK untuk kepastian memperkerjakan orang dalam kasus yang ditangani. Agar nanti tidak ada konflik," ujarnya,
Namun, kalau sudah disepakati formasi penyidik KPK 4-4-2, maka sulit bagi KPK untuk memohon lagi.
Dalam draf revisi PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, KPK mengusulkan agar masa kerja pegawai yang bekerja di KPK menjadi 12 tahun atau 4-4-4.
Namun, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pada akhirnya yang disetujui menjadi 4-4-2 tahun atau 10 tahun. Johan mengatakan, alasan 4-4-4 tahun tidak disetujui karena pengembangan karir pegawai di institusi asal.
[ald]
BERITA TERKAIT: