Pas, Masa Tugas Penyidik KPK 10 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 11 Desember 2012, 12:03 WIB
Pas, Masa Tugas Penyidik KPK 10 Tahun
ist
rmol news logo Mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menilai, klausul masa kerja penyidik dalam draf revisi Peraturan Pemerintah 63/2005 sudah tepat. Dalam draf, masa kerja penyidik dan pegawai diubah menjadi 10 tahun.

"Sudah agak lebih baik dari sebelumnya. Kalau sebelunya empat tahun kadang-kadang sudah ditarik. Bahkan kadang dia belum menyelesaikan kasus, masih dalam proses, sudah ditarik," ujar Haryono di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/12)

Haryono yang kini menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi positif salah satu klausul lain yang mengatakan, apabila penyidik KPK masih menangani kasus maka dia tidak boleh ditarik oleh instansi asal.

Penyidik di KPK harus dibiarkan fokus menyelesaikan dahulu tugas yang dia tangani, baru kemudian kalau memang masanya tugasnya sudah lewat dia bisa mengabdi di tempat lain.

"Kalau dia sedang menangani tiba-tiba ditarik diganti yang baru, itu dari awal lagi, susah itu. Apalagi kasusnya harus dia pelajari, itu tidak gampang," pungkas Hayono.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Haryono tiba di KPK untuk bertemu dengan Deputi Pencegahan KPK membahas survei integritas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA