Minta Formasi Penyidik 4-4-4, Akhirnya KPK Pakai Formasi 4-4-2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 10 Desember 2012, 22:35 WIB
Minta Formasi Penyidik 4-4-4, Akhirnya KPK Pakai Formasi 4-4-2
johan kpk/ist
rmol news logo Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, masa tugas penyidik KPK asal Polri adalah maksimal 10 tahun. Ini lebih rendah dua tahun dari permintaan KPK, yakni 12 tahun.

"Sebelumnya, kami (KPK) meminta masa tugas penyidik adalahj 12 tahun dengan skema 4-4-4," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, jalan Rasuna Said Kiningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Maksudnya, di masa awal, empat tahun, lalu diperpanjang lagi empat tahun. Di masa akhir, akan diperpanjang empat tahun lagi.

"Namun, di tengah jalan tidak disetujui. Ketika pimpinan bertemu dengan Presiden, PP belum ditandatangani dan isinya bukan 4-4-4, tapi 4-4-2 jadi totalnya 10 tahun," ujarnya lagi.

Johan menuturkan, kebutuhan merevisi PP itu sangat mendesak. Sebab, jika PP yang mengatur masa tugas penyidik Polri di KPK itu tidak segera direvisi, maka KPK akan terancam kehilangan hampir semua penyidik Polri pada Maret tahun depan.

"Kalau 8 tahun (masa tugas semula penyidik Polri), Maret ini tinggal sekitar 4 orang penyidik. Padahal proses rekrutmen belum dilakukan," jelasnya.

sambung Johan, soal tujuan format 4-4-2 itu adalah, untuk memberikan waktu KPK untuk memperpanjang nafas dan melakukan rekruitmen lanjutan demi keberlangsungan Lembaga Anti Rasuah tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA