Demikian ditegaskan Direktur Telkomsel, Alex J Sinaga, dalam pernyataan persnya, Selasa malam (13/11). Dia juga mengatakan, tidak pernah utang-piutang antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI) terkait proyek voucher.
Alex menyatakan, Telkomsel serius untuk menyelesaikan kasus ini karena 65 persen pemilik Telkomsel adalah negara. Kedua, Telkomsel satu-satunya perusahaan telekomunikasi yang beroperasi dari Sabang sampai Merauke.
Anak perusahaan Telkom ini juga berkomitmen segera menyelesaikan persoalan gugatan pailit yang diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Septemer lalu. Sementara, Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat akan segera memutuskan pengajuan kasasi Telkomsel atas gugatan pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga.
Telkomsel tidak sependapat dengan keputusan pengadilan niaga karena tidak ada utang-piutang antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI). Telkomsel menyatakan hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI. Meski somasi sudah ditanggapi, PT PJI tetap mengajukan gugatan pailit. Padahal, hingga saat ini Perjanjian Kerja Sama antara Telkomsel dan PT PJI juga belum diputus dan masih berlaku hingga Juni 2013.
Telkomsel menolak permohonan
purchase order (PO) PT PJI pada bulan Juni 2012 senilai Rp 5,6 miliar lantaran PO bulan Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar oleh PT PJI hingga jatuh tempo.
Alex mengatakan, karena adanya perselisihan soal utang ini maka seharusnya perkara PT PJI dan Telkomsel diperiksa oleh pengadilan perdata, bukan pengadilan niaga.
"Perkara ini adalah perkara perdata karena adanya wanprestasi dan perselisihan soal adanya utang. Karena itulah kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menganggap hakim di Pengadilan Niaga keliru menerapkan hukum kepailitan," tandas Alex.
[ald]
BERITA TERKAIT: